<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirut Garuda Tuntut Ketua Sekarga</title><description>Irfan Setiaputra menempuh jalur hukum karena dugaan pencemaran nama baik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2943816/dirut-garuda-tuntut-ketua-sekarga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2943816/dirut-garuda-tuntut-ketua-sekarga"/><item><title>Dirut Garuda Tuntut Ketua Sekarga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2943816/dirut-garuda-tuntut-ketua-sekarga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/23/320/2943816/dirut-garuda-tuntut-ketua-sekarga</guid><pubDate>Sabtu 23 Desember 2023 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/23/320/2943816/dirut-garuda-tuntut-ketua-sekarga-0DIOwzK24J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirut Garuda Indonesia Tuntut Ketua Sekarga. (Foto: Okezone.com/Feby)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/23/320/2943816/dirut-garuda-tuntut-ketua-sekarga-0DIOwzK24J.jpg</image><title>Dirut Garuda Indonesia Tuntut Ketua Sekarga. (Foto: Okezone.com/Feby)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menempuh jalur hukum karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta.
Dwi dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty sebelumnya menyebut kebijakan Irfan yang menghentikan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan Garuda Indonesia sebagai tindakan pidana atau melanggar hukum.
Pernyataan ini pun dipandang sebagai pencemaran nama baik orang nomor satu di emiten bersandi saham GIAA itu. Atas dasar itu Irfan pun melaporkan Dwi dan Tommy secara perdata berupa uang ganti rugi.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Siapkan 1,8 Juta Kursi Penerbangan Sambut Libur Nataru

Tuntutan bos Garuda dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Pihaknya pun menempuh langkah hukum baik pidana dan perdata, lantaran tindakan Sekarga dinilai merugikan perusahaan dan nama baik Irfan.
&amp;ldquo;Karena itu kami sedang mempersiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata,&amp;rdquo; ungkap Petrus saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, ditulis Sabtu (22/12/2023).

BACA JUGA:
Garuda Indonesia (GIAA) Akan Lunasi Sebagian Surat Utang dan Sukuk Pakai Skema Tender Offer

Secara pidana, Dwi Yulianta dan Tommy Tampatty dilaporkan ke kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (22/12/2023). Delik aduan laporan itu berupa pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12/2023).
&amp;ldquo;Secara pidana karena kami anggap ini sebagai suatu tindakan yang merugikan nama baik Dirut Garuda dan juga perusahaan tentu saja, maka kita dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian, sedangkan secara perdata kita akan mengajukan gugatan ganti rugi,&amp;rdquo; paparnya.
Upaya hukum, lanjut Petrus, menjadi pilihan yang tidak terelakan karena dampak yang ditimbulkan dari sikap Sekarga. Menurutnya, menempuh jalur hukum bukanlah sesuatu yang Irfan inginkan.Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi. Selain itu, mencemari nama perusahaan yang saat ini terus diupayakan dalam menjaga kepercayaan public.
&amp;ldquo;Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menempuh jalur hukum karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta.
Dwi dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty sebelumnya menyebut kebijakan Irfan yang menghentikan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan Garuda Indonesia sebagai tindakan pidana atau melanggar hukum.
Pernyataan ini pun dipandang sebagai pencemaran nama baik orang nomor satu di emiten bersandi saham GIAA itu. Atas dasar itu Irfan pun melaporkan Dwi dan Tommy secara perdata berupa uang ganti rugi.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Siapkan 1,8 Juta Kursi Penerbangan Sambut Libur Nataru

Tuntutan bos Garuda dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Pihaknya pun menempuh langkah hukum baik pidana dan perdata, lantaran tindakan Sekarga dinilai merugikan perusahaan dan nama baik Irfan.
&amp;ldquo;Karena itu kami sedang mempersiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata,&amp;rdquo; ungkap Petrus saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, ditulis Sabtu (22/12/2023).

BACA JUGA:
Garuda Indonesia (GIAA) Akan Lunasi Sebagian Surat Utang dan Sukuk Pakai Skema Tender Offer

Secara pidana, Dwi Yulianta dan Tommy Tampatty dilaporkan ke kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (22/12/2023). Delik aduan laporan itu berupa pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12/2023).
&amp;ldquo;Secara pidana karena kami anggap ini sebagai suatu tindakan yang merugikan nama baik Dirut Garuda dan juga perusahaan tentu saja, maka kita dilaporkan secara pidana ke pihak kepolisian, sedangkan secara perdata kita akan mengajukan gugatan ganti rugi,&amp;rdquo; paparnya.
Upaya hukum, lanjut Petrus, menjadi pilihan yang tidak terelakan karena dampak yang ditimbulkan dari sikap Sekarga. Menurutnya, menempuh jalur hukum bukanlah sesuatu yang Irfan inginkan.Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi. Selain itu, mencemari nama perusahaan yang saat ini terus diupayakan dalam menjaga kepercayaan public.
&amp;ldquo;Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
