<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta TikTok-Tokopedia Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Bocoran Menkop Teten</title><description>Teten Masduki menyebut ada indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok-Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/25/320/2944465/4-fakta-tiktok-tokopedia-diduga-lakukan-pelanggaran-begini-bocoran-menkop-teten</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/25/320/2944465/4-fakta-tiktok-tokopedia-diduga-lakukan-pelanggaran-begini-bocoran-menkop-teten"/><item><title>4 Fakta TikTok-Tokopedia Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Bocoran Menkop Teten</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/25/320/2944465/4-fakta-tiktok-tokopedia-diduga-lakukan-pelanggaran-begini-bocoran-menkop-teten</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/25/320/2944465/4-fakta-tiktok-tokopedia-diduga-lakukan-pelanggaran-begini-bocoran-menkop-teten</guid><pubDate>Senin 25 Desember 2023 03:16 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/24/320/2944465/4-fakta-tiktok-tokopedia-diduga-lakukan-pelanggaran-begini-bocoran-menkop-teten-hqlaQ1E3sU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkop UKM Teten Masduki bicara soal Tiktok-Tokopedia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/24/320/2944465/4-fakta-tiktok-tokopedia-diduga-lakukan-pelanggaran-begini-bocoran-menkop-teten-hqlaQ1E3sU.jpg</image><title>Menkop UKM Teten Masduki bicara soal Tiktok-Tokopedia (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMS84LzE3NTM1MS81L3g4cXJkajI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut ada indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok-Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Seperti diketahui, TikTok Shop kembali hadir di Indonesia usai TikTok menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan menggelontorkan investasi sebesar USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun (kurs Rp15,550 per USD).

BACA JUGA:
Curhatan Teten: UMKM Jadi Penyumbang Lapangan Kerja, tapi Pembiayaan Masih Rendah

Okezone telah merangkum fakta TikTok-Tokopedia diduga lakukan pelanggaran, Senin (25/12/2023):

BACA JUGA:
Menkop Teten: Ada Indikasi Pelanggaran TikTok-Tokopedia

1. Ada Pelanggaran TikTok-Tokopedia
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, bahwa dalam Permendag 31 Tahun 2023 sudah secara jelas mengatur adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce.&quot;Nah hari ini kita lihat TikTok udah megambil alih Tokopedia dengan investasi Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan ada indikasi pelanggaran Permendag 31,&quot; kata Teten.
2. Pemerintah Harus Konsisten pada Aturan
MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, mengapa pemerintah harusnya konsisten untuk menerapkan Permendag 31. Hal ini dilakukan supaya tidak ada praktik monopoli di platform digital di Indonesia.
&quot;Hari ini sebenarnya pak Mendag juga sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu 4 bulan tak ada masa transisi di penerapan Permendag,&quot; katanya.
3. Koordinasi Kemenkop UKM dengan Sejumlah Pihak
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan pada waktu lalu.
&quot;Kalau bicara adalah paltfom kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped,&quot; katanya.
4. Tunggu Pernyataan Resmi
Adapun saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari TikTok terkait masih melakukan penjualan melalui sosial media TikTok bukan di Tokopedia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMS84LzE3NTM1MS81L3g4cXJkajI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut ada indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok-Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Seperti diketahui, TikTok Shop kembali hadir di Indonesia usai TikTok menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan menggelontorkan investasi sebesar USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun (kurs Rp15,550 per USD).

BACA JUGA:
Curhatan Teten: UMKM Jadi Penyumbang Lapangan Kerja, tapi Pembiayaan Masih Rendah

Okezone telah merangkum fakta TikTok-Tokopedia diduga lakukan pelanggaran, Senin (25/12/2023):

BACA JUGA:
Menkop Teten: Ada Indikasi Pelanggaran TikTok-Tokopedia

1. Ada Pelanggaran TikTok-Tokopedia
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, bahwa dalam Permendag 31 Tahun 2023 sudah secara jelas mengatur adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce.&quot;Nah hari ini kita lihat TikTok udah megambil alih Tokopedia dengan investasi Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Itu sedang kami bahas dengan Mendag. Kami melihat belum ada perubahan dan ada indikasi pelanggaran Permendag 31,&quot; kata Teten.
2. Pemerintah Harus Konsisten pada Aturan
MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, mengapa pemerintah harusnya konsisten untuk menerapkan Permendag 31. Hal ini dilakukan supaya tidak ada praktik monopoli di platform digital di Indonesia.
&quot;Hari ini sebenarnya pak Mendag juga sama pendapatnya dengan kita, cuma kan ngapain nunggu 4 bulan tak ada masa transisi di penerapan Permendag,&quot; katanya.
3. Koordinasi Kemenkop UKM dengan Sejumlah Pihak
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Harbolnas 12/12 yang dilakukan pada waktu lalu.
&quot;Kalau bicara adalah paltfom kolaborasi TikTok-Tokped harusnya platform di Tokped, karena punya izin Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Tokped,&quot; katanya.
4. Tunggu Pernyataan Resmi
Adapun saat ini pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari TikTok terkait masih melakukan penjualan melalui sosial media TikTok bukan di Tokopedia.</content:encoded></item></channel></rss>
