<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ledakan Smelter Milik ITSS, Buruh Singgung UU Omnibus Law</title><description>Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyoroti UU Omnibus Law pada kasus ledakan di smelter PT ITSS.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/25/320/2944685/ledakan-smelter-milik-itss-buruh-singgung-uu-omnibus-law</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/25/320/2944685/ledakan-smelter-milik-itss-buruh-singgung-uu-omnibus-law"/><item><title>Ledakan Smelter Milik ITSS, Buruh Singgung UU Omnibus Law</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/25/320/2944685/ledakan-smelter-milik-itss-buruh-singgung-uu-omnibus-law</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/25/320/2944685/ledakan-smelter-milik-itss-buruh-singgung-uu-omnibus-law</guid><pubDate>Senin 25 Desember 2023 13:56 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/25/320/2944685/ledakan-smelter-milik-itss-buruh-singgung-uu-omnibus-law-uE8MGRyrUE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh soroti UU Omnibus Law pada kasus ledakan Smelter (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/25/320/2944685/ledakan-smelter-milik-itss-buruh-singgung-uu-omnibus-law-uE8MGRyrUE.jpg</image><title>Buruh soroti UU Omnibus Law pada kasus ledakan Smelter (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNC8xLzE3NTQ1NS81L3g4cXVnZHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyoroti UU Omnibus Law pada kasus ledakan di smelter PT ITSS. Buruh menyinggung lemahnya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, sebagai dampak dari kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

BACA JUGA:
Investigasi Ledakan Smelter ITSS, Kemenperin Bakal Turunkan Tim Penanganan Kecelakaan Kerja

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah.
&quot;Aspek Indonesia menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia,&quot; kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:
Pasca-Ledakan di ITSS, DPR Minta Audit Semua Smelter China di Indonesia

Mirah Sumirat menduga kuat ada pelanggaran aturan K3 di PT ITSS sehingga terjadi ledakan tungku smelter yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka-luka.
&quot;Pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini dan PT ITSS harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan,&quot; tegasnya.Terhadap korban jiwa, PT ITSS dinilai wajib bertanggung jawab kepada keluarga korban, demi memastikan keluarga korban dapat melanjutkan kehidupannya setelah kehilangan kepala keluarga.
Di sisi lain, dia juga menyatakan turut berduka cita atas jatuhnya korban jiwa yang disebabkan oleh ledakan tungku smelter tersebut. Mirah juga berharap bahwa peristiwa ledakan tungku di PT ITSS adalah yang terakhir dan tidak terjadi di tempat lain.
&quot;Kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan PT ITSS ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah, untuk kemudian mengusut tuntas penyebab dan penanggungjawabnya,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNC8xLzE3NTQ1NS81L3g4cXVnZHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyoroti UU Omnibus Law pada kasus ledakan di smelter PT ITSS. Buruh menyinggung lemahnya pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, sebagai dampak dari kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

BACA JUGA:
Investigasi Ledakan Smelter ITSS, Kemenperin Bakal Turunkan Tim Penanganan Kecelakaan Kerja

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah.
&quot;Aspek Indonesia menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia,&quot; kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

BACA JUGA:
Pasca-Ledakan di ITSS, DPR Minta Audit Semua Smelter China di Indonesia

Mirah Sumirat menduga kuat ada pelanggaran aturan K3 di PT ITSS sehingga terjadi ledakan tungku smelter yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka-luka.
&quot;Pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini dan PT ITSS harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan,&quot; tegasnya.Terhadap korban jiwa, PT ITSS dinilai wajib bertanggung jawab kepada keluarga korban, demi memastikan keluarga korban dapat melanjutkan kehidupannya setelah kehilangan kepala keluarga.
Di sisi lain, dia juga menyatakan turut berduka cita atas jatuhnya korban jiwa yang disebabkan oleh ledakan tungku smelter tersebut. Mirah juga berharap bahwa peristiwa ledakan tungku di PT ITSS adalah yang terakhir dan tidak terjadi di tempat lain.
&quot;Kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan PT ITSS ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah, untuk kemudian mengusut tuntas penyebab dan penanggungjawabnya,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
