<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik 13 Golongan Ini Tak Naik pada 2024</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik tak naik pada 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945533/tarif-listrik-13-golongan-ini-tak-naik-pada-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945533/tarif-listrik-13-golongan-ini-tak-naik-pada-2024"/><item><title>Tarif Listrik 13 Golongan Ini Tak Naik pada 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945533/tarif-listrik-13-golongan-ini-tak-naik-pada-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945533/tarif-listrik-13-golongan-ini-tak-naik-pada-2024</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2023 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945533/tarif-listrik-13-golongan-ini-tak-naik-pada-2024-rRyeZpnNyW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif Listrik Tak Naik pada 2024. (Foto: PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945533/tarif-listrik-13-golongan-ini-tak-naik-pada-2024-rRyeZpnNyW.jpg</image><title>Tarif Listrik Tak Naik pada 2024. (Foto: PLN)</title></images><description>


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PLN Siap Serap hingga 37,7 MW Listrik dari Sampah dan Minihidro

&quot;Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,&quot; ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Intip Keseruan Pengunjung TMII, Asyik Gowes hingga Jajal Skuter Listrik

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.Lebih lanjut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
&quot;Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,&quot; ucap Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PLN Siap Serap hingga 37,7 MW Listrik dari Sampah dan Minihidro

&quot;Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,&quot; ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Intip Keseruan Pengunjung TMII, Asyik Gowes hingga Jajal Skuter Listrik

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.Lebih lanjut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
&quot;Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,&quot; ucap Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
