<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkop Ungkap Daftar Pelanggaran TikTok Shop</title><description>Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap daftar pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945598/kemenkop-ungkap-daftar-pelanggaran-tiktok-shop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945598/kemenkop-ungkap-daftar-pelanggaran-tiktok-shop"/><item><title>Kemenkop Ungkap Daftar Pelanggaran TikTok Shop</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945598/kemenkop-ungkap-daftar-pelanggaran-tiktok-shop</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945598/kemenkop-ungkap-daftar-pelanggaran-tiktok-shop</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2023 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945598/kemenkop-ungkap-daftar-pelanggaran-tiktok-shop-riFOImW05Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenkop UKM ungkap pelanggaran yang dilakukan tiktok shop (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945598/kemenkop-ungkap-daftar-pelanggaran-tiktok-shop-riFOImW05Y.jpg</image><title>Kemenkop UKM ungkap pelanggaran yang dilakukan tiktok shop (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap daftar pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop. Setidaknya ada dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop.
Indikasi itu terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan belanja daring atau e-commerce. Kemudian melanggar aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial Tiktok atau Tiktok Shop.
Adapun dua poin yang disebut indikasi melanggar itu padahal dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:
Saham GOTO Tertekan Imbas TikTok Terindikasi Langgar Permendag


&quot;Melanggar ketentuan (Tiktok Shop melakukan transaksi dan fitur eCommerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba, Rabu (27/12/2023).
Dia menjelaskan, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan. Diantaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.
&quot;PMSE berfungsi secara terpisah dan independen dari sistem elektronik di luar PMSE termasuk diantaranya media sosial. Pada konteks kerja sama ini, Tiktok (media sosial) berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia (PMSE) sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya (X, Google, Meta). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan Tiktok,&quot; paparnya.

BACA JUGA:
4 Fakta TikTok-Tokopedia Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Bocoran Menkop Teten


Selain itu ditegaskan pula, bagi-pakai data antar Tokopedia dan Tiktok Shop tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai penguasaan pasar.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, juga bersuara adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tiktok Shop setelah membeli Tokopedia dengan menggenggam saham mayoritas sebesar 75 persen. Tiktok Shop disebut masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Padahal revisi itu baru saja dibuat memberi batas siapa pun pemain atau pemilik platform media sosial tidak boleh menggunakan aplikasinya dalam format eCommerce atau belanjar daring.
Pemerintah juga menyebut, revisi tersebut untuk menaikkan produksi barang UMKM di dalam negeri agar tidak dikuasai asing.
&quot;TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya  adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita  bahas,&quot; katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco.
&quot;Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,&quot; imbuhnya.
Di tempat terpisah, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM)  Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif KemenKop UKM Fiki Satari juga  mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak  menggabungkan 2 jenis platform yakni media sosial dengan e-commerce.
Pernyataan tersebut disampaikan karena kembalinya TikTok Shop pasca  mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, belum disertai dengan  perubahan berarti dimana aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa  dilakukan pada platform media sosial TikTok.
&amp;ldquo;Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan  program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya,  seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial  adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,&amp;rdquo; ujar  Fiki Satari di Jakarta, Rabu.
Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai  sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan  dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para  pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau  perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
&amp;ldquo;Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi  merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan  persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan  regulasi,&amp;rdquo; ucap Fiki.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap daftar pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop. Setidaknya ada dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop.
Indikasi itu terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan belanja daring atau e-commerce. Kemudian melanggar aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial Tiktok atau Tiktok Shop.
Adapun dua poin yang disebut indikasi melanggar itu padahal dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:
Saham GOTO Tertekan Imbas TikTok Terindikasi Langgar Permendag


&quot;Melanggar ketentuan (Tiktok Shop melakukan transaksi dan fitur eCommerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba, Rabu (27/12/2023).
Dia menjelaskan, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan. Diantaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.
&quot;PMSE berfungsi secara terpisah dan independen dari sistem elektronik di luar PMSE termasuk diantaranya media sosial. Pada konteks kerja sama ini, Tiktok (media sosial) berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia (PMSE) sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya (X, Google, Meta). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan Tiktok,&quot; paparnya.

BACA JUGA:
4 Fakta TikTok-Tokopedia Diduga Lakukan Pelanggaran, Begini Bocoran Menkop Teten


Selain itu ditegaskan pula, bagi-pakai data antar Tokopedia dan Tiktok Shop tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai penguasaan pasar.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, juga bersuara adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tiktok Shop setelah membeli Tokopedia dengan menggenggam saham mayoritas sebesar 75 persen. Tiktok Shop disebut masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Padahal revisi itu baru saja dibuat memberi batas siapa pun pemain atau pemilik platform media sosial tidak boleh menggunakan aplikasinya dalam format eCommerce atau belanjar daring.
Pemerintah juga menyebut, revisi tersebut untuk menaikkan produksi barang UMKM di dalam negeri agar tidak dikuasai asing.
&quot;TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya  adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita  bahas,&quot; katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco.
&quot;Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,&quot; imbuhnya.
Di tempat terpisah, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM)  Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif KemenKop UKM Fiki Satari juga  mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak  menggabungkan 2 jenis platform yakni media sosial dengan e-commerce.
Pernyataan tersebut disampaikan karena kembalinya TikTok Shop pasca  mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, belum disertai dengan  perubahan berarti dimana aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa  dilakukan pada platform media sosial TikTok.
&amp;ldquo;Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan  program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya,  seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial  adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,&amp;rdquo; ujar  Fiki Satari di Jakarta, Rabu.
Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai  sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan  dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para  pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau  perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
&amp;ldquo;Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi  merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan  persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan  regulasi,&amp;rdquo; ucap Fiki.</content:encoded></item></channel></rss>
