<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPPU Endus Dugaan Kartel Bunga Pinjol</title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam aplikasi Pinjol.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945608/kppu-endus-dugaan-kartel-bunga-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945608/kppu-endus-dugaan-kartel-bunga-pinjol"/><item><title>KPPU Endus Dugaan Kartel Bunga Pinjol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945608/kppu-endus-dugaan-kartel-bunga-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/27/320/2945608/kppu-endus-dugaan-kartel-bunga-pinjol</guid><pubDate>Rabu 27 Desember 2023 14:11 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945608/kppu-endus-dugaan-kartel-bunga-pinjol-83tLjoeqyy.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">KPPU endus kartel bunga pinjol (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945608/kppu-endus-dugaan-kartel-bunga-pinjol-83tLjoeqyy.jpeg</image><title>KPPU endus kartel bunga pinjol (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol).
Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

BACA JUGA:
Ini Daftar DC Pinjol yang Datang ke Rumah

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.
&quot;Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut,&quot; tulis KPPU dalam website resminya dikutip Rabu (27/12/2023).
Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.

BACA JUGA:
Ternyata Punya Pinjol Dapat Pengaruhi Pengajuan Pinjaman ke Bank

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
&quot;Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator,&quot; ungkap KPPU.Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih  panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor,  bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga  melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif  suku bunga maksimal.
&quot;KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P  lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil  kesepakatan di antara para penyelenggara,&quot; sambung KPPU.
KPPU menilai, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila  semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau  dokumen yang diminta.
Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi  panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan  surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan  sikap kooperatif.
&quot;Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk  menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada  penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku  sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999,&quot; tegas  KPPU.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol).
Sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

BACA JUGA:
Ini Daftar DC Pinjol yang Datang ke Rumah

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.
&quot;Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut,&quot; tulis KPPU dalam website resminya dikutip Rabu (27/12/2023).
Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.

BACA JUGA:
Ternyata Punya Pinjol Dapat Pengaruhi Pengajuan Pinjaman ke Bank

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.
&quot;Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik Terlapor, saksi, maupun regulator,&quot; ungkap KPPU.Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih  panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor,  bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga  melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif  suku bunga maksimal.
&quot;KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P  lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil  kesepakatan di antara para penyelenggara,&quot; sambung KPPU.
KPPU menilai, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila  semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau  dokumen yang diminta.
Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi  panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan  surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan  sikap kooperatif.
&quot;Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk  menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada  penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku  sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999,&quot; tegas  KPPU.</content:encoded></item></channel></rss>
