<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Penipuan Investasi dan Pinjol Jelang Tahun Baru 2024, Ini Ciri-cirinya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi menjelang tahun baru 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/28/622/2946021/waspada-penipuan-investasi-dan-pinjol-jelang-tahun-baru-2024-ini-ciri-cirinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/28/622/2946021/waspada-penipuan-investasi-dan-pinjol-jelang-tahun-baru-2024-ini-ciri-cirinya"/><item><title>Waspada! Penipuan Investasi dan Pinjol Jelang Tahun Baru 2024, Ini Ciri-cirinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/28/622/2946021/waspada-penipuan-investasi-dan-pinjol-jelang-tahun-baru-2024-ini-ciri-cirinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/28/622/2946021/waspada-penipuan-investasi-dan-pinjol-jelang-tahun-baru-2024-ini-ciri-cirinya</guid><pubDate>Kamis 28 Desember 2023 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/28/622/2946021/waspada-penipuan-investasi-dan-pinjol-jelang-tahun-baru-2024-ini-ciri-cirinya-P1JAoLRzsq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ingatkan masyarakat waspada penipuan investasi dan pinjol (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/28/622/2946021/waspada-penipuan-investasi-dan-pinjol-jelang-tahun-baru-2024-ini-ciri-cirinya-P1JAoLRzsq.jpg</image><title>OJK ingatkan masyarakat waspada penipuan investasi dan pinjol (Foto: Freepik)</title></images><description>


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi menjelang tahun baru 2024. OJK memperingatkan masyarakat terkait peningkatan potensi penipuan dalam tawaran investasi dan Pinjaman Online (Pinjol).

BACA JUGA:
Setuju dengan Mahfud MD, Caleg Perindo: Banyak Orang Bunuh Diri dan Jual Diri Akibat Pinjol

Untuk menghindari risiko finansial yang tidak diinginkan, melansir dari laman instagram @ojkindonesia, Kamis (28/12/2023) OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek 2L yaitu Legalitas dan Logis.
Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi. Pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk melindungi kepentingan nasabah dan risiko finansial yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:
Deretan DC Pinjol yang Tagih Utang ke Rumah

Selain itu, cek keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau masuk akal. Tawaran investasi yang terlalu fantastis atau tidak masuk akal perlu diwaspadai jangan sampai tergoda dengan janji-janji yang tidak realistis, karena bisa jadi merupakan modus penipuan.Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan kontak OJK 157  sebagai langkah preventif untuk memverifikasi legalitas perusahaan yang  menawarkan investasi atau pinjaman online.
Selain itu dapat juga menghubungi via WhatsApp OJK 081-157-157-157 dan email OJK; konsumen@ojk.go.id
Selalu bersikap waspada dan hati-hati dalam bertransaksi investasi  maupun pinjaman online menjadi kunci upaya pencegahan dan menjaga  stabilitas keuangan masyarakat. OJK bersama instansi terkait terus  berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap risiko  serta tata cara berinvestasi yang aman dan legal.</description><content:encoded>


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi menjelang tahun baru 2024. OJK memperingatkan masyarakat terkait peningkatan potensi penipuan dalam tawaran investasi dan Pinjaman Online (Pinjol).

BACA JUGA:
Setuju dengan Mahfud MD, Caleg Perindo: Banyak Orang Bunuh Diri dan Jual Diri Akibat Pinjol

Untuk menghindari risiko finansial yang tidak diinginkan, melansir dari laman instagram @ojkindonesia, Kamis (28/12/2023) OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek 2L yaitu Legalitas dan Logis.
Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi. Pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk melindungi kepentingan nasabah dan risiko finansial yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:
Deretan DC Pinjol yang Tagih Utang ke Rumah

Selain itu, cek keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau masuk akal. Tawaran investasi yang terlalu fantastis atau tidak masuk akal perlu diwaspadai jangan sampai tergoda dengan janji-janji yang tidak realistis, karena bisa jadi merupakan modus penipuan.Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan kontak OJK 157  sebagai langkah preventif untuk memverifikasi legalitas perusahaan yang  menawarkan investasi atau pinjaman online.
Selain itu dapat juga menghubungi via WhatsApp OJK 081-157-157-157 dan email OJK; konsumen@ojk.go.id
Selalu bersikap waspada dan hati-hati dalam bertransaksi investasi  maupun pinjaman online menjadi kunci upaya pencegahan dan menjaga  stabilitas keuangan masyarakat. OJK bersama instansi terkait terus  berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap risiko  serta tata cara berinvestasi yang aman dan legal.</content:encoded></item></channel></rss>
