<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Hukuman untuk Orang yang Tak Bayar Utang</title><description>Begini konsekuensi hukum bagi orang yang tidak membayar utang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/320/2946296/ini-hukuman-untuk-orang-yang-tak-bayar-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/320/2946296/ini-hukuman-untuk-orang-yang-tak-bayar-utang"/><item><title>Ini Hukuman untuk Orang yang Tak Bayar Utang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/320/2946296/ini-hukuman-untuk-orang-yang-tak-bayar-utang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/320/2946296/ini-hukuman-untuk-orang-yang-tak-bayar-utang</guid><pubDate>Jum'at 29 Desember 2023 05:02 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/28/320/2946296/ini-hukuman-untuk-orang-yang-tak-bayar-utang-cFlKeet7Aj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukuman untuk orang yang tak bayar utang. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/28/320/2946296/ini-hukuman-untuk-orang-yang-tak-bayar-utang-cFlKeet7Aj.jpg</image><title>Hukuman untuk orang yang tak bayar utang. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxMi81L3g4cXN1ajU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Begini konsekuensi hukum bagi orang yang tidak membayar utang.

Dalam hukum yang berlaku, ketidakmampuan untuk membayar utang tidak secara langsung mengakibatkan seseorang dilaporkan atau dikenai pasal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waspada! Penipuan Investasi dan Pinjol Jelang Tahun Baru 2024, Ini Ciri-cirinya

Dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:

Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.

Orang yang tidak membayar utang pada dasarnya, dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah tindakan hukum perdata. Pasal tersebut berbunyi:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ternyata Punya Pinjol Dapat Pengaruhi Pengajuan Pinjaman ke Bank

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya:

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu; dan



4. suatu sebab yang tidak terlarang.



Hal tersebut berarti ikatan utang piutang akan sah secara hukum jika memenuhi keempat syarat di atas.



Sedangkan untuk urusan utang piutang juga dijelaskan dalam sebuah pasal yang membahas mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.



Namun, perlu diingat bahwa terdapat pasal yang membahas hak seseorang yang dengan ketidakmampuannya membayar utang, tidak boleh dipidana. Hal tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat (2) UU HAM.



Baca Selengkapnya: Orang yang Tidak Membayar Utang Kena Pasal Berapa? Ini Jawabannya


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxMi81L3g4cXN1ajU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Begini konsekuensi hukum bagi orang yang tidak membayar utang.

Dalam hukum yang berlaku, ketidakmampuan untuk membayar utang tidak secara langsung mengakibatkan seseorang dilaporkan atau dikenai pasal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waspada! Penipuan Investasi dan Pinjol Jelang Tahun Baru 2024, Ini Ciri-cirinya

Dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:

Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.

Orang yang tidak membayar utang pada dasarnya, dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah tindakan hukum perdata. Pasal tersebut berbunyi:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ternyata Punya Pinjol Dapat Pengaruhi Pengajuan Pinjaman ke Bank

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya:

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu; dan



4. suatu sebab yang tidak terlarang.



Hal tersebut berarti ikatan utang piutang akan sah secara hukum jika memenuhi keempat syarat di atas.



Sedangkan untuk urusan utang piutang juga dijelaskan dalam sebuah pasal yang membahas mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.



Namun, perlu diingat bahwa terdapat pasal yang membahas hak seseorang yang dengan ketidakmampuannya membayar utang, tidak boleh dipidana. Hal tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat (2) UU HAM.



Baca Selengkapnya: Orang yang Tidak Membayar Utang Kena Pasal Berapa? Ini Jawabannya


</content:encoded></item></channel></rss>
