<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Mobil Sudah Ditarik Leasing Apakah Masih Harus Bayar Utang? Berikut Penjelasannya</title><description>Jika mobil sudah ditarik leasing apakah masih harus bayar utang?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/320/2946705/jika-mobil-sudah-ditarik-leasing-apakah-masih-harus-bayar-utang-berikut-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/320/2946705/jika-mobil-sudah-ditarik-leasing-apakah-masih-harus-bayar-utang-berikut-penjelasannya"/><item><title>Jika Mobil Sudah Ditarik Leasing Apakah Masih Harus Bayar Utang? Berikut Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/320/2946705/jika-mobil-sudah-ditarik-leasing-apakah-masih-harus-bayar-utang-berikut-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/320/2946705/jika-mobil-sudah-ditarik-leasing-apakah-masih-harus-bayar-utang-berikut-penjelasannya</guid><pubDate>Jum'at 29 Desember 2023 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/29/320/2946705/jika-mobil-sudah-ditarik-leasing-apakah-masih-harus-bayar-utang-berikut-penjelasannya-U6ef7zBg2S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jika mobil ditarik leasing apakah masih harus bayar utang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/29/320/2946705/jika-mobil-sudah-ditarik-leasing-apakah-masih-harus-bayar-utang-berikut-penjelasannya-U6ef7zBg2S.jpg</image><title>Jika mobil ditarik leasing apakah masih harus bayar utang (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNy8xLzE2ODQ1NC81L3g4bXRwYmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jika mobil sudah ditarik leasing apakah masih harus bayar utang? Penarikan mobil oleh perusahaan leasing merupakan salah satu opsi untuk melunasi utang kredit debitur.
Saat ini banyak masyarakat yang membeli kendaraan dengan cara kredit atau mencicil, pihak perusahaan leasing pun mempermudah proses pembelian tersebut. Namun, banyak dari sekian pembeli atau konsumen yang membeli secara kredit tidak mampu melunasi proses pembayaran yang harus dilakukan setiap bulannya.

BACA JUGA:
Grand Motor Indonesia-MNC Leasing Beri Dampak ke Penambang di Kalimantan


Dengan demikian, penarikan kendaraan yang dilakukan pihak perusahaan leasing tidak dapat terhindarkan. Penarikan kendaraan tidak dilakukan secara asal-asalan, namun memiliki prosedur yang resmi di setiap perusahaan.
Perusahaan leasing akan memberikan waktu sebelum penarikan secara langsung, sesuai dengan surat keterangan ketika melakukan pembelian kredit. Jika debitur tidak membayar cicilan maka pihak leasing akan memberikan surat pemberitahuan untuk segera membayar tagihan sebelum batas waktu tempo.

BACA JUGA:
Dibantu MNC Leasing, Bos Borneo Andika Energi: Alhamdulillah Kami di Support 5 Unit Truk 


Jika pemilik kendaraan tidak membayarkan tagihan selama 3 bulan berturut-turut, maka kendaraannya akan ditarik. Lantas, mobil yang sudah ditarik leasing apakah masih harus bayar utang? Penarikan mobil oleh leasing merupakan tindakan yang mengakhiri perjanjian kontrak, namun bukan penutup dari kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh para nasabah.
Saat itu, mobil yang sudah ditarik akan dilelang untuk melunasi sisa utang. Namun jika hasil lelang tersebut tidak cukup untuk menutupi utang kredit debitur, maka utang debitur belum dianggap lunas dan nasabah perlu tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar. Tetapi, jika hasil lelangnya mampu menutupi, maka bisa dianggap lunas dan pihak debitur berhak meminta surat keterangan resmi atas pelunasan kredit tersebut.
Adapun konsekuensi dari kelalaian melunasi utang leasing dapat  merugikan nasabah. Dampak negatifnya, riwayat kredit yang dimiliki  debitur akan mengalami kesulitan saat akan memasuki fasilitas kredit ke  depannya. Oleh karena itu, nasabah yang mengalami penarikan mobil harus  segera menghubungi pihak perusahaan leasing guna mencari solusi  pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.
Sebagai informasi, hukum penarikan kendaraan telah tertuang pada  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia  merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan  dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Ketika pihak pertama sebagai pemberi fidusia yaitu debitur melakukan  pelanggaran kesepakatan, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia akan  dieksekusi oleh pihak kedua sebagai penerima fidusia yaitu kreditur.
Dalam hal ini, objek jaminan fidusia merupakan kendaraan mobil. Jika  pihak debitur tidak membayar cicilan, maka kreditur yaitu perusahaan  leasing berhak menarik kendaraan mobil tersebut.
Dengan demikian, mobil yang sudah ditarik leasing pihak debitur tetap  harus menjalankan kewajibannya untuk membayar utang kredit sesuai  dengan waktu yang ditentukan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNy8xLzE2ODQ1NC81L3g4bXRwYmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jika mobil sudah ditarik leasing apakah masih harus bayar utang? Penarikan mobil oleh perusahaan leasing merupakan salah satu opsi untuk melunasi utang kredit debitur.
Saat ini banyak masyarakat yang membeli kendaraan dengan cara kredit atau mencicil, pihak perusahaan leasing pun mempermudah proses pembelian tersebut. Namun, banyak dari sekian pembeli atau konsumen yang membeli secara kredit tidak mampu melunasi proses pembayaran yang harus dilakukan setiap bulannya.

BACA JUGA:
Grand Motor Indonesia-MNC Leasing Beri Dampak ke Penambang di Kalimantan


Dengan demikian, penarikan kendaraan yang dilakukan pihak perusahaan leasing tidak dapat terhindarkan. Penarikan kendaraan tidak dilakukan secara asal-asalan, namun memiliki prosedur yang resmi di setiap perusahaan.
Perusahaan leasing akan memberikan waktu sebelum penarikan secara langsung, sesuai dengan surat keterangan ketika melakukan pembelian kredit. Jika debitur tidak membayar cicilan maka pihak leasing akan memberikan surat pemberitahuan untuk segera membayar tagihan sebelum batas waktu tempo.

BACA JUGA:
Dibantu MNC Leasing, Bos Borneo Andika Energi: Alhamdulillah Kami di Support 5 Unit Truk 


Jika pemilik kendaraan tidak membayarkan tagihan selama 3 bulan berturut-turut, maka kendaraannya akan ditarik. Lantas, mobil yang sudah ditarik leasing apakah masih harus bayar utang? Penarikan mobil oleh leasing merupakan tindakan yang mengakhiri perjanjian kontrak, namun bukan penutup dari kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh para nasabah.
Saat itu, mobil yang sudah ditarik akan dilelang untuk melunasi sisa utang. Namun jika hasil lelang tersebut tidak cukup untuk menutupi utang kredit debitur, maka utang debitur belum dianggap lunas dan nasabah perlu tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar. Tetapi, jika hasil lelangnya mampu menutupi, maka bisa dianggap lunas dan pihak debitur berhak meminta surat keterangan resmi atas pelunasan kredit tersebut.
Adapun konsekuensi dari kelalaian melunasi utang leasing dapat  merugikan nasabah. Dampak negatifnya, riwayat kredit yang dimiliki  debitur akan mengalami kesulitan saat akan memasuki fasilitas kredit ke  depannya. Oleh karena itu, nasabah yang mengalami penarikan mobil harus  segera menghubungi pihak perusahaan leasing guna mencari solusi  pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.
Sebagai informasi, hukum penarikan kendaraan telah tertuang pada  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia  merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan  dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Ketika pihak pertama sebagai pemberi fidusia yaitu debitur melakukan  pelanggaran kesepakatan, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia akan  dieksekusi oleh pihak kedua sebagai penerima fidusia yaitu kreditur.
Dalam hal ini, objek jaminan fidusia merupakan kendaraan mobil. Jika  pihak debitur tidak membayar cicilan, maka kreditur yaitu perusahaan  leasing berhak menarik kendaraan mobil tersebut.
Dengan demikian, mobil yang sudah ditarik leasing pihak debitur tetap  harus menjalankan kewajibannya untuk membayar utang kredit sesuai  dengan waktu yang ditentukan.</content:encoded></item></channel></rss>
