<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap Aturan Pajak Baru Karyawan, Perusahaan Wajib Sosialisasi</title><description>Tarif pemotongan pajak karyawan diubah mulai 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/622/2946886/siap-siap-aturan-pajak-baru-karyawan-perusahaan-wajib-sosialisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/622/2946886/siap-siap-aturan-pajak-baru-karyawan-perusahaan-wajib-sosialisasi"/><item><title>Siap-Siap Aturan Pajak Baru Karyawan, Perusahaan Wajib Sosialisasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/622/2946886/siap-siap-aturan-pajak-baru-karyawan-perusahaan-wajib-sosialisasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/29/622/2946886/siap-siap-aturan-pajak-baru-karyawan-perusahaan-wajib-sosialisasi</guid><pubDate>Jum'at 29 Desember 2023 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/29/622/2946886/siap-siap-aturan-pajak-baru-karyawan-perusahaan-wajib-sosialisasi-2xILKhtaEK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan pajak karyawan tahun depan berubah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/29/622/2946886/siap-siap-aturan-pajak-baru-karyawan-perusahaan-wajib-sosialisasi-2xILKhtaEK.jpg</image><title>Aturan pajak karyawan tahun depan berubah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tarif pemotongan pajak karyawan diubah mulai 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, tarif efektif rata-rata (TER) Untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024.
Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan dan peraturan negara yang kerap diperbarui pemerintah. Head of Business Mekari Talenta Stevens Jethefer mengatakan setiap penerbitan kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA:
Ini Ketentuan Pajak atas Transaksi Jual Beli Saham


&amp;ldquo;Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan,&amp;rdquo; kata Stevens, Jumat (29/12/2023).
Dia menyebutkan bahwa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll, atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.
Dia menjelaskan empat cara bagaimana solusi HR berbasis awan membantu perusahaan untuk cepat beradaptasi dengan TER.

BACA JUGA:
Sindir Rencana Gibran Naikkan Rasio Pajak, Mahfud MD: Hati-Hati, Rakyat Itu Sensitif soal Pajak 


1.	Pembaruan otomatis penghitungan pajak &amp;amp; gaji
Keunggulan solusi HR yang disediakan oleh penyedia SaaS lokal adalah di sisi compliance. Sebagai sesama perusahaan Indonesia, penyedia SaaS lokal bisa langsung memperhatikan dan menanggapi perubahan kebijakan, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem di balik solusi.
&amp;ldquo;Solusi HR bisa memperbarui sistem penghitungan payroll secara otomatis kapanpun, sehingga perusahaan terbebas dari kerumitan melakukannya secara manual yang rentan dengan error. Untuk hal ini, penyedia solusi HR lokal menunjukkan keunggulannya karena sebagai perusahaan yang juga berbasis di Indonesia, mereka memiliki pemahaman kebijakan yang lebih baik sehingga bisa memperbarui sistem secara paralel dengan perubahan peraturan pemerintah,&amp;rdquo; kata Stevens.
2.	Sinkronisasi data karyawan
Salah satu kerumitan yang kerap dihadapi perusahaan saat  dikeluarkannya kebijakan baru adalah kesesuaian data kepegawaian  karyawan dengan pemotongan pajak. Ketika TER diterapkan, perusahaan  harus mencocokan lagi beberapa data, misalnya kesesuaian antara status  Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dengan pedoman di dalam TER.
&amp;ldquo;Solusi HR mengotomasi penghitungan dan rekapitulasi data, dimana HR  perusahaan tinggal memilih status kepegawaian, PTKP, serta status wajib  pajak setiap karyawan sehingga sistem bisa dengan sendirinya menghitung  pajak sesuai metode TER. Ketepatan dalam menghitung pajak bagus bukan  saja bagi pembukuan perusahaan, namun juga karyawan sebagai wajib  pajak,&amp;rdquo; kata Stevens.
3.	Integrasi sistem HR dan keuangan
Karena payroll akan berimbas pada pembukuan perusahaan, perubahan  yang terjadi di sisi departemen HR harus disinkronisasikan dengan  pembukuan di sisi departemen keuangan.
&amp;ldquo;Perubahan penghitungan pajak akan berdampak signifikan ke perusahaan  karena payrolladalah salah satu komponen biaya operasional yang inti.  Solusi HR memastikan bahwa pembukuan perusahaan turut update dengan  mengintegrasi sistem HR dengan sistem keuangan. Dengan demikian,  perusahaan bisa merekam pergerakan biaya operasional secara  real-timesetiap adanya perubahan pajak dan gaji,&amp;rdquo; kata Stevens.
4.	Sosialisasi luas ke karyawan
Setiap peraturan baru harus disosialisasikan secara luas ke karyawan  agar mereka ikut mendukung pemberlakuan aturan baru. Salah satu cara  untuk sosialisasi adalah dengan mengirimkan notifikasi melalui ponsel  karyawan.
&amp;ldquo;Solusi HR mempermudah blastpesan atau notifikasi, termasuk formulir  pendataan diri dan pajak, ke seluruh karyawan. Adanya aplikasi ponsel  yang terhubung ke solusi HR semakin memudahkan karyawan untuk membaca  notifikasi kapan pun dan di mana pun,&amp;rdquo; kata Stevens.
Mengingat bahwa pemerintah akan selalu mengeluarkan kebijakan dan  peraturan baru, sudah saatnya perusahaan beralih ke solusi HR berbasis  awan. Dengan solusi HR yang memiliki penawaran dan fitur lengkap,  perusahaan dapat memanfaatkan bukan saja update otomatis, namun juga  kemudahan lainnya seperti analisa akan kebutuhan SDM yang kesemuanya  akan memfasilitasi perusahaan untuk beroperasi dengan lebih lancar.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tarif pemotongan pajak karyawan diubah mulai 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, tarif efektif rata-rata (TER) Untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024.
Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan dan peraturan negara yang kerap diperbarui pemerintah. Head of Business Mekari Talenta Stevens Jethefer mengatakan setiap penerbitan kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA:
Ini Ketentuan Pajak atas Transaksi Jual Beli Saham


&amp;ldquo;Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan,&amp;rdquo; kata Stevens, Jumat (29/12/2023).
Dia menyebutkan bahwa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll, atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.
Dia menjelaskan empat cara bagaimana solusi HR berbasis awan membantu perusahaan untuk cepat beradaptasi dengan TER.

BACA JUGA:
Sindir Rencana Gibran Naikkan Rasio Pajak, Mahfud MD: Hati-Hati, Rakyat Itu Sensitif soal Pajak 


1.	Pembaruan otomatis penghitungan pajak &amp;amp; gaji
Keunggulan solusi HR yang disediakan oleh penyedia SaaS lokal adalah di sisi compliance. Sebagai sesama perusahaan Indonesia, penyedia SaaS lokal bisa langsung memperhatikan dan menanggapi perubahan kebijakan, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem di balik solusi.
&amp;ldquo;Solusi HR bisa memperbarui sistem penghitungan payroll secara otomatis kapanpun, sehingga perusahaan terbebas dari kerumitan melakukannya secara manual yang rentan dengan error. Untuk hal ini, penyedia solusi HR lokal menunjukkan keunggulannya karena sebagai perusahaan yang juga berbasis di Indonesia, mereka memiliki pemahaman kebijakan yang lebih baik sehingga bisa memperbarui sistem secara paralel dengan perubahan peraturan pemerintah,&amp;rdquo; kata Stevens.
2.	Sinkronisasi data karyawan
Salah satu kerumitan yang kerap dihadapi perusahaan saat  dikeluarkannya kebijakan baru adalah kesesuaian data kepegawaian  karyawan dengan pemotongan pajak. Ketika TER diterapkan, perusahaan  harus mencocokan lagi beberapa data, misalnya kesesuaian antara status  Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dengan pedoman di dalam TER.
&amp;ldquo;Solusi HR mengotomasi penghitungan dan rekapitulasi data, dimana HR  perusahaan tinggal memilih status kepegawaian, PTKP, serta status wajib  pajak setiap karyawan sehingga sistem bisa dengan sendirinya menghitung  pajak sesuai metode TER. Ketepatan dalam menghitung pajak bagus bukan  saja bagi pembukuan perusahaan, namun juga karyawan sebagai wajib  pajak,&amp;rdquo; kata Stevens.
3.	Integrasi sistem HR dan keuangan
Karena payroll akan berimbas pada pembukuan perusahaan, perubahan  yang terjadi di sisi departemen HR harus disinkronisasikan dengan  pembukuan di sisi departemen keuangan.
&amp;ldquo;Perubahan penghitungan pajak akan berdampak signifikan ke perusahaan  karena payrolladalah salah satu komponen biaya operasional yang inti.  Solusi HR memastikan bahwa pembukuan perusahaan turut update dengan  mengintegrasi sistem HR dengan sistem keuangan. Dengan demikian,  perusahaan bisa merekam pergerakan biaya operasional secara  real-timesetiap adanya perubahan pajak dan gaji,&amp;rdquo; kata Stevens.
4.	Sosialisasi luas ke karyawan
Setiap peraturan baru harus disosialisasikan secara luas ke karyawan  agar mereka ikut mendukung pemberlakuan aturan baru. Salah satu cara  untuk sosialisasi adalah dengan mengirimkan notifikasi melalui ponsel  karyawan.
&amp;ldquo;Solusi HR mempermudah blastpesan atau notifikasi, termasuk formulir  pendataan diri dan pajak, ke seluruh karyawan. Adanya aplikasi ponsel  yang terhubung ke solusi HR semakin memudahkan karyawan untuk membaca  notifikasi kapan pun dan di mana pun,&amp;rdquo; kata Stevens.
Mengingat bahwa pemerintah akan selalu mengeluarkan kebijakan dan  peraturan baru, sudah saatnya perusahaan beralih ke solusi HR berbasis  awan. Dengan solusi HR yang memiliki penawaran dan fitur lengkap,  perusahaan dapat memanfaatkan bukan saja update otomatis, namun juga  kemudahan lainnya seperti analisa akan kebutuhan SDM yang kesemuanya  akan memfasilitasi perusahaan untuk beroperasi dengan lebih lancar.</content:encoded></item></channel></rss>
