<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana Nasib Karyawan BUMN yang Dibubarkan?</title><description>Kementerian BUMN akan membubarkan 7 perusahaan milik negara. Nasib karyawan yang perusahaannya dibubarkan menjadi sorotan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/30/320/2947310/bagaimana-nasib-karyawan-bumn-yang-dibubarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/30/320/2947310/bagaimana-nasib-karyawan-bumn-yang-dibubarkan"/><item><title>Bagaimana Nasib Karyawan BUMN yang Dibubarkan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/30/320/2947310/bagaimana-nasib-karyawan-bumn-yang-dibubarkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/30/320/2947310/bagaimana-nasib-karyawan-bumn-yang-dibubarkan</guid><pubDate>Sabtu 30 Desember 2023 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/30/320/2947310/bagaimana-nasib-karyawan-bumn-yang-dibubarkan-KlTGKChpVl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bagaimana nasib karyawan BUMN yang dibubarkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/30/320/2947310/bagaimana-nasib-karyawan-bumn-yang-dibubarkan-KlTGKChpVl.jpg</image><title>Bagaimana nasib karyawan BUMN yang dibubarkan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMy8xLzE3NTEwMy81L3g4cWk4azQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian BUMN akan membubarkan 7 perusahaan milik negara. Nasib karyawan yang perusahaannya dibubarkan menjadi sorotan.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menegaskan bahwa pembubaran perusahaan akan mengakibatkan dissolve atau pembubaran seluruh entitas. Meskipun demikian, pihak manajemen menekankan bahwa proses tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:
Wamen Buka-bukaan soal Pembubaran 7 BUMN hingga Penjualan Aset

&amp;ldquo;Kalau dissolve yah dissolve semua. Jadi bukan teritori hukumnya pemegang saham lagi , itu harus paham itu konsep hukum di Indonesia itu kalau per pailit itu masuk ke kurator, itu sudah haknya kurator, kita udah gak ngikutin lagi,&amp;rdquo; kata Tiko, Sabtu (30/12/2023).
Proses ini  memiliki aturan dan tahapan tersendiri, di mana aset dijual dan kewajiban, termasuk pembayaran pajak kepada karyawan, diatur oleh kurator ketika sebuah perusahaan bangkrut.

BACA JUGA:
Wamen BUMN Listrik Tanpa Kedip Selama Tahun Baru

&amp;ldquo;Kuratornya itu nanti mereka jual aset terus mereka ada rankingnya, mereka bayar pajak karyawan, itu ada urutannya sendiri. Jadi kurator yang ngejelasin semua, kita gak punya hak khusus lainnya,&amp;rdquo; sambungnya.Berikut ini 7 BUMN yang dibubarkan:
1. PT Industri Gelas (Persero)
2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
3. PT Istaka Karya (Persero)
4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
5. PT Kertas Leces (Persero)
6. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.
Seperti diketahui, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan alasan pembubaran 7 BUMN dalam rangka transformasi BUMN agar lebih efisien yang punya dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xMy8xLzE3NTEwMy81L3g4cWk4azQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian BUMN akan membubarkan 7 perusahaan milik negara. Nasib karyawan yang perusahaannya dibubarkan menjadi sorotan.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menegaskan bahwa pembubaran perusahaan akan mengakibatkan dissolve atau pembubaran seluruh entitas. Meskipun demikian, pihak manajemen menekankan bahwa proses tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:
Wamen Buka-bukaan soal Pembubaran 7 BUMN hingga Penjualan Aset

&amp;ldquo;Kalau dissolve yah dissolve semua. Jadi bukan teritori hukumnya pemegang saham lagi , itu harus paham itu konsep hukum di Indonesia itu kalau per pailit itu masuk ke kurator, itu sudah haknya kurator, kita udah gak ngikutin lagi,&amp;rdquo; kata Tiko, Sabtu (30/12/2023).
Proses ini  memiliki aturan dan tahapan tersendiri, di mana aset dijual dan kewajiban, termasuk pembayaran pajak kepada karyawan, diatur oleh kurator ketika sebuah perusahaan bangkrut.

BACA JUGA:
Wamen BUMN Listrik Tanpa Kedip Selama Tahun Baru

&amp;ldquo;Kuratornya itu nanti mereka jual aset terus mereka ada rankingnya, mereka bayar pajak karyawan, itu ada urutannya sendiri. Jadi kurator yang ngejelasin semua, kita gak punya hak khusus lainnya,&amp;rdquo; sambungnya.Berikut ini 7 BUMN yang dibubarkan:
1. PT Industri Gelas (Persero)
2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
3. PT Istaka Karya (Persero)
4. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
5. PT Kertas Leces (Persero)
6. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP pembubaran.
Seperti diketahui, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan alasan pembubaran 7 BUMN dalam rangka transformasi BUMN agar lebih efisien yang punya dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.</content:encoded></item></channel></rss>
