<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 5 Hak Pekerja Perempuan yang Sedang Hamil, Ada Sanksi Jika Perusahaan Tak Penuhi!</title><description>Perlindungan ketika hamil adalah salah satu hak para pekerja perempuan. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945469/ini-5-hak-pekerja-perempuan-yang-sedang-hamil-ada-sanksi-jika-perusahaan-tak-penuhi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945469/ini-5-hak-pekerja-perempuan-yang-sedang-hamil-ada-sanksi-jika-perusahaan-tak-penuhi"/><item><title>Ini 5 Hak Pekerja Perempuan yang Sedang Hamil, Ada Sanksi Jika Perusahaan Tak Penuhi!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945469/ini-5-hak-pekerja-perempuan-yang-sedang-hamil-ada-sanksi-jika-perusahaan-tak-penuhi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945469/ini-5-hak-pekerja-perempuan-yang-sedang-hamil-ada-sanksi-jika-perusahaan-tak-penuhi</guid><pubDate>Minggu 31 Desember 2023 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Syifa Amelia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945469/ini-5-hak-pekerja-perempuan-yang-sedang-hamil-ada-sanksi-jika-perusahaan-tak-penuhi-sApQrTAxTA.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Hak Pekerja Perempuan Ketika Hamil. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945469/ini-5-hak-pekerja-perempuan-yang-sedang-hamil-ada-sanksi-jika-perusahaan-tak-penuhi-sApQrTAxTA.JPG</image><title>Hak Pekerja Perempuan Ketika Hamil. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC8xLzE3MTk3My81L3g4b3B5N2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Perlindungan ketika hamil adalah salah satu hak para pekerja perempuan. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Apabila melanggar, maka pengusaha tersebut akan mendapatkan sanksi hingga denda Rp100 juta

&amp;ldquo;Peraturan perundangan ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan dan hak bagi pekerja perempuan yang menjalani kehamilan,&amp;rdquo; tulis akun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada laman Instagram resminya, dikutip Minggu (31/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemnaker Turun Tangan Investigasi Kecelakaan Kerja di Morowali

Perlindungan dan hak pekerja perempuan ketika hamil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Mengutip dari Instagram @kemnaker berikut hak-hak para pekerja perempuan ketika hamil:

1. Larangan Bagi Pekerja Perempuan Ketika Hamil

Para pekerja perempuan yang sedang hamil dilarang untuk bekerja pada shift malam, yaitu pukul 23.00 - 07.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemnaker Sebut RPP Kesehatan Berpotensi Timbulkan PHK Masal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Hak Bagi Pekerja Perempuan Ketika Hamil
&amp;nbsp;
Apabila terdapat pekerja perempuan yang sedang hamil, mereka berhak untuk mendapatkan istirahat atau cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Hal ini disesuaikan dengan saran dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.

3. Hak Bagi Pekerja Perempuan Apabila Keguguran

Jika ada pekerja perempuan yang sedang hamil namun mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan waktu istirahat atau cuti selama 1,5 bulan. Hal ini disesuaikan dengan saran dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.

4. Tetap Berhak Menerima Upah



Untuk para pekerja perempuan yang menggunakan cuti ketika hamil dan melahirkan, tetap berhak menerima upah penuh selama waktu istirahat yang digunakan. Dengan kata lain tidak boleh ada potongan gaji akibat cuti hamil dan melahirkan.



5. Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar



Apabila terdapat pengusaha yang melanggar hak dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah sanksi pidana kurungan dan atau denda sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta.



Itulah tadi hak-hak dan perlindungan yang harus didapatkan oleh para pekerja wanita yang sedang hamil dan hendak melahirkan, serta pelanggaran bagi pengusaha yang melanggar.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xMC8xLzE3MTk3My81L3g4b3B5N2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Perlindungan ketika hamil adalah salah satu hak para pekerja perempuan. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Apabila melanggar, maka pengusaha tersebut akan mendapatkan sanksi hingga denda Rp100 juta

&amp;ldquo;Peraturan perundangan ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan dan hak bagi pekerja perempuan yang menjalani kehamilan,&amp;rdquo; tulis akun Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) pada laman Instagram resminya, dikutip Minggu (31/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemnaker Turun Tangan Investigasi Kecelakaan Kerja di Morowali

Perlindungan dan hak pekerja perempuan ketika hamil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Mengutip dari Instagram @kemnaker berikut hak-hak para pekerja perempuan ketika hamil:

1. Larangan Bagi Pekerja Perempuan Ketika Hamil

Para pekerja perempuan yang sedang hamil dilarang untuk bekerja pada shift malam, yaitu pukul 23.00 - 07.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemnaker Sebut RPP Kesehatan Berpotensi Timbulkan PHK Masal&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Hak Bagi Pekerja Perempuan Ketika Hamil
&amp;nbsp;
Apabila terdapat pekerja perempuan yang sedang hamil, mereka berhak untuk mendapatkan istirahat atau cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Hal ini disesuaikan dengan saran dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.

3. Hak Bagi Pekerja Perempuan Apabila Keguguran

Jika ada pekerja perempuan yang sedang hamil namun mengalami keguguran, maka berhak mendapatkan waktu istirahat atau cuti selama 1,5 bulan. Hal ini disesuaikan dengan saran dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.

4. Tetap Berhak Menerima Upah



Untuk para pekerja perempuan yang menggunakan cuti ketika hamil dan melahirkan, tetap berhak menerima upah penuh selama waktu istirahat yang digunakan. Dengan kata lain tidak boleh ada potongan gaji akibat cuti hamil dan melahirkan.



5. Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar



Apabila terdapat pengusaha yang melanggar hak dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah sanksi pidana kurungan dan atau denda sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta.



Itulah tadi hak-hak dan perlindungan yang harus didapatkan oleh para pekerja wanita yang sedang hamil dan hendak melahirkan, serta pelanggaran bagi pengusaha yang melanggar.







</content:encoded></item></channel></rss>
