<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Aturan Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan</title><description>Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur segala hak dan kewajiban para pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945673/ini-aturan-cuti-haid-untuk-pekerja-perempuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945673/ini-aturan-cuti-haid-untuk-pekerja-perempuan"/><item><title>Ini Aturan Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945673/ini-aturan-cuti-haid-untuk-pekerja-perempuan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945673/ini-aturan-cuti-haid-untuk-pekerja-perempuan</guid><pubDate>Minggu 31 Desember 2023 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Candra Gunawan Nurhakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945673/ini-aturan-cuti-haid-untuk-pekerja-perempuan-Ve2PGdJam0.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Aturan cuti haid untuk pekerja perempuan. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945673/ini-aturan-cuti-haid-untuk-pekerja-perempuan-Ve2PGdJam0.JPG</image><title>Aturan cuti haid untuk pekerja perempuan. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy82Ni8xNjQ4NzQvNS94OGpwaTVx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur segala hak dan kewajiban para pekerja. Salah satunya adalah aturan hak pemberian istirahat bagi pekerja perempuan yang sedang mengalami haid.

Aturan hak pemberian istirahat haid bagi pekerja perempuan tertuang dalam pasal 81 ayat (1) Nomor 13 Tahun 2003. Bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan diberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Boleh Berhubungan Intim Selesai Haid tapi Belum Mandi?

Dikutip dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker pada Minggu (31/12/2023) dengan ini bagi para pekerja perempuan yang sedang mengalami haid, maka akan diberikan istirahat (libur) bekerja selama 2 hari.

Akan tetapi pelaksanaan istirahat kerja ini kembali lagi pada perjanjian kerja bersama antara buruh dengan perusahaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Haid Cuma 2 Hari? Penyebab dan Cara Mengatasinya

&amp;ldquo;Istirahat haid dapat diberikan selama dua hari yaitu hari pertama dan hari kedua saja. Namun demikian, pelaksanaan istirahat haid diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,&amp;rdquo; tulis dalam postingan Instagram @kemnaker.

Sebagai informasi, bagi pekerja perempuan yang cuti haid tetap akan digaji. Hal tersebut merupakan hak pekerja saat sedang datang bulan yang tercantum juga dalam pasal 93 ayat (2) butir B.

Setiap pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.



Maka pengusaha tetap wajib membayar penuh upah bagi karyawan tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy82Ni8xNjQ4NzQvNS94OGpwaTVx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur segala hak dan kewajiban para pekerja. Salah satunya adalah aturan hak pemberian istirahat bagi pekerja perempuan yang sedang mengalami haid.

Aturan hak pemberian istirahat haid bagi pekerja perempuan tertuang dalam pasal 81 ayat (1) Nomor 13 Tahun 2003. Bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan diberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua pada waktu haid.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Boleh Berhubungan Intim Selesai Haid tapi Belum Mandi?

Dikutip dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker pada Minggu (31/12/2023) dengan ini bagi para pekerja perempuan yang sedang mengalami haid, maka akan diberikan istirahat (libur) bekerja selama 2 hari.

Akan tetapi pelaksanaan istirahat kerja ini kembali lagi pada perjanjian kerja bersama antara buruh dengan perusahaan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Haid Cuma 2 Hari? Penyebab dan Cara Mengatasinya

&amp;ldquo;Istirahat haid dapat diberikan selama dua hari yaitu hari pertama dan hari kedua saja. Namun demikian, pelaksanaan istirahat haid diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,&amp;rdquo; tulis dalam postingan Instagram @kemnaker.

Sebagai informasi, bagi pekerja perempuan yang cuti haid tetap akan digaji. Hal tersebut merupakan hak pekerja saat sedang datang bulan yang tercantum juga dalam pasal 93 ayat (2) butir B.

Setiap pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.



Maka pengusaha tetap wajib membayar penuh upah bagi karyawan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
