<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Hak yang Wajib Didapat Pekerja Perempuan Selama Cuti Melahirkan</title><description>Istirahat setelah melahirkan merupakan salah satu hak yang masih diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945686/3-hak-yang-wajib-didapat-pekerja-perempuan-selama-cuti-melahirkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945686/3-hak-yang-wajib-didapat-pekerja-perempuan-selama-cuti-melahirkan"/><item><title>3 Hak yang Wajib Didapat Pekerja Perempuan Selama Cuti Melahirkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945686/3-hak-yang-wajib-didapat-pekerja-perempuan-selama-cuti-melahirkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/12/31/320/2945686/3-hak-yang-wajib-didapat-pekerja-perempuan-selama-cuti-melahirkan</guid><pubDate>Minggu 31 Desember 2023 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945686/3-hak-yang-wajib-didapat-pekerja-perempuan-selama-cuti-melahirkan-SsB3B0WijH.JPG" expression="full" type="image/jpeg">3 hak yang wajib didapat pekerja wanita saat cuti melahirkan. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/27/320/2945686/3-hak-yang-wajib-didapat-pekerja-perempuan-selama-cuti-melahirkan-SsB3B0WijH.JPG</image><title>3 hak yang wajib didapat pekerja wanita saat cuti melahirkan. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNS8xLzE3NTQ4Ni81L3g4cXZkZTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan merupakan salah satu hak yang masih diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Hak ini telah diatur dalam Undang-Undang.

&amp;ldquo;Lantas bagaimana ketentuan mengenai istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan yang diatur dalam undang-undang ?&amp;rdquo; tulis akun @Kemnaker pada laman Instagram resminya dikutip Minggu (31/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan

Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:

1. Istirahat 1,5 Bulan

Pekerja perempuan / buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh dokter kandungan atau bidan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pekerja Kelapa Sawit di Riau Tewas Mengenaskan Dalam Rebusan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Lama Cuti Melahirkan

Lama cuti melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh



Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan. Hal ini sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yNS8xLzE3NTQ4Ni81L3g4cXZkZTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Istirahat setelah melahirkan merupakan salah satu hak yang masih diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Hak ini telah diatur dalam Undang-Undang.

&amp;ldquo;Lantas bagaimana ketentuan mengenai istirahat melahirkan bagi para pekerja perempuan yang diatur dalam undang-undang ?&amp;rdquo; tulis akun @Kemnaker pada laman Instagram resminya dikutip Minggu (31/12/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Istirahat Setelah Melahirkan, Tenyata Ini Hak-Hak yang Harus Didapatkan Pekerja Perempuan

Hak istirahat setelah melahirkan telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut hak-hak para pekerja perempuan setelah melahirkan:

1. Istirahat 1,5 Bulan

Pekerja perempuan / buruh memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh dokter kandungan atau bidan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pekerja Kelapa Sawit di Riau Tewas Mengenaskan Dalam Rebusan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Lama Cuti Melahirkan

Lama cuti melahirkan dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

3. Tetap Berhak Dapat Upah Penuh



Para pekerja/buruh tetap memiliki hak untuk menerima upah penuh meski menggunakan cuti melahirkan. Hal ini sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.



</content:encoded></item></channel></rss>
