<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Gaji Buruh Berlaku Hari Ini 1 Januari 2024</title><description>Tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bakal mulai berlaku 1 Januari 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/01/320/2947567/pajak-gaji-buruh-berlaku-hari-ini-1-januari-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/01/320/2947567/pajak-gaji-buruh-berlaku-hari-ini-1-januari-2024"/><item><title>Pajak Gaji Buruh Berlaku Hari Ini 1 Januari 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/01/320/2947567/pajak-gaji-buruh-berlaku-hari-ini-1-januari-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/01/320/2947567/pajak-gaji-buruh-berlaku-hari-ini-1-januari-2024</guid><pubDate>Senin 01 Januari 2024 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/31/320/2947567/pajak-gaji-buruh-berlaku-hari-ini-1-januari-2024-0002Aerbkb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak gaji buruh berlaku hari ini. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/31/320/2947567/pajak-gaji-buruh-berlaku-hari-ini-1-januari-2024-0002Aerbkb.jpg</image><title>Pajak gaji buruh berlaku hari ini. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bakal mulai berlaku 1 Januari 2024. Di mana pajak ini akan dikenakan ke orang pribadi menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UMKM Investasi di IKN Bebas Bayar PPh dan PPN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, kemudahan itu tercermin pada kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tarif efektif untuk penghitungan PPh Pasal 21 tidak memberikan beban pajak baru.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Karyawan 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Juta, Ditjen Pajak Hitung-hitungan PPh yang Harus Dibayar

Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).



Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).





Baca selengkapnya: Pajak Gaji Buruh, Ini penjelasan DJP




</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bakal mulai berlaku 1 Januari 2024. Di mana pajak ini akan dikenakan ke orang pribadi menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UMKM Investasi di IKN Bebas Bayar PPh dan PPN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, kemudahan itu tercermin pada kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tarif efektif untuk penghitungan PPh Pasal 21 tidak memberikan beban pajak baru.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Karyawan 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Juta, Ditjen Pajak Hitung-hitungan PPh yang Harus Dibayar

Tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).



Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).





Baca selengkapnya: Pajak Gaji Buruh, Ini penjelasan DJP




</content:encoded></item></channel></rss>
