<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Tarif Listrik 13 Golongan Tak Naik pada 2024</title><description>Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) pada 2024 mendatang tidak mengalami perubahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/01/320/2947637/ini-alasan-tarif-listrik-13-golongan-tak-naik-pada-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/01/320/2947637/ini-alasan-tarif-listrik-13-golongan-tak-naik-pada-2024"/><item><title>Ini Alasan Tarif Listrik 13 Golongan Tak Naik pada 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/01/320/2947637/ini-alasan-tarif-listrik-13-golongan-tak-naik-pada-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/01/320/2947637/ini-alasan-tarif-listrik-13-golongan-tak-naik-pada-2024</guid><pubDate>Senin 01 Januari 2024 07:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/31/320/2947637/ini-alasan-tarif-listrik-13-golongan-tak-naik-pada-2024-AIb3dBst1h.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Alasan tarif listrik tak naik pada 2024. (Foto: PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/31/320/2947637/ini-alasan-tarif-listrik-13-golongan-tak-naik-pada-2024-AIb3dBst1h.jfif</image><title>Alasan tarif listrik tak naik pada 2024. (Foto: PLN)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDM3NC81L3g4cTF0YnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) pada 2024 mendatang tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha guna menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Tahun Baru 2024&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,&quot; ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Longsor Robohkan Tiang PLN, 4 Kecamatan di Merangin Gelap Gulita

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Peraturan tersebut juga mengatur parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga akan tetap memiliki tarif yang sama dan tetap diberikan subsidi listrik.



&quot;Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,&quot; jelasnya.



Baca Selengkapnya: 13 Golongan Tarif Listrik Ini Tak Naik pada 2024
&amp;nbsp;

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDM3NC81L3g4cTF0YnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) pada 2024 mendatang tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha guna menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Tahun Baru 2024&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,&quot; ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Longsor Robohkan Tiang PLN, 4 Kecamatan di Merangin Gelap Gulita

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Peraturan tersebut juga mengatur parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga akan tetap memiliki tarif yang sama dan tetap diberikan subsidi listrik.



&quot;Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,&quot; jelasnya.



Baca Selengkapnya: 13 Golongan Tarif Listrik Ini Tak Naik pada 2024
&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
