<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lindungi Investor, OJK Awasi Pergerakan Harga Saham</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan untuk melindungi investor khususnya pasar saham.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/02/278/2948314/lindungi-investor-ojk-awasi-pergerakan-harga-saham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/02/278/2948314/lindungi-investor-ojk-awasi-pergerakan-harga-saham"/><item><title>Lindungi Investor, OJK Awasi Pergerakan Harga Saham</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/02/278/2948314/lindungi-investor-ojk-awasi-pergerakan-harga-saham</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/02/278/2948314/lindungi-investor-ojk-awasi-pergerakan-harga-saham</guid><pubDate>Selasa 02 Januari 2024 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/02/278/2948314/lindungi-investor-ojk-awasi-pergerakan-harga-saham-OEPiO9OBAu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK pantau ketat pasar saham indonesia (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/02/278/2948314/lindungi-investor-ojk-awasi-pergerakan-harga-saham-OEPiO9OBAu.jpg</image><title>OJK pantau ketat pasar saham indonesia (Foto: okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan untuk melindungi investor khususnya pasar saham. Hal ini sejalan dengan langkah OJK dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan.

BACA JUGA:
Siap-Siap, OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran 2024


Mahendra menyebut, perlindungan masyarakat khususnya investor kini menjadi fokus utama, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Di mana, seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.
&amp;ldquo;Itu pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA:
OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol Ilegal


Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut menyampaikan, sejak awal, anggota Dewan Komisioner periode ketiga ini ditugaskan untuk membahas dan memutuskan seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang dan industri jasa keuangan. Hal itu dilakukan melalui proses yang terintegrasi dan solid.
&amp;ldquo;Tentunya dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif bidang berkaitan,&amp;rdquo; ujar Mahendra.
Dia menjelaskan, jika terdapat aktivitas harga saham yang disinyalir  memiliki transaksi perdagangan yang tidak wajar, Bursa Efek Indonesia  akan melakukan pendalaman. Sementara OJK juga akan langsung melakukan  pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan  situasi itu dengan sangat dalam.
&amp;ldquo;Untuk menjamin bahwa ini bukan karena situasi yang berkaitan dengan  pelanggaran, jadi esensinya itu, bukan kepada naik turunnya harga itu  sendiri, kalau itu memang pasar,&amp;rdquo; tutur Mahendra.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan untuk melindungi investor khususnya pasar saham. Hal ini sejalan dengan langkah OJK dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan.

BACA JUGA:
Siap-Siap, OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran 2024


Mahendra menyebut, perlindungan masyarakat khususnya investor kini menjadi fokus utama, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Di mana, seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.
&amp;ldquo;Itu pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA:
OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol Ilegal


Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut menyampaikan, sejak awal, anggota Dewan Komisioner periode ketiga ini ditugaskan untuk membahas dan memutuskan seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang dan industri jasa keuangan. Hal itu dilakukan melalui proses yang terintegrasi dan solid.
&amp;ldquo;Tentunya dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif bidang berkaitan,&amp;rdquo; ujar Mahendra.
Dia menjelaskan, jika terdapat aktivitas harga saham yang disinyalir  memiliki transaksi perdagangan yang tidak wajar, Bursa Efek Indonesia  akan melakukan pendalaman. Sementara OJK juga akan langsung melakukan  pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan  situasi itu dengan sangat dalam.
&amp;ldquo;Untuk menjamin bahwa ini bukan karena situasi yang berkaitan dengan  pelanggaran, jadi esensinya itu, bukan kepada naik turunnya harga itu  sendiri, kalau itu memang pasar,&amp;rdquo; tutur Mahendra.</content:encoded></item></channel></rss>
