<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>59,88 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP</title><description>Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/02/320/2948536/59-88-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/02/320/2948536/59-88-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp"/><item><title>59,88 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/02/320/2948536/59-88-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/02/320/2948536/59-88-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp</guid><pubDate>Selasa 02 Januari 2024 18:51 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/02/320/2948536/59-88-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp-lB4fgIs0oe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">NIK Dipadankan dengan NPWP (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/02/320/2948536/59-88-juta-nik-sudah-dipadankan-dengan-npwp-lB4fgIs0oe.jpg</image><title>NIK Dipadankan dengan NPWP (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga awal 2024 belum seluruh Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

&quot;Dapat kami sampaikan bahwa dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta, telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK,&quot; kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (2/1/2024).

Dikatakan Suryo, pemadanan yang dilakukan pihaknya melalui sistem mencapai 55,92 juta NIK. Kemudian yang dilakukan sendiri oleh masyarakat wajib pajak sekitar 3.95 juta.

&quot;Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus menerus akan kami lakukan pemadanan. Karena informasi kami koneksikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemadanan NIP dan NPWP,&quot; katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya.

&quot;Tolong untuk akses ke portal kami untuk lakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjungan ke beberapa layanan yang kami sampaikan baik office maupun layanan yang sifatnya virtual,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga awal 2024 belum seluruh Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

&quot;Dapat kami sampaikan bahwa dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta, telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK,&quot; kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (2/1/2024).

Dikatakan Suryo, pemadanan yang dilakukan pihaknya melalui sistem mencapai 55,92 juta NIK. Kemudian yang dilakukan sendiri oleh masyarakat wajib pajak sekitar 3.95 juta.

&quot;Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus menerus akan kami lakukan pemadanan. Karena informasi kami koneksikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemadanan NIP dan NPWP,&quot; katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya.

&quot;Tolong untuk akses ke portal kami untuk lakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjungan ke beberapa layanan yang kami sampaikan baik office maupun layanan yang sifatnya virtual,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
