<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>United Tractors (UNTR) Beri Pinjaman Anak Usaha USD30 Juta</title><description>PT United Tractors Tbk (UNTR) memberi pinjaman kepada anak usahanya, PT Multi Prima Universal (MPU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/03/278/2949046/united-tractors-untr-beri-pinjaman-anak-usaha-usd30-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/03/278/2949046/united-tractors-untr-beri-pinjaman-anak-usaha-usd30-juta"/><item><title>United Tractors (UNTR) Beri Pinjaman Anak Usaha USD30 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/03/278/2949046/united-tractors-untr-beri-pinjaman-anak-usaha-usd30-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/03/278/2949046/united-tractors-untr-beri-pinjaman-anak-usaha-usd30-juta</guid><pubDate>Rabu 03 Januari 2024 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/03/278/2949046/united-tractors-untr-beri-pinjaman-anak-usaha-usd30-juta-FCAXciVX3c.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">UNTR suntik modal ke anak usaha (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/03/278/2949046/united-tractors-untr-beri-pinjaman-anak-usaha-usd30-juta-FCAXciVX3c.jpeg</image><title>UNTR suntik modal ke anak usaha (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT United Tractors Tbk (UNTR) memberi pinjaman kepada anak usahanya, PT Multi Prima Universal (MPU). PT MPU pada 29 Desember 2023 lalu telah menandatangani pernyataan kembali dan perubahan perjanjian pinjaman pemegang saham.

BACA JUGA:
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke 7.279


Dalam perjanjian tersebut, UNTR memberikan pinjaman kepada PT MPU sebesar USD30 juta atau setara Rp464,43 miliar. Secara rinci, pinjaman Tranche A sebesar USD25 juta dalam bentuk term loan, serta pinjaman Tranche B sebesar USD5 juta dalam bentuk revolving dengan Term SOFR + 2% p.a. (per annum).

BACA JUGA:
IHSG Turun 0,36% ke Level 7.297 di Jeda Sesi I


&amp;ldquo;Perseroan memberikan pinjaman yang akan digunakan oleh MPU untuk memenuhi keperluan belanja modal dan modal kerja,&amp;rdquo; kata Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (3/1/2024).
Adapun, jangka waktu perjanjian pinjaman ini berlaku maksimal tiga tahun sejak tanggal penarikan terakhir untuk Tranche A dan maksimal tiga bulan terakhir sejak periode ketersediaan dana untuk Tranche B. Sementara itu, periode ketersediaan dana berlaku sejak tanggal perjanjian dan berakhir satu tahun sejak tanggal perjanjian.&amp;ldquo;Perseroan memilih untuk memberikan pinjaman kepada MPU yang  merupakan pihak terafiliasi, sebab akan lebih menguntungkan bagi  perseroan bila mendapatkan bunga dari pemberian pinjaman dibandingkan  menyimpan di deposito,&amp;rdquo; ujar Sara.
Sebagai informasi, pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak  memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Selain itu, pinjaman  ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK No. 17/2020)  karena nilai pinjaman tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam  POJK No. 17/2020.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT United Tractors Tbk (UNTR) memberi pinjaman kepada anak usahanya, PT Multi Prima Universal (MPU). PT MPU pada 29 Desember 2023 lalu telah menandatangani pernyataan kembali dan perubahan perjanjian pinjaman pemegang saham.

BACA JUGA:
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke 7.279


Dalam perjanjian tersebut, UNTR memberikan pinjaman kepada PT MPU sebesar USD30 juta atau setara Rp464,43 miliar. Secara rinci, pinjaman Tranche A sebesar USD25 juta dalam bentuk term loan, serta pinjaman Tranche B sebesar USD5 juta dalam bentuk revolving dengan Term SOFR + 2% p.a. (per annum).

BACA JUGA:
IHSG Turun 0,36% ke Level 7.297 di Jeda Sesi I


&amp;ldquo;Perseroan memberikan pinjaman yang akan digunakan oleh MPU untuk memenuhi keperluan belanja modal dan modal kerja,&amp;rdquo; kata Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K. Loebis dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (3/1/2024).
Adapun, jangka waktu perjanjian pinjaman ini berlaku maksimal tiga tahun sejak tanggal penarikan terakhir untuk Tranche A dan maksimal tiga bulan terakhir sejak periode ketersediaan dana untuk Tranche B. Sementara itu, periode ketersediaan dana berlaku sejak tanggal perjanjian dan berakhir satu tahun sejak tanggal perjanjian.&amp;ldquo;Perseroan memilih untuk memberikan pinjaman kepada MPU yang  merupakan pihak terafiliasi, sebab akan lebih menguntungkan bagi  perseroan bila mendapatkan bunga dari pemberian pinjaman dibandingkan  menyimpan di deposito,&amp;rdquo; ujar Sara.
Sebagai informasi, pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan  kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak  memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Selain itu, pinjaman  ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK No. 17/2020)  karena nilai pinjaman tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam  POJK No. 17/2020.
</content:encoded></item></channel></rss>
