<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik untuk Semua Golongan, Ini Rinciannya</title><description>Tarif cukai minuman beralkohol naik untuk semua golongan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/04/320/2949598/tarif-cukai-minuman-beralkohol-naik-untuk-semua-golongan-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/04/320/2949598/tarif-cukai-minuman-beralkohol-naik-untuk-semua-golongan-ini-rinciannya"/><item><title>Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik untuk Semua Golongan, Ini Rinciannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/04/320/2949598/tarif-cukai-minuman-beralkohol-naik-untuk-semua-golongan-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/04/320/2949598/tarif-cukai-minuman-beralkohol-naik-untuk-semua-golongan-ini-rinciannya</guid><pubDate>Kamis 04 Januari 2024 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/04/320/2949598/tarif-cukai-minuman-beralkohol-naik-untuk-semua-golongan-ini-rinciannya-qvuG0n6FHB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai minuman beralkohol naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/04/320/2949598/tarif-cukai-minuman-beralkohol-naik-untuk-semua-golongan-ini-rinciannya-qvuG0n6FHB.jpg</image><title>Cukai minuman beralkohol naik (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xOC8xLzE3NTI3NC81L3g4cW9uNHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tarif cukai minuman beralkohol naik untuk semua golongan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023.

BACA JUGA:
Daftar Harga Rokok Terbaru 2024 Usai Cukai Naik


Naiknya cukai minuman beralkohol ini diambil bersamaan dengan kenaikan cukai rokok yang juga diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
&quot;Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti,&quot; demikian tertulis dalam lampiran beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA:
Harga Rokok Kian Mahal Usai Cukai Naik, Cek Faktanya


Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA yang naik:
1. Etil Alkohol
Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapa pun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp20.000.
2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
- Golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun  impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.
- Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20%  yang diproduksi dalam  negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi  Rp53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp33.000/liter dan  Rp44.000/liter.
- Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri  tarifnya naik jadi Rp101.000/liter dan impor naik jadi Rp152.000/liter,  sebelumnya masing-masing Rp80.000/liter dan Rp139.000/liter.
3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor  tarifnya Rp228.000/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya  Rp1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya  Rp1.000/gram.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8xOC8xLzE3NTI3NC81L3g4cW9uNHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tarif cukai minuman beralkohol naik untuk semua golongan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023.

BACA JUGA:
Daftar Harga Rokok Terbaru 2024 Usai Cukai Naik


Naiknya cukai minuman beralkohol ini diambil bersamaan dengan kenaikan cukai rokok yang juga diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
&quot;Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti,&quot; demikian tertulis dalam lampiran beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA:
Harga Rokok Kian Mahal Usai Cukai Naik, Cek Faktanya


Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA yang naik:
1. Etil Alkohol
Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapa pun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp20.000.
2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
- Golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun  impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.
- Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20%  yang diproduksi dalam  negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi  Rp53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp33.000/liter dan  Rp44.000/liter.
- Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri  tarifnya naik jadi Rp101.000/liter dan impor naik jadi Rp152.000/liter,  sebelumnya masing-masing Rp80.000/liter dan Rp139.000/liter.
3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor  tarifnya Rp228.000/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya  Rp1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya  Rp1.000/gram.</content:encoded></item></channel></rss>
