<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erupsi Gunung Marapi, Kemenhub Instruksikan Bandara Internasional Minangkabau Tutup Sementara</title><description>Kementerian Perhubungan menginstruksikan Bandara Internasional Minangkabau tutp sementara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2950155/erupsi-gunung-marapi-kemenhub-instruksikan-bandara-internasional-minangkabau-tutup-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2950155/erupsi-gunung-marapi-kemenhub-instruksikan-bandara-internasional-minangkabau-tutup-sementara"/><item><title>Erupsi Gunung Marapi, Kemenhub Instruksikan Bandara Internasional Minangkabau Tutup Sementara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2950155/erupsi-gunung-marapi-kemenhub-instruksikan-bandara-internasional-minangkabau-tutup-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2950155/erupsi-gunung-marapi-kemenhub-instruksikan-bandara-internasional-minangkabau-tutup-sementara</guid><pubDate>Jum'at 05 Januari 2024 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/05/320/2950155/erupsi-gunung-marapi-kemenhub-instruksikan-bandara-internasional-minangkabau-tutup-sementara-KNWsQUKZzB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub instruksikan Bandara minangkabau ditutup sementara (Foto: Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/05/320/2950155/erupsi-gunung-marapi-kemenhub-instruksikan-bandara-internasional-minangkabau-tutup-sementara-KNWsQUKZzB.jpg</image><title>Kemenhub instruksikan Bandara minangkabau ditutup sementara (Foto: Kemenhub)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wNC8xLzE3NTc4Ni81L3g4cjU3Ym0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan menginstruksikan Bandara Internasional Minangkabau tutp sementara. Hal itu sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 07.00 sampai 10.15 WIB, hari ini, Senin (5/1/2024).
Penutupan bandara hari ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya, dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

BACA JUGA:
Transkrip Lalu Lintas Bandara Jepang: Pesawat Penjaga Pantai Tidak Diizinkan untuk Lepas Landas


Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.
Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada 29 (dua puluh sembilan) penerbangan. Akibatnya, 1 (satu) penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan 1 (satu) lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya.

BACA JUGA:
E-Gates Mulai Diuji Coba, Pelancong Tak Perlu Lagi Tunjukkan Paspor di Bandara Inggris


Kristi menambahkan, pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
&quot;Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan,  namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama.  Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang  terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau  cepat kembali normal.&quot; tuturnya.
Dia menambahkan, terkait penanganan erupsi gunung berapi serta  penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan,  Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019  tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta  Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019  tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM)  Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui  Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH)  sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada  kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.
&quot;Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi  dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat  mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan  dan kenyamanan penerbangan,&quot; pungkas Kristi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wNC8xLzE3NTc4Ni81L3g4cjU3Ym0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan menginstruksikan Bandara Internasional Minangkabau tutp sementara. Hal itu sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 07.00 sampai 10.15 WIB, hari ini, Senin (5/1/2024).
Penutupan bandara hari ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B0030/24 NOTAMN mulai pukul 10.45 WIB sampai dengan pemberitahuan selanjutnya, dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

BACA JUGA:
Transkrip Lalu Lintas Bandara Jepang: Pesawat Penjaga Pantai Tidak Diizinkan untuk Lepas Landas


Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.
Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada 29 (dua puluh sembilan) penerbangan. Akibatnya, 1 (satu) penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan 1 (satu) lainnya harus mengalihkan pendaratan ke bandara lainnya.

BACA JUGA:
E-Gates Mulai Diuji Coba, Pelancong Tak Perlu Lagi Tunjukkan Paspor di Bandara Inggris


Kristi menambahkan, pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
&quot;Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan,  namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama.  Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang  terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau  cepat kembali normal.&quot; tuturnya.
Dia menambahkan, terkait penanganan erupsi gunung berapi serta  penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan,  Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019  tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta  Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019  tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM)  Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui  Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH)  sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada  kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.
&quot;Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi  dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat  mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan  dan kenyamanan penerbangan,&quot; pungkas Kristi.</content:encoded></item></channel></rss>
