<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Setor PNBP</title><description>Sebanyak 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2950236/ini-sanksi-perusahaan-yang-tidak-setor-pnbp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2950236/ini-sanksi-perusahaan-yang-tidak-setor-pnbp"/><item><title>Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Setor PNBP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2950236/ini-sanksi-perusahaan-yang-tidak-setor-pnbp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/05/320/2950236/ini-sanksi-perusahaan-yang-tidak-setor-pnbp</guid><pubDate>Jum'at 05 Januari 2024 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/05/320/2950236/ini-sanksi-perusahaan-yang-tidak-setor-pnbp-LuhxHPdPCy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi perusahaan yang tak setor PNBP (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/05/320/2950236/ini-sanksi-perusahaan-yang-tidak-setor-pnbp-LuhxHPdPCy.jpg</image><title>Sanksi perusahaan yang tak setor PNBP (Foto: Shutterstock)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023.
&quot;Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi,&quot; jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA:
Lampaui Target, Realisasi PNBP Tembus Rp605,9 Triliun di 2023

Arifin menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP tersebut maka pemerintah akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
&quot;Sanksinya macet,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
PNBP BPH Migas Capai Rp1,3 Triliun, Lampaui Target 2023 

Oleh karena itu, dirinya meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut.
&quot;Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, gak bisa produksi, gak bisa jualan,&quot; sambungnya.Diungkapkannya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam  menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen  perusahaan yang sulit ditemui.
&quot;Nah ini kan masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing  bener tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain 1 sampai 2  orang, bosnya jalan2 ke luar negeri, masa uang 5 sampai 10 juta gabisa  bayar, jadi kayak gitu, memang harus dibenahi lah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 117 perusahaan tambang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023.
&quot;Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi,&quot; jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA:
Lampaui Target, Realisasi PNBP Tembus Rp605,9 Triliun di 2023

Arifin menambahkan, bagi perusahaan yang tidak menyetorkan PNBP tersebut maka pemerintah akan menunda penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
&quot;Sanksinya macet,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
PNBP BPH Migas Capai Rp1,3 Triliun, Lampaui Target 2023 

Oleh karena itu, dirinya meminta 117 perusahaan itu untuk memenuhi pembayaran royalti tersebut.
&quot;Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, gak bisa produksi, gak bisa jualan,&quot; sambungnya.Diungkapkannya, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam  menagih royalti batu bara tersebut berkutat pada isu manajemen  perusahaan yang sulit ditemui.
&quot;Nah ini kan masalahnya antara lain manajemen di kantor masing-masing  bener tidak ya. Jangan cuman pasang kantor, di ruko, dijagain 1 sampai 2  orang, bosnya jalan2 ke luar negeri, masa uang 5 sampai 10 juta gabisa  bayar, jadi kayak gitu, memang harus dibenahi lah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
