<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dan Jadi Rakyat Biasa di Solo</title><description>Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Untuk itu, berapa uang pensiunan yang akan didapatkan oleh Jokowi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/06/320/2950175/berapa-uang-pensiun-jokowi-usai-lengser-dan-jadi-rakyat-biasa-di-solo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/06/320/2950175/berapa-uang-pensiun-jokowi-usai-lengser-dan-jadi-rakyat-biasa-di-solo"/><item><title>Berapa Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dan Jadi Rakyat Biasa di Solo</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/06/320/2950175/berapa-uang-pensiun-jokowi-usai-lengser-dan-jadi-rakyat-biasa-di-solo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/06/320/2950175/berapa-uang-pensiun-jokowi-usai-lengser-dan-jadi-rakyat-biasa-di-solo</guid><pubDate>Sabtu 06 Januari 2024 05:22 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/05/320/2950175/berapa-uang-pensiun-jokowi-usai-lengser-dan-jadi-rakyat-biasa-di-solo-WeIuLZgR4E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berapa uang pensiunan presiden jokowi (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/05/320/2950175/berapa-uang-pensiun-jokowi-usai-lengser-dan-jadi-rakyat-biasa-di-solo-WeIuLZgR4E.jpg</image><title>Berapa uang pensiunan presiden jokowi (Foto: Setpres)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMi8xLzE3NTcwOS81L3g4cjJ0cGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Untuk itu, berapa uang pensiunan yang akan didapatkan oleh Jokowi.
Perlu diketahui, hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:
Gaji PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024


Adapun, uang pensiun gaji Jokowi usai lengser setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.

BACA JUGA:
Pensiunan Guru Tertipu Investasi Bodong, Partai Perindo Minta Kesejahteraan dan Literasi Keuangan Ditingkatkan


Sebagai catatan, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Selain itu, Presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang  disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya,  seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya  perawatan kesehatan keluarga mereka.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU disebutkan, gaji pokok untuk presiden  besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada  Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali  dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Selengkapnya: Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dan Jadi Rakyat Biasa di Solo</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMi8xLzE3NTcwOS81L3g4cjJ0cGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Untuk itu, berapa uang pensiunan yang akan didapatkan oleh Jokowi.
Perlu diketahui, hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:
Gaji PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024


Adapun, uang pensiun gaji Jokowi usai lengser setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.

BACA JUGA:
Pensiunan Guru Tertipu Investasi Bodong, Partai Perindo Minta Kesejahteraan dan Literasi Keuangan Ditingkatkan


Sebagai catatan, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Selain itu, Presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang  disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya,  seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya  perawatan kesehatan keluarga mereka.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU disebutkan, gaji pokok untuk presiden  besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada  Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali  dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Selengkapnya: Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dan Jadi Rakyat Biasa di Solo</content:encoded></item></channel></rss>
