<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13 Pinjol Masih Kasih Bunga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi</title><description>erdapat 13 perusahaan pinjol yang masih menerapkan tingkat bunga yang  tinggi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/10/320/2952346/13-pinjol-masih-kasih-bunga-tinggi-siap-siap-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/10/320/2952346/13-pinjol-masih-kasih-bunga-tinggi-siap-siap-kena-sanksi"/><item><title>13 Pinjol Masih Kasih Bunga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/10/320/2952346/13-pinjol-masih-kasih-bunga-tinggi-siap-siap-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/10/320/2952346/13-pinjol-masih-kasih-bunga-tinggi-siap-siap-kena-sanksi</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2024 08:18 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/10/320/2952346/13-pinjol-masih-kasih-bunga-tinggi-siap-siap-kena-sanksi-AZd7ZCUQYl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ada pinjol yang masih berikan bunga tinggi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/10/320/2952346/13-pinjol-masih-kasih-bunga-tinggi-siap-siap-kena-sanksi-AZd7ZCUQYl.jpeg</image><title>Ada pinjol yang masih berikan bunga tinggi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxMi81L3g4cXN1ajU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdapat 13 perusahaan penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol yang masih menerapkan tingkat bunga yang tinggi. Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru terkait penurunan bunga pinjol atau yang saat ini disebut dengan manfaat ekonomi.
&amp;ldquo;Kami sedang melakukan klarifikasi. Jika terbukti melanggar akan kami kenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA:
2.248 Pinjol Ilegal dan 40 Investasi Bodong Ditutup Sepanjang 2023


Agusman menjelaskan, dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 29 disebutkan, penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan. Kemudian, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh OJK, serta mengenai pemberian dana dan penerima dana ditentukan oleh OJK.
&amp;ldquo;Penyelenggara yang melanggar, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin,&amp;rdquo; ujar Agusman.

BACA JUGA:
Atikoh Ganjar Ingatkan Warga Tak Mudah Terjerat Pinjol yang Punya Bunga Harian


Pada Desember 2023 lalu, OJK enerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.
Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor  pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari,  yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2%  per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta  sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
&amp;ldquo;Penurunan bunga diharapkan dapat meningkatkan dan berdampak positif  untuk pendanaan produktif dan UMKM, serta menjamin adanya jangkauan  lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,  sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa  P2P lending,&amp;rdquo; ungkap Agusman.
Agusman bilang, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas  ketetapan manfaat ekonomi tersebut. Di mana, sejumlah faktor seperti  kondisi ekonomi dan perkembangan industri P2P lending akan  dipertimbangkan dalam setiap evaluasi yang dilakukan pada masa-masa  mendatang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxMi81L3g4cXN1ajU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdapat 13 perusahaan penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online alias pinjol yang masih menerapkan tingkat bunga yang tinggi. Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru terkait penurunan bunga pinjol atau yang saat ini disebut dengan manfaat ekonomi.
&amp;ldquo;Kami sedang melakukan klarifikasi. Jika terbukti melanggar akan kami kenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA:
2.248 Pinjol Ilegal dan 40 Investasi Bodong Ditutup Sepanjang 2023


Agusman menjelaskan, dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 29 disebutkan, penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan. Kemudian, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh OJK, serta mengenai pemberian dana dan penerima dana ditentukan oleh OJK.
&amp;ldquo;Penyelenggara yang melanggar, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin,&amp;rdquo; ujar Agusman.

BACA JUGA:
Atikoh Ganjar Ingatkan Warga Tak Mudah Terjerat Pinjol yang Punya Bunga Harian


Pada Desember 2023 lalu, OJK enerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.
Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor  pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari,  yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2%  per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta  sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
&amp;ldquo;Penurunan bunga diharapkan dapat meningkatkan dan berdampak positif  untuk pendanaan produktif dan UMKM, serta menjamin adanya jangkauan  lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien,  sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa  P2P lending,&amp;rdquo; ungkap Agusman.
Agusman bilang, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas  ketetapan manfaat ekonomi tersebut. Di mana, sejumlah faktor seperti  kondisi ekonomi dan perkembangan industri P2P lending akan  dipertimbangkan dalam setiap evaluasi yang dilakukan pada masa-masa  mendatang.</content:encoded></item></channel></rss>
