<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TikTok Shop Dinilai Langgar Permendag, Begini Penjelasannya</title><description>Beroperasinya Tiktok Shop dinilai melanggar aturan Permendag nomor 31 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/10/320/2952596/tiktok-shop-dinilai-langgar-permendag-begini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/10/320/2952596/tiktok-shop-dinilai-langgar-permendag-begini-penjelasannya"/><item><title>TikTok Shop Dinilai Langgar Permendag, Begini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/10/320/2952596/tiktok-shop-dinilai-langgar-permendag-begini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/10/320/2952596/tiktok-shop-dinilai-langgar-permendag-begini-penjelasannya</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2024 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/10/320/2952596/tiktok-shop-dinilai-langgar-permendag-begini-penjelasannya-f5Ttm5US5U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiktok Shop langgar aturan Permendag (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/10/320/2952596/tiktok-shop-dinilai-langgar-permendag-begini-penjelasannya-f5Ttm5US5U.jpg</image><title>Tiktok Shop langgar aturan Permendag (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMi8xLzE3NTcyNi81L3g4cjM1YzU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Beroperasinya Tiktok Shop dinilai melanggar aturan Permendag nomor 31 2023. Pasalnya Tiktok masih menyatukan media sosial dengan e-commerce.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, mengatakan, Tiktok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah. Lewat Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menurut Kamilov, pemerintah seperti dibuat tak berdaya.

BACA JUGA:
Kemenkop Ungkap Daftar Pelanggaran TikTok Shop


Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan
&quot;Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum,&quot; tegas Kamilov saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA:
Pro Kontra Kembalinya TikTok Shop, Langgar Aturan tapi Untungkan UMKM


Kamilov memaparkan, bahwa sangat jelas Permendag 31 2023 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau eCommerce. Selain itu yang dilanggar oleh Tiktok, ialah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.
&quot;Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih,&quot; sambungnya.
Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini menilai, Tiktok sangat  mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat  Indonesia. Meski sudah ada diatur, tapi nyatanya Tiktok tetap nekat  berjualan daring.
&quot;Sebenarnya Tiktok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya  aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah  penggunanya sudah jutaan maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti  berjualan di Tiktok. Dan hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian  kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi  tersebut,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang  Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha  Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum  dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu  sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce  tidak boleh digabung.
&quot;TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya  adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita  bahas,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wMi8xLzE3NTcyNi81L3g4cjM1YzU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Beroperasinya Tiktok Shop dinilai melanggar aturan Permendag nomor 31 2023. Pasalnya Tiktok masih menyatukan media sosial dengan e-commerce.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, mengatakan, Tiktok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah. Lewat Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menurut Kamilov, pemerintah seperti dibuat tak berdaya.

BACA JUGA:
Kemenkop Ungkap Daftar Pelanggaran TikTok Shop


Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan
&quot;Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum,&quot; tegas Kamilov saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA:
Pro Kontra Kembalinya TikTok Shop, Langgar Aturan tapi Untungkan UMKM


Kamilov memaparkan, bahwa sangat jelas Permendag 31 2023 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau eCommerce. Selain itu yang dilanggar oleh Tiktok, ialah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.
&quot;Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri dimata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih,&quot; sambungnya.
Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis ini menilai, Tiktok sangat  mengetahui aplikasinya begitu banyak digunakan oleh masyarakat  Indonesia. Meski sudah ada diatur, tapi nyatanya Tiktok tetap nekat  berjualan daring.
&quot;Sebenarnya Tiktok tidak mau melepas medsosnya karena besarnya  aplikasi ini karena medsos. Untuk itu secara diam-diam jumlah  penggunanya sudah jutaan maka dioptimalisasi dengan mode lain seperti  berjualan di Tiktok. Dan hal ini pastinya menimbulkan kerugian-kerugian  kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi  tersebut,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang  Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha  Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum  dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu  sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce  tidak boleh digabung.
&quot;TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya  adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita  bahas,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
