<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Usulan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan, Menteri KKP: Enak Bener</title><description>Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencatat PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas sesuai UU.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/11/320/2952907/soal-usulan-pnbp-eksplorasi-migas-di-laut-lepas-ditiadakan-menteri-kkp-enak-bener</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/11/320/2952907/soal-usulan-pnbp-eksplorasi-migas-di-laut-lepas-ditiadakan-menteri-kkp-enak-bener"/><item><title>Soal Usulan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan, Menteri KKP: Enak Bener</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/11/320/2952907/soal-usulan-pnbp-eksplorasi-migas-di-laut-lepas-ditiadakan-menteri-kkp-enak-bener</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/11/320/2952907/soal-usulan-pnbp-eksplorasi-migas-di-laut-lepas-ditiadakan-menteri-kkp-enak-bener</guid><pubDate>Kamis 11 Januari 2024 08:49 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/11/320/2952907/soal-usulan-pnbp-eksplorasi-migas-di-laut-lepas-ditiadakan-menteri-kkp-enak-bener-Trn7Y18YCG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP buka suara soal usulan PNBP eksplorasi di laut lepas ditiadakan (Foto: KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/11/320/2952907/soal-usulan-pnbp-eksplorasi-migas-di-laut-lepas-ditiadakan-menteri-kkp-enak-bener-Trn7Y18YCG.jpg</image><title>Menteri KKP buka suara soal usulan PNBP eksplorasi di laut lepas ditiadakan (Foto: KKP)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC8xLzE2MjI5My81L3g4ajZna2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencatat pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Penegasan Trenggono sekaligus merespons permintaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Di mana, SKK Migas meminta agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas.

BACA JUGA:
Menteri ATR: Peta Jalan KKPR Prasyarat RI Jadi Negara High Income 


Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan, sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.

BACA JUGA:
KKP Kendalikan Peredaran Pakan Ikan, Berikut Syaratnya 


&quot;Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu,&quot; ujar Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024).
Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas dipandang sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.
&quot;Di daratan saja ada yang namanya Lapindo sampai sekarang  menderitanya seperti itu, itu salah loh, salah ngebor. Ini di darat nih,  hancurnya tujuh turunan gak habis-habis. Di laut lagi eksplorasi kan  sama, belum produksi. Kalau rusak siapa yang tanggung jawab? Kok enak  bener,&quot; bebernya.
Lebih jauh, dia menggarisbawahi pungutan PNBP pada eksplorasi hulu  migas tersebut dijalankan untuk menjaga lingkungan. Pengeboran yang  dilakukan di laut lepas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Sekalipun ada potensi gas bumi, KKP tidak memberi izin adanya  aktivitas pengeboran jika titik itu berada di daerah yang rawan,  misalnya di dekat gunung berapi bawah laut.
&quot;Tidak boleh, nanti kalau terjadi sesuatu tidak bisa diatasi, namanya  alam ya. Hati-hati loh dengan alam, kalau dia ngamuk kelar kita,&quot;  sambungnya.
Dia juga mengakui beberapa waktu lalu, dirinya sempat berkoordinasi  dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.  Kepada Menteri Arifin, Sakti menegaskan pungutan PNBP itu sudah sejalan  dengan amanat UU Ciptaker.
&quot;Kita jalanin UU kok, gimana sih? Gini deh, lu bikin statement aja. Akhirnya dia juga gak bikin statement,&quot; ucap Trenggono.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOC8xLzE2MjI5My81L3g4ajZna2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencatat pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan.
Penegasan Trenggono sekaligus merespons permintaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Di mana, SKK Migas meminta agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas.

BACA JUGA:
Menteri ATR: Peta Jalan KKPR Prasyarat RI Jadi Negara High Income 


Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan, sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.

BACA JUGA:
KKP Kendalikan Peredaran Pakan Ikan, Berikut Syaratnya 


&quot;Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu,&quot; ujar Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024).
Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas dipandang sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.
&quot;Di daratan saja ada yang namanya Lapindo sampai sekarang  menderitanya seperti itu, itu salah loh, salah ngebor. Ini di darat nih,  hancurnya tujuh turunan gak habis-habis. Di laut lagi eksplorasi kan  sama, belum produksi. Kalau rusak siapa yang tanggung jawab? Kok enak  bener,&quot; bebernya.
Lebih jauh, dia menggarisbawahi pungutan PNBP pada eksplorasi hulu  migas tersebut dijalankan untuk menjaga lingkungan. Pengeboran yang  dilakukan di laut lepas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Sekalipun ada potensi gas bumi, KKP tidak memberi izin adanya  aktivitas pengeboran jika titik itu berada di daerah yang rawan,  misalnya di dekat gunung berapi bawah laut.
&quot;Tidak boleh, nanti kalau terjadi sesuatu tidak bisa diatasi, namanya  alam ya. Hati-hati loh dengan alam, kalau dia ngamuk kelar kita,&quot;  sambungnya.
Dia juga mengakui beberapa waktu lalu, dirinya sempat berkoordinasi  dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.  Kepada Menteri Arifin, Sakti menegaskan pungutan PNBP itu sudah sejalan  dengan amanat UU Ciptaker.
&quot;Kita jalanin UU kok, gimana sih? Gini deh, lu bikin statement aja. Akhirnya dia juga gak bikin statement,&quot; ucap Trenggono.</content:encoded></item></channel></rss>
