<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alogaritma TikTok Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat, Ini Penjelasannya</title><description>Kalangan akademisi mengungkap algoritma Tiktok ternyata mempengaruhi pola belanja masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/11/320/2953098/alogaritma-tiktok-pengaruhi-pola-belanja-masyarakat-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/11/320/2953098/alogaritma-tiktok-pengaruhi-pola-belanja-masyarakat-ini-penjelasannya"/><item><title>Alogaritma TikTok Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/11/320/2953098/alogaritma-tiktok-pengaruhi-pola-belanja-masyarakat-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/11/320/2953098/alogaritma-tiktok-pengaruhi-pola-belanja-masyarakat-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Kamis 11 Januari 2024 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/11/320/2953098/alogaritma-tiktok-pengaruhi-pola-belanja-masyarakat-ini-penjelasannya-n2vOG6HOjH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alogaritma tiktok pengaruhi belanja masyarakat (Foto: Tubefilter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/11/320/2953098/alogaritma-tiktok-pengaruhi-pola-belanja-masyarakat-ini-penjelasannya-n2vOG6HOjH.jpg</image><title>Alogaritma tiktok pengaruhi belanja masyarakat (Foto: Tubefilter)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kalangan akademisi mengungkap algoritma TikTok ternyata mempengaruhi pola belanja masyarakat. Pasalnya, alogaritma Tiktok bisa menggiring masyarakat untuk membeli sesuatu produk.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM Muhammad Perdana Sasmita Jati Karim menjabarkan, algoritma Tiktok ini secara tidak langsung mempengaruhi masyarakat dalam memutuskan belanja. Bahkan tanpa didasari beberapa pertimbangan atau kerap diistilahkan impulsive buying.

BACA JUGA:
Arti Kata Gamophobia yang Viral di TikTok


&amp;ldquo;Sebagaimana pengguna mayoritas Tiktok Shop sebelum ditariknya Tiktok Shop dari peredaran, adalah lebih kepada pengguna kasual yang hanya kebetulan saja tergiur oleh promo-promo murah yang ditawarkan oleh Tiktok Live (cenderung impulse buying),&amp;rdquo; kata Karim, Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA:
TikTok Shop Dinilai Langgar Permendag, Begini Penjelasannya


Dia menjelaskan, ketidaksadaran masyarakat masuk lewat konten-konten di Tiktok yang secara tidak langsung mendekatkan preferensi pengguna. Contohnya, konten yang menjadi tren hasil rekayasa algoritma terus-menerus didekatkan kepada para pengguna.
Menurutnya regulasi yang abu-abu menjadi celah. Pemerintah seharusnya membuat aturan jelas untuk mengatur mana fungsi platform sebagai media sosial dan mana platform e-commerce.
&amp;ldquo;Akibat ketidaktahuan ini, bisa jadi platform semakin kenceng dalam  memberikan atau menyusupi konten-konten yang sebenarnya adalah  &amp;lsquo;undisclosed ads&amp;rsquo; (iklan tersembunyi/ rahasi). Konten yang nampak  natural dan normal, namun nyatanya merupakan iklan bagi suatu produk,&amp;rdquo;  ungkapnya.
Dengan pola tersebut, Karim bilang, masyarakat tidak akan menyadari  bahwa yang membuat mereka tertarik untuk membeli suatu produk bukanlah  dari keinginan sendiri. Namun karena mereka menjadi korban tidak  langsung dari iklan-iklan.
&amp;ldquo;Logika berpikirnya bukan lagi; masyarakat memiliki interest terhadap  suatu produk kemudian algoritma menyuguhi iklan kepada mereka, akan  tetapi algoritma akan terus memaksakan suatu interest kepada produk  sehingga secara tidak sadar mereka tertarik, dan ingin membeli. Menanam  benih dalam pikiran mereka yang sebenarnya memang tidak ada, tetapi  menjadi ada dengan algoritma,&amp;rdquo; sambungnya.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.
&quot;TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,&quot; katanya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kalangan akademisi mengungkap algoritma TikTok ternyata mempengaruhi pola belanja masyarakat. Pasalnya, alogaritma Tiktok bisa menggiring masyarakat untuk membeli sesuatu produk.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM Muhammad Perdana Sasmita Jati Karim menjabarkan, algoritma Tiktok ini secara tidak langsung mempengaruhi masyarakat dalam memutuskan belanja. Bahkan tanpa didasari beberapa pertimbangan atau kerap diistilahkan impulsive buying.

BACA JUGA:
Arti Kata Gamophobia yang Viral di TikTok


&amp;ldquo;Sebagaimana pengguna mayoritas Tiktok Shop sebelum ditariknya Tiktok Shop dari peredaran, adalah lebih kepada pengguna kasual yang hanya kebetulan saja tergiur oleh promo-promo murah yang ditawarkan oleh Tiktok Live (cenderung impulse buying),&amp;rdquo; kata Karim, Kamis (11/1/2024).

BACA JUGA:
TikTok Shop Dinilai Langgar Permendag, Begini Penjelasannya


Dia menjelaskan, ketidaksadaran masyarakat masuk lewat konten-konten di Tiktok yang secara tidak langsung mendekatkan preferensi pengguna. Contohnya, konten yang menjadi tren hasil rekayasa algoritma terus-menerus didekatkan kepada para pengguna.
Menurutnya regulasi yang abu-abu menjadi celah. Pemerintah seharusnya membuat aturan jelas untuk mengatur mana fungsi platform sebagai media sosial dan mana platform e-commerce.
&amp;ldquo;Akibat ketidaktahuan ini, bisa jadi platform semakin kenceng dalam  memberikan atau menyusupi konten-konten yang sebenarnya adalah  &amp;lsquo;undisclosed ads&amp;rsquo; (iklan tersembunyi/ rahasi). Konten yang nampak  natural dan normal, namun nyatanya merupakan iklan bagi suatu produk,&amp;rdquo;  ungkapnya.
Dengan pola tersebut, Karim bilang, masyarakat tidak akan menyadari  bahwa yang membuat mereka tertarik untuk membeli suatu produk bukanlah  dari keinginan sendiri. Namun karena mereka menjadi korban tidak  langsung dari iklan-iklan.
&amp;ldquo;Logika berpikirnya bukan lagi; masyarakat memiliki interest terhadap  suatu produk kemudian algoritma menyuguhi iklan kepada mereka, akan  tetapi algoritma akan terus memaksakan suatu interest kepada produk  sehingga secara tidak sadar mereka tertarik, dan ingin membeli. Menanam  benih dalam pikiran mereka yang sebenarnya memang tidak ada, tetapi  menjadi ada dengan algoritma,&amp;rdquo; sambungnya.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.
&quot;TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,&quot; katanya</content:encoded></item></channel></rss>
