<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi VI Dalami Keputusan 2 Kementerian soal TikTok Shop</title><description>Komisi VI DPR RI akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953544/komisi-vi-dalami-keputusan-2-kementerian-soal-tiktok-shop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953544/komisi-vi-dalami-keputusan-2-kementerian-soal-tiktok-shop"/><item><title>Komisi VI Dalami Keputusan 2 Kementerian soal TikTok Shop</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953544/komisi-vi-dalami-keputusan-2-kementerian-soal-tiktok-shop</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953544/komisi-vi-dalami-keputusan-2-kementerian-soal-tiktok-shop</guid><pubDate>Jum'at 12 Januari 2024 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Asla Lupanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/12/320/2953544/komisi-vi-dalami-keputusan-2-kementerian-soal-tiktok-shop-J2jRegXXrG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi VI DPR dalami keputusan dua kementerian soal Tiktok Shop (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/12/320/2953544/komisi-vi-dalami-keputusan-2-kementerian-soal-tiktok-shop-J2jRegXXrG.jpg</image><title>Komisi VI DPR dalami keputusan dua kementerian soal Tiktok Shop (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi VI DPR RI akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop. Pasalnya, sikap KemenkopUKM dan Kemendag berbeda soal izin TikTok Shop.
Menurut Kementerian Koperasi-UKM, Tiktok Shop secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BACA JUGA:
Apa Arti Cogil dan Cegil yang Viral di TikTok?


Tiktok disebut masih menggabungkan fitur e-Commerce mereka Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial Tiktok.
Sementara di sisi lain, Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilakukannya uji coba terhadap Tiktok Shop.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Arti Kata Sengkuni? Sosok Pewayangan yang Viral di Tiktok dan Dibahas Dalam Politik


&quot;Karena kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini,&quot; kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, Jumat (12/1/2024).
Faisol berpendapat data konsumen Indonesia perlu dilindungi. Jangan sampai data konsumen dimanfaatkan negara lain dan merugikan UMKM Indonesia.
&quot;Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita,&quot; papar Faisol Riza.
Faisol juga menyoroti pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan  muatan politis di masa Pemilu. Untuk meluruskan hal itu, Faisol bakal  menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut  soal kejanggalan ini.
&amp;ldquo;Saya mencurigai (kepentingan) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan,&quot; kata dia.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang  Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha  Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum  dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu  sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce  tidak boleh digabung.
&quot;TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya  adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita  bahas,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMi8xLzE3NDA2Mi81L3g4cHVka2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi VI DPR RI akan mendalami terjadinya perbedaan sikap antar dua kementerian mengenai hidupnya kembali Tiktok Shop. Pasalnya, sikap KemenkopUKM dan Kemendag berbeda soal izin TikTok Shop.
Menurut Kementerian Koperasi-UKM, Tiktok Shop secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BACA JUGA:
Apa Arti Cogil dan Cegil yang Viral di TikTok?


Tiktok disebut masih menggabungkan fitur e-Commerce mereka Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial Tiktok.
Sementara di sisi lain, Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlu dilakukannya uji coba terhadap Tiktok Shop.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Arti Kata Sengkuni? Sosok Pewayangan yang Viral di Tiktok dan Dibahas Dalam Politik


&quot;Karena kepentingan kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini,&quot; kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, Jumat (12/1/2024).
Faisol berpendapat data konsumen Indonesia perlu dilindungi. Jangan sampai data konsumen dimanfaatkan negara lain dan merugikan UMKM Indonesia.
&quot;Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita,&quot; papar Faisol Riza.
Faisol juga menyoroti pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan  muatan politis di masa Pemilu. Untuk meluruskan hal itu, Faisol bakal  menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut  soal kejanggalan ini.
&amp;ldquo;Saya mencurigai (kepentingan) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan,&quot; kata dia.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang  Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha  Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum  dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu  sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce  tidak boleh digabung.
&quot;TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya  adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita  bahas,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
