<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Beri Waktu ke Akulaku Bereskan Action Plan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu kepada PT Akulaku Finance Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953731/ojk-beri-waktu-ke-akulaku-bereskan-action-plan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953731/ojk-beri-waktu-ke-akulaku-bereskan-action-plan"/><item><title>OJK Beri Waktu ke Akulaku Bereskan Action Plan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953731/ojk-beri-waktu-ke-akulaku-bereskan-action-plan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953731/ojk-beri-waktu-ke-akulaku-bereskan-action-plan</guid><pubDate>Jum'at 12 Januari 2024 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/12/320/2953731/ojk-beri-waktu-ke-akulaku-bereskan-action-plan-jiryav1Mlb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK beri perpanjangan waktu ke akulaku (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/12/320/2953731/ojk-beri-waktu-ke-akulaku-bereskan-action-plan-jiryav1Mlb.jpg</image><title>OJK beri perpanjangan waktu ke akulaku (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu kepada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku untuk membereskan perbaikan atau corrective action hingga Juni 2024 mendatang.

BACA JUGA:
OJK Kenakan Sanksi ke Pinjol Investree, Ini Masalahnya


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyampaikan bahwa Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Adapun, sampai dengan akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan 95,13% upaya corrective action dari seluruh target dalam action plan.

BACA JUGA:
Rencana BTN Akuisisi Bank Muamalat, Begini Kata OJK


&amp;ldquo;Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,&amp;rdquo; kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/1/2024).
Sebelumnya, OJK melayangkan sanksi tersebut dikarenakan Akulaku tidak  melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk  memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL)  yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen  risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran  pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan  skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran  pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu kepada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku untuk membereskan perbaikan atau corrective action hingga Juni 2024 mendatang.

BACA JUGA:
OJK Kenakan Sanksi ke Pinjol Investree, Ini Masalahnya


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyampaikan bahwa Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Adapun, sampai dengan akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan 95,13% upaya corrective action dari seluruh target dalam action plan.

BACA JUGA:
Rencana BTN Akuisisi Bank Muamalat, Begini Kata OJK


&amp;ldquo;Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,&amp;rdquo; kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/1/2024).
Sebelumnya, OJK melayangkan sanksi tersebut dikarenakan Akulaku tidak  melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk  memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL)  yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen  risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran  pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan  skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran  pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.</content:encoded></item></channel></rss>
