<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Bakal Revisi Aturan Batas Usia Maksimal untuk Melamar Pekerjaan</title><description>Mahfud MD berkomitmen untuk mengubah ketentuan soal batas usai calon pelamar kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953840/mahfud-md-bakal-revisi-aturan-batas-usia-maksimal-untuk-melamar-pekerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953840/mahfud-md-bakal-revisi-aturan-batas-usia-maksimal-untuk-melamar-pekerjaan"/><item><title>Mahfud MD Bakal Revisi Aturan Batas Usia Maksimal untuk Melamar Pekerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953840/mahfud-md-bakal-revisi-aturan-batas-usia-maksimal-untuk-melamar-pekerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/12/320/2953840/mahfud-md-bakal-revisi-aturan-batas-usia-maksimal-untuk-melamar-pekerjaan</guid><pubDate>Jum'at 12 Januari 2024 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/12/320/2953840/mahfud-md-bakal-revisi-aturan-batas-usia-maksimal-untuk-melamar-pekerjaan-Trh6SDaWfB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD bicara soal lamaran kerja (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/12/320/2953840/mahfud-md-bakal-revisi-aturan-batas-usia-maksimal-untuk-melamar-pekerjaan-Trh6SDaWfB.jpg</image><title>Mahfud MD bicara soal lamaran kerja (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wOS8xLzE3NTk0OC81L3g4cmFvNXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD berkomitmen untuk mengubah ketentuan soal batas usai calon pelamar kerja. Baik yang diatur lewat Undang-Undang, atau yang diatur lewat Peraturan turunannya.
Namun demikian, Mahfud menjelaskan perubahan ketentuan tersebut tentu memerlukan waktu, apalagi jika aturan batas usai itu telah tercantum dalam Undang-undang. Sehingga tetap harus melalui ketentuan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:
Titip Pesan ke Sandiaga Uno, Warga Pasuruan Minta Ganjar-Mahfud Jamin Harga Semabako dan Lapangan Kerja

&quot;Kalau itu bunyi undang-undang, prosesnya lama, kita bahas kembali. Tapi Kalau hanya Keputusan Menteri, Keputusan Pemimpin itu bisa pemerintah lebih mudah mengajak berubah,&quot; kata Mahfud di Bangil, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).
Belakang ramai menjadi sorotan masyarakat soal batas maksimal usia pelamar kerja di berbagai iklan lowongan pekerjaan. Hal tersebut dinilai masyarakat cukup diskiriminatif dan menjadi hambatan bagi masyarakat mendapatkan sebuah pekerjaan.

BACA JUGA:
Dikeluhkan Petani Tebu soal Impor Gula, Ganjar Bakal Utamakan Produk Dalam Negeri

Pasalnya, saat ini kriteria yang dibutuhkan sebuah perushaan minimal pendidikan strata 1, ditambah harus memiliki pengalaman kerja, beberapa perushaan bahkan menerapkan batas minimal pengalaman kerja.&quot;Tinggal dilihat (ketentuan batas usia kerja) undang-undang atau bukan,&quot; lanjut Mahfud.
Menurutnya, jika ketentuan batas usia maksimal melemar pekerjaan tidak diatur melalui Undang-Undang, maka bisa dengan mudah untuk merubah ketentuan tersebut.
Hal demikian, yang kedepannya akan dibenahi oleh calon wakil presiden Mahfud MD yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo. Mengingat dalam visi misi yang di gagas Paslon nomor urut 3 itu membawa program 'semua pasti kerja'.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8wOS8xLzE3NTk0OC81L3g4cmFvNXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, Mahfud MD berkomitmen untuk mengubah ketentuan soal batas usai calon pelamar kerja. Baik yang diatur lewat Undang-Undang, atau yang diatur lewat Peraturan turunannya.
Namun demikian, Mahfud menjelaskan perubahan ketentuan tersebut tentu memerlukan waktu, apalagi jika aturan batas usai itu telah tercantum dalam Undang-undang. Sehingga tetap harus melalui ketentuan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:
Titip Pesan ke Sandiaga Uno, Warga Pasuruan Minta Ganjar-Mahfud Jamin Harga Semabako dan Lapangan Kerja

&quot;Kalau itu bunyi undang-undang, prosesnya lama, kita bahas kembali. Tapi Kalau hanya Keputusan Menteri, Keputusan Pemimpin itu bisa pemerintah lebih mudah mengajak berubah,&quot; kata Mahfud di Bangil, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).
Belakang ramai menjadi sorotan masyarakat soal batas maksimal usia pelamar kerja di berbagai iklan lowongan pekerjaan. Hal tersebut dinilai masyarakat cukup diskiriminatif dan menjadi hambatan bagi masyarakat mendapatkan sebuah pekerjaan.

BACA JUGA:
Dikeluhkan Petani Tebu soal Impor Gula, Ganjar Bakal Utamakan Produk Dalam Negeri

Pasalnya, saat ini kriteria yang dibutuhkan sebuah perushaan minimal pendidikan strata 1, ditambah harus memiliki pengalaman kerja, beberapa perushaan bahkan menerapkan batas minimal pengalaman kerja.&quot;Tinggal dilihat (ketentuan batas usia kerja) undang-undang atau bukan,&quot; lanjut Mahfud.
Menurutnya, jika ketentuan batas usia maksimal melemar pekerjaan tidak diatur melalui Undang-Undang, maka bisa dengan mudah untuk merubah ketentuan tersebut.
Hal demikian, yang kedepannya akan dibenahi oleh calon wakil presiden Mahfud MD yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo. Mengingat dalam visi misi yang di gagas Paslon nomor urut 3 itu membawa program 'semua pasti kerja'.</content:encoded></item></channel></rss>
