<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023 hingga Pemblokiran 85 Rekening</title><description>Sejak September 2023, telah dilakukan pemblokiran lebih dari 85 rekening.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/14/320/2954264/3-fakta-pinjol-ilegal-ditutup-sepanjang-2023-hingga-pemblokiran-85-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/14/320/2954264/3-fakta-pinjol-ilegal-ditutup-sepanjang-2023-hingga-pemblokiran-85-rekening"/><item><title>3 Fakta Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023 hingga Pemblokiran 85 Rekening</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/14/320/2954264/3-fakta-pinjol-ilegal-ditutup-sepanjang-2023-hingga-pemblokiran-85-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/14/320/2954264/3-fakta-pinjol-ilegal-ditutup-sepanjang-2023-hingga-pemblokiran-85-rekening</guid><pubDate>Minggu 14 Januari 2024 03:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/13/320/2954264/3-fakta-pinjol-ilegal-ditutup-sepanjang-2023-hingga-pemblokiran-85-rekening-0oJWF3IMKc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">85 rekening diblokir karena pinjol (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/13/320/2954264/3-fakta-pinjol-ilegal-ditutup-sepanjang-2023-hingga-pemblokiran-85-rekening-0oJWF3IMKc.jpg</image><title>85 rekening diblokir karena pinjol (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxMi81L3g4cXN1ajU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sejak September 2023, telah dilakukan pemblokiran lebih dari 85 rekening. Hal itu dilakukan karena adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang marak terjadi.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online sebaiknya meminjam ke pinjol legal agar keamanan datanya terjaga.

BACA JUGA:
Kontak Darurat Pinjol untuk Apa? Simak Penjelasannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berdasarkan penelusuran Okezone, Minggu (14/1/2024) Berikut 3 Fakta Pinjol Ilegal ditutup sepanjang 2023 hingga pemblokiran 85 rekening pinjol
1. Untuk meminimalisir Pinjol Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

BACA JUGA:
OJK Kenakan Sanksi ke Pinjol Investree, Ini Masalahnya

&quot;Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan,&quot; ujar Dian dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Minggu (14/1/2024).2. Meningkatkan Customer CDD/EDD
OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
3. Koordinasi dengan Kominfo terkait teknis pemblokiran rekening Pinjol ilegal
Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
&quot;Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,&quot; ungkap Dian.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMi8xLzE3NTQxMi81L3g4cXN1ajU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sejak September 2023, telah dilakukan pemblokiran lebih dari 85 rekening. Hal itu dilakukan karena adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang marak terjadi.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online sebaiknya meminjam ke pinjol legal agar keamanan datanya terjaga.

BACA JUGA:
Kontak Darurat Pinjol untuk Apa? Simak Penjelasannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berdasarkan penelusuran Okezone, Minggu (14/1/2024) Berikut 3 Fakta Pinjol Ilegal ditutup sepanjang 2023 hingga pemblokiran 85 rekening pinjol
1. Untuk meminimalisir Pinjol Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

BACA JUGA:
OJK Kenakan Sanksi ke Pinjol Investree, Ini Masalahnya

&quot;Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan,&quot; ujar Dian dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Minggu (14/1/2024).2. Meningkatkan Customer CDD/EDD
OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
3. Koordinasi dengan Kominfo terkait teknis pemblokiran rekening Pinjol ilegal
Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
&quot;Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,&quot; ungkap Dian.</content:encoded></item></channel></rss>
