<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sandiaga Uno: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Bagian dari UU Cipta Kerja</title><description>Kenaikan pajak hiburan hingga 40-75% menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha karaoke.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/15/320/2955226/sandiaga-uno-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-bagian-dari-uu-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/15/320/2955226/sandiaga-uno-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-bagian-dari-uu-cipta-kerja"/><item><title>Sandiaga Uno: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Bagian dari UU Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/15/320/2955226/sandiaga-uno-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-bagian-dari-uu-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/15/320/2955226/sandiaga-uno-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-bagian-dari-uu-cipta-kerja</guid><pubDate>Senin 15 Januari 2024 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/15/320/2955226/sandiaga-uno-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-bagian-dari-uu-cipta-kerja-d6C14iyGcx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan pajak hiburan bagian dari UU Ciptaker (Foto: Kemenparekraf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/15/320/2955226/sandiaga-uno-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-bagian-dari-uu-cipta-kerja-d6C14iyGcx.jpg</image><title>Kenaikan pajak hiburan bagian dari UU Ciptaker (Foto: Kemenparekraf)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNS80LzE3NjEyNC81L3g4cmd4NHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan pajak hiburan hingga 40-75% menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menparekraf RI Sandiaga Uno menjelaskan, asal muasal kenaikan pajak ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Dampak Saat Pajak Hiburan Naik hingga 75%


&quot;Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75% ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah di sini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan,&quot; kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
Sandi pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.

BACA JUGA:
Inul Daratista Serang Balik Buzzer Imbas Protes Kenaikan Pajak Hiburan


&quot;Nah apa yang dipajakin? ini yang harus mereka berkearifan lokal lihat bagaimana industri hiburan apakah misalnya tempat Little League ini industri hiburan? mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka dibebani 40-75% kan nggak fair. Sementara industri ekstraktif, usaha besar lainnya itu tidak,&quot; ujarnya.
Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun mengajak Inul dan Hotman untuk  ngolah pikiran bersama. Ia menegaskan bahwa kenaikan pajak bukan untuk  pelaku ekonomi kreatif melainkan seluruh lapisan masyarakat lainnya.
&quot;Makanya saya bilang kepada mbak Inul sama bang Hotman yuk kita ngopi  'ngolah pikiran' karena ini bukan untuk hanya pelaku ekonomi kreatif,  tapi untuk seluruh lapisan masyarakat yang sangat bergantung lapangan  kerjanya di ekonomi kreatif ada total 24 juta,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNS80LzE3NjEyNC81L3g4cmd4NHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan pajak hiburan hingga 40-75% menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menparekraf RI Sandiaga Uno menjelaskan, asal muasal kenaikan pajak ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Dampak Saat Pajak Hiburan Naik hingga 75%


&quot;Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75% ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah di sini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan,&quot; kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
Sandi pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.

BACA JUGA:
Inul Daratista Serang Balik Buzzer Imbas Protes Kenaikan Pajak Hiburan


&quot;Nah apa yang dipajakin? ini yang harus mereka berkearifan lokal lihat bagaimana industri hiburan apakah misalnya tempat Little League ini industri hiburan? mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka dibebani 40-75% kan nggak fair. Sementara industri ekstraktif, usaha besar lainnya itu tidak,&quot; ujarnya.
Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun mengajak Inul dan Hotman untuk  ngolah pikiran bersama. Ia menegaskan bahwa kenaikan pajak bukan untuk  pelaku ekonomi kreatif melainkan seluruh lapisan masyarakat lainnya.
&quot;Makanya saya bilang kepada mbak Inul sama bang Hotman yuk kita ngopi  'ngolah pikiran' karena ini bukan untuk hanya pelaku ekonomi kreatif,  tapi untuk seluruh lapisan masyarakat yang sangat bergantung lapangan  kerjanya di ekonomi kreatif ada total 24 juta,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
