<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sandiaga Uno Pastikan Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Tak Matikan Sektor Ekraf</title><description>Menparekraf RI Sandiaga Uno memastikan kenaikan pajak hiburan tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/15/320/2955237/sandiaga-uno-pastikan-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-tak-matikan-sektor-ekraf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/15/320/2955237/sandiaga-uno-pastikan-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-tak-matikan-sektor-ekraf"/><item><title>Sandiaga Uno Pastikan Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Tak Matikan Sektor Ekraf</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/15/320/2955237/sandiaga-uno-pastikan-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-tak-matikan-sektor-ekraf</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/15/320/2955237/sandiaga-uno-pastikan-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-tak-matikan-sektor-ekraf</guid><pubDate>Senin 15 Januari 2024 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/15/320/2955237/sandiaga-uno-pastikan-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-tak-matikan-sektor-ekraf-kKY6t7l1Sp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan pajak hiburan bagian dari UU Ciptaker (Foto: Kemenparekraf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/15/320/2955237/sandiaga-uno-pastikan-kenaikan-pajak-hiburan-40-75-tak-matikan-sektor-ekraf-kKY6t7l1Sp.jpg</image><title>Kenaikan pajak hiburan bagian dari UU Ciptaker (Foto: Kemenparekraf)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNS80LzE3NjEyNC81L3g4cmd4NHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menparekraf RI Sandiaga Uno memastikan kenaikan pajak hiburan tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif. Dia pun menyebut pemerintah hadir untuk merevisi segala bentuk masukan sudah diterima.
&quot;Nanti beberapa jenis hiburan lain satu satu kita tangani, kita lihat jumlah lapangan kerjanya berapa kita yakinkan bahwa kita pastikan tidak akan mematikan sektor ekonomi kreatif itu policy saya,&quot; kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

BACA JUGA:
Sandiaga Uno: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Bagian dari UU Cipta Kerja


&quot;Masukannya sudah saya terima, pemerintah hadir untuk merevisi. Per hari ini sudah ada judicial review ke MK,&quot; imbuhnya.
Sandi menegaskan bahwa industri spa bukan industri hiburan melainkan tempat kebugaran. Sehingga Ia memastikan bahwa spa tidak akan masuk kategori industri hiburan.

BACA JUGA:
8 Sumber Kekayaan Inul Daratista yang Protes Kenaikan Pajak Hiburan


&quot;Saya yakinkan kalau industri Spa bukan industri hiburan karena kalau kita ke Spa bukan mencari hiburan, tapi juga mencari kebugaran. Bukan industri hibur tapi bugar. Jadi ini bisa saya klarifikasi karena saya bisa menentukan melalui Permen saya dicek juga di Kementerian Kesehatan ada juga sehat secara tradisional jadi ini tidak masuk,&quot; ujarnya.
Sandi menjelaskan asal muasal pajak hiburan yang naik 40-75% menuai  polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha  karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menurutnya kenaikan pajak  yang sangat fantastis bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan  daerah.
&quot;Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75% ini  bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan  daerah disini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi  memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan,&quot; ucap  Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Lebih lanjut, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun menyoroti perihal  industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak  seperti industri hiburan.
&quot;Nah apa yang dipajakin? ini yang harus mereka berkearifan lokal  lihat bagaimana industri hiburan apakah misalnya tempat Little League  ini industri hiburan? mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka  dibebani 40-75% kan nggak fair. Sementara industri ekstraktif, usaha  besar lainnya itu tidak,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNS80LzE3NjEyNC81L3g4cmd4NHA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menparekraf RI Sandiaga Uno memastikan kenaikan pajak hiburan tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif. Dia pun menyebut pemerintah hadir untuk merevisi segala bentuk masukan sudah diterima.
&quot;Nanti beberapa jenis hiburan lain satu satu kita tangani, kita lihat jumlah lapangan kerjanya berapa kita yakinkan bahwa kita pastikan tidak akan mematikan sektor ekonomi kreatif itu policy saya,&quot; kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).

BACA JUGA:
Sandiaga Uno: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Bagian dari UU Cipta Kerja


&quot;Masukannya sudah saya terima, pemerintah hadir untuk merevisi. Per hari ini sudah ada judicial review ke MK,&quot; imbuhnya.
Sandi menegaskan bahwa industri spa bukan industri hiburan melainkan tempat kebugaran. Sehingga Ia memastikan bahwa spa tidak akan masuk kategori industri hiburan.

BACA JUGA:
8 Sumber Kekayaan Inul Daratista yang Protes Kenaikan Pajak Hiburan


&quot;Saya yakinkan kalau industri Spa bukan industri hiburan karena kalau kita ke Spa bukan mencari hiburan, tapi juga mencari kebugaran. Bukan industri hibur tapi bugar. Jadi ini bisa saya klarifikasi karena saya bisa menentukan melalui Permen saya dicek juga di Kementerian Kesehatan ada juga sehat secara tradisional jadi ini tidak masuk,&quot; ujarnya.
Sandi menjelaskan asal muasal pajak hiburan yang naik 40-75% menuai  polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha  karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menurutnya kenaikan pajak  yang sangat fantastis bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan  daerah.
&quot;Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75% ini  bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan  daerah disini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi  memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan,&quot; ucap  Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Lebih lanjut, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun menyoroti perihal  industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak  seperti industri hiburan.
&quot;Nah apa yang dipajakin? ini yang harus mereka berkearifan lokal  lihat bagaimana industri hiburan apakah misalnya tempat Little League  ini industri hiburan? mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka  dibebani 40-75% kan nggak fair. Sementara industri ekstraktif, usaha  besar lainnya itu tidak,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
