<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Setor Laporan Investigatif dan Kerugian Negara pada Kemnaker dan Pertamina ke KPK</title><description>BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/16/320/2955491/bpk-setor-laporan-investigatif-dan-kerugian-negara-pada-kemnaker-dan-pertamina-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/16/320/2955491/bpk-setor-laporan-investigatif-dan-kerugian-negara-pada-kemnaker-dan-pertamina-ke-kpk"/><item><title>BPK Setor Laporan Investigatif dan Kerugian Negara pada Kemnaker dan Pertamina ke KPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/16/320/2955491/bpk-setor-laporan-investigatif-dan-kerugian-negara-pada-kemnaker-dan-pertamina-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/16/320/2955491/bpk-setor-laporan-investigatif-dan-kerugian-negara-pada-kemnaker-dan-pertamina-ke-kpk</guid><pubDate>Selasa 16 Januari 2024 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/16/320/2955491/bpk-setor-laporan-investigatif-dan-kerugian-negara-pada-kemnaker-dan-pertamina-ke-kpk-0bvoICxPkZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPK Laporkan Hasil Investigatif (Foto: BPK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/16/320/2955491/bpk-setor-laporan-investigatif-dan-kerugian-negara-pada-kemnaker-dan-pertamina-ke-kpk-0bvoICxPkZ.jpg</image><title>BPK Laporkan Hasil Investigatif (Foto: BPK)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNS8xLzE3NjEzNS81L3g4cmd6ODA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor BPK Jakarta.
Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. Hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut.

BACA JUGA:
Anggaran Gemuk Kemenhan Dinilai Sulit Terendus BPK Cs

1. LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00.

BACA JUGA:
Nama Budi Said Masuk dalam Temuan Investigatif BPK, PKPU ke Antam Ditolak?

2. LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero).Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60. 3. LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel &amp;amp; Prom (M&amp;amp;P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 s.d. 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012 s.d. 2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD60,000,000.00. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango.
&amp;ldquo;Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,&amp;rdquo; jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNS8xLzE3NjEzNS81L3g4cmd6ODA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor BPK Jakarta.
Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. Hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut.

BACA JUGA:
Anggaran Gemuk Kemenhan Dinilai Sulit Terendus BPK Cs

1. LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00.

BACA JUGA:
Nama Budi Said Masuk dalam Temuan Investigatif BPK, PKPU ke Antam Ditolak?

2. LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero).Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60. 3. LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel &amp;amp; Prom (M&amp;amp;P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 s.d. 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012 s.d. 2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD60,000,000.00. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango.
&amp;ldquo;Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,&amp;rdquo; jelas Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.</content:encoded></item></channel></rss>
