<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan 75%      </title><description>Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/16/320/2955808/7-daerah-sudah-terapkan-pajak-hiburan-75</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/16/320/2955808/7-daerah-sudah-terapkan-pajak-hiburan-75"/><item><title>7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan 75%      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/16/320/2955808/7-daerah-sudah-terapkan-pajak-hiburan-75</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/16/320/2955808/7-daerah-sudah-terapkan-pajak-hiburan-75</guid><pubDate>Selasa 16 Januari 2024 20:45 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/16/320/2955808/7-daerah-sudah-terapkan-pajak-hiburan-75-gf8cAAtMAD.png" expression="full" type="image/jpeg">Daerah Terapkan Pajak Hiburan 75%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/16/320/2955808/7-daerah-sudah-terapkan-pajak-hiburan-75-gf8cAAtMAD.png</image><title>Daerah Terapkan Pajak Hiburan 75%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

BACA JUGA:
Tarif Terbaru Pajak Hiburan Diklaim Dukung Pariwisata Daerah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%,&quot; jelas Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).
Besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam UU HKPD.
Sedangkan dalam aturan yang lama di UU PDRD berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

BACA JUGA:
Pajak Diskotek hingga Spa Naik Jadi Maksimal 75%, Kemenkeu Segera Temui Pelaku Usaha

Adapun sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah.
Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75%, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, ia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.&quot;Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru,&quot; ungkap Lidya.
Berikut daerah yang sudah menetapkan 75% pajak hiburan.
1. Kabupaten Siak (Riau),
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi),
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan),
4. Kabupaten Belitung Timur,
5. Kabupaten Lebak (Banten),
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

BACA JUGA:
Tarif Terbaru Pajak Hiburan Diklaim Dukung Pariwisata Daerah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%,&quot; jelas Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).
Besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam UU HKPD.
Sedangkan dalam aturan yang lama di UU PDRD berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

BACA JUGA:
Pajak Diskotek hingga Spa Naik Jadi Maksimal 75%, Kemenkeu Segera Temui Pelaku Usaha

Adapun sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah.
Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75%, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, ia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.&quot;Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru,&quot; ungkap Lidya.
Berikut daerah yang sudah menetapkan 75% pajak hiburan.
1. Kabupaten Siak (Riau),
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi),
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan),
4. Kabupaten Belitung Timur,
5. Kabupaten Lebak (Banten),
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku)</content:encoded></item></channel></rss>
