<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dapat Gaji 1 Juta, Ini Tugas Pengawas TPS</title><description>Menteri Keuangan telah menetapkan gaji pengawas TPS Pemilihan Umum (pemilu) 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/17/320/2955638/dapat-gaji-1-juta-ini-tugas-pengawas-tps</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/17/320/2955638/dapat-gaji-1-juta-ini-tugas-pengawas-tps"/><item><title>Dapat Gaji 1 Juta, Ini Tugas Pengawas TPS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/17/320/2955638/dapat-gaji-1-juta-ini-tugas-pengawas-tps</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/17/320/2955638/dapat-gaji-1-juta-ini-tugas-pengawas-tps</guid><pubDate>Rabu 17 Januari 2024 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Asla Lupanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/16/320/2955638/dapat-gaji-1-juta-ini-tugas-pengawas-tps-zG5eJBpxwQ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji petugas pengawas TPS (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/16/320/2955638/dapat-gaji-1-juta-ini-tugas-pengawas-tps-zG5eJBpxwQ.jpeg</image><title>Gaji petugas pengawas TPS (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE3MC81L3g4cmkwNTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji pengawas TPS Pemilihan Umum (pemilu) 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000. Perbedaan gaji bergantung pada wilayah masing-masing TPS.

BACA JUGA:
Polisi Tinjau TPS di Perbatasan Malaysia, Cari Alternatif Jika Banjir&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sejak 2 Januari, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan perekrutan panitia sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/1023. Putusan ini termasuk pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panwaslu desa atau kelurahan pada Pemilu mendatang.

BACA JUGA:
Tinggalkan Langkat, Mahfud MD: Mari Kita Jumpa kembali di Kotak TPS

Berdasarkan pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur tugas utama pengawas TPS. Tugas pengawas TPS dalam membantu PPL meliputi; pengawas persiapan pemungutan dan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita dan sertifikat pemungutan suara dan penghitungan suara dan melakukan tugas serta wewenang yang dibelikan oleh PPL sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawas Pilkada menjadi tanggung jawab bersama antar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.Adapun tugas pengawas TPS adalah;
- melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, melakukan pemungutan suara, persiapan perhitungan, melakukan penghitungan dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-Penerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Desa.
Baca Selengkapnya :&amp;nbsp;Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Intip Besarannya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNi8xLzE3NjE3MC81L3g4cmkwNTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan gaji pengawas TPS Pemilihan Umum (pemilu) 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000. Perbedaan gaji bergantung pada wilayah masing-masing TPS.

BACA JUGA:
Polisi Tinjau TPS di Perbatasan Malaysia, Cari Alternatif Jika Banjir&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sejak 2 Januari, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan perekrutan panitia sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/1023. Putusan ini termasuk pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panwaslu desa atau kelurahan pada Pemilu mendatang.

BACA JUGA:
Tinggalkan Langkat, Mahfud MD: Mari Kita Jumpa kembali di Kotak TPS

Berdasarkan pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur tugas utama pengawas TPS. Tugas pengawas TPS dalam membantu PPL meliputi; pengawas persiapan pemungutan dan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita dan sertifikat pemungutan suara dan penghitungan suara dan melakukan tugas serta wewenang yang dibelikan oleh PPL sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawas Pilkada menjadi tanggung jawab bersama antar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.Adapun tugas pengawas TPS adalah;
- melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, melakukan pemungutan suara, persiapan perhitungan, melakukan penghitungan dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-Penerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
- Menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Desa.
Baca Selengkapnya :&amp;nbsp;Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Intip Besarannya</content:encoded></item></channel></rss>
