<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut Turun Tangan, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75% Ditunda!</title><description>Kenaikan pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% akan ditunda pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/17/320/2956300/luhut-turun-tangan-kenaikan-pajak-hiburan-jadi-40-75-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/17/320/2956300/luhut-turun-tangan-kenaikan-pajak-hiburan-jadi-40-75-ditunda"/><item><title>Luhut Turun Tangan, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75% Ditunda!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/17/320/2956300/luhut-turun-tangan-kenaikan-pajak-hiburan-jadi-40-75-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/17/320/2956300/luhut-turun-tangan-kenaikan-pajak-hiburan-jadi-40-75-ditunda</guid><pubDate>Rabu 17 Januari 2024 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/17/320/2956300/luhut-turun-tangan-kenaikan-pajak-hiburan-jadi-40-75-ditunda-3QOq1JBZUX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Luhut soal Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/17/320/2956300/luhut-turun-tangan-kenaikan-pajak-hiburan-jadi-40-75-ditunda-3QOq1JBZUX.jpg</image><title>Luhut soal Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% akan ditunda pemerintah. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan Diteken Jokowi Tak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Ini Daftarnya

Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.
&amp;ldquo;Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,&amp;rdquo; ucap Luhut melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA:Pajak Hiburan di DKI Jakarta Naik Jadi 40%, Bisa Picu PHK Besar-besaran&amp;nbsp;


Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40%-75% mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Luhut mengatakan hal ini tetap menjadi pertimbangan otoritas karena berkaitan dengan hajat para pebisnis di sektor hiburan.
&amp;ldquo;Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;ldquo;Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,&amp;rdquo; lanjut dia.
Industri hiburan di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, dia merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% akan ditunda pemerintah. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan Diteken Jokowi Tak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Ini Daftarnya

Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak lainnya.
&amp;ldquo;Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,&amp;rdquo; ucap Luhut melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA:Pajak Hiburan di DKI Jakarta Naik Jadi 40%, Bisa Picu PHK Besar-besaran&amp;nbsp;


Putusan penundaan implementasi kenaikan pajak hiburan 40%-75% mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Luhut mengatakan hal ini tetap menjadi pertimbangan otoritas karena berkaitan dengan hajat para pebisnis di sektor hiburan.
&amp;ldquo;Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;ldquo;Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,&amp;rdquo; lanjut dia.
Industri hiburan di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, dia merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.</content:encoded></item></channel></rss>
