<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha Singgung Insentif</title><description>Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap aturan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% dikaji ulang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956710/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-singgung-insentif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956710/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-singgung-insentif"/><item><title>Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha Singgung Insentif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956710/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-singgung-insentif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956710/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-singgung-insentif</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/18/320/2956710/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-singgung-insentif-r1pDTSN0T4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha minta aturan pajak hiburan dikaji ulang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/18/320/2956710/pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-pengusaha-singgung-insentif-r1pDTSN0T4.jpg</image><title>Pengusaha minta aturan pajak hiburan dikaji ulang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy82LzE3NjIxNy81L3g4cmpjcG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap aturan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% dikaji ulang. Kondisi ini pun membuat bisnis hiburan seperti karaoke hingga spa tidak akan bisa berdaya saing.

BACA JUGA:
Luhut Turun Tangan, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75% Ditunda!


Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, pajak hiburan yang sudah berumur 2 tahun ini punya masalah kurang sosialisasi sehingga menimbulkan polemik yang luar biasa.
&quot;Dari segi karyawan, labour ini juga diberi insentif kan jadi ini yang menjadi perhatian sehingga saya rasa kita akan tidak bisa berdaya saing kalau seperti ini kan,&quot; kata Shinta saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA:
Inul Daratista Menangis, Curhat soal Kenaikan Pajak Hiburan


Shinta lantas mencontohkan seperti di negara Thailand yang sampai saat ini bisa menarik pariwisata jauh lebih tinggi dari Indonesia.
Untuk masalah pajak hiburan ini yang berdampak di daerah, Apindo sudah menyampaikan pada pemerintah dan diharapkan dapat memberi solusi karena harus ada judicial review.
&quot;Jadi kalau pembatalan undang-undang nggak bisa segampang itu,  kemudian harapan kami harus judicial review dulu harus masukin ke  pemerintah daerah kan supaya ini bisa dievaluasi kembali,&quot; ungkap dia.
Shinta menegaskan, jika ada judicial review maka ada payung hukum  yang jelas. Sehingga jika ada perusahaan yang keberatan, aturan ini bisa  ditunda terlebih dahulu.
Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam  Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5  Januari 2023.
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu  (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan  mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy82LzE3NjIxNy81L3g4cmpjcG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap aturan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% dikaji ulang. Kondisi ini pun membuat bisnis hiburan seperti karaoke hingga spa tidak akan bisa berdaya saing.

BACA JUGA:
Luhut Turun Tangan, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75% Ditunda!


Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, pajak hiburan yang sudah berumur 2 tahun ini punya masalah kurang sosialisasi sehingga menimbulkan polemik yang luar biasa.
&quot;Dari segi karyawan, labour ini juga diberi insentif kan jadi ini yang menjadi perhatian sehingga saya rasa kita akan tidak bisa berdaya saing kalau seperti ini kan,&quot; kata Shinta saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA:
Inul Daratista Menangis, Curhat soal Kenaikan Pajak Hiburan


Shinta lantas mencontohkan seperti di negara Thailand yang sampai saat ini bisa menarik pariwisata jauh lebih tinggi dari Indonesia.
Untuk masalah pajak hiburan ini yang berdampak di daerah, Apindo sudah menyampaikan pada pemerintah dan diharapkan dapat memberi solusi karena harus ada judicial review.
&quot;Jadi kalau pembatalan undang-undang nggak bisa segampang itu,  kemudian harapan kami harus judicial review dulu harus masukin ke  pemerintah daerah kan supaya ini bisa dievaluasi kembali,&quot; ungkap dia.
Shinta menegaskan, jika ada judicial review maka ada payung hukum  yang jelas. Sehingga jika ada perusahaan yang keberatan, aturan ini bisa  ditunda terlebih dahulu.
Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam  Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5  Januari 2023.
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu  (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan  mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.</content:encoded></item></channel></rss>
