<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Tunggu Aturan Rampung</title><description>Kementerian PUPR tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956715/penerapan-bayar-tol-tanpa-berhenti-mlff-tunggu-aturan-rampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956715/penerapan-bayar-tol-tanpa-berhenti-mlff-tunggu-aturan-rampung"/><item><title>Penerapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Tunggu Aturan Rampung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956715/penerapan-bayar-tol-tanpa-berhenti-mlff-tunggu-aturan-rampung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956715/penerapan-bayar-tol-tanpa-berhenti-mlff-tunggu-aturan-rampung</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/18/320/2956715/penerapan-bayar-tol-tanpa-berhenti-mlff-tunggu-aturan-rampung-RMJNo76hZI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerapan jalan tol tanpa henti (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/18/320/2956715/penerapan-bayar-tol-tanpa-berhenti-mlff-tunggu-aturan-rampung-RMJNo76hZI.jpg</image><title>Penerapan jalan tol tanpa henti (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kementerian PUPR tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan  regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan untuk penerapan sistem transaksi jalan tol nir sentuh alias Multi Lane Free Flow (MLFF).

BACA JUGA:
Pengoperasian Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Tunggu Pembangunan Jalan Tol

Penerapan sistem transaksi teranyar tersebut baru bisa dilakukan ketika RPP sudah diterbitkan.
&quot;Kita berharap secepatnya, biasanya cepat. Kayaknya tidak (diterapkan MLFF sebelum RPP rampung),&quot; ujar Zainal Fatah saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA:
Dibangun dari 1978-2024, Indonesia Punya 2.816 Km Jalan Tol

Lebih jauh, Zainal Fatah menjelaskan saat ini RPP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
&quot;Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian,&quot; kata Zainal Fatah.&quot;Kalau dari Harmonisasi selesai, dikirim ke setneg, karena yang  bertugas menyampaikan ke presiden melalui setneg, tapi belum tahu kapan  (bakal disahkan),&quot; sambungnya.
Bukan hanya mengatur sistem transaksi baru, RPP itu dijelaskan Zainal  Fatah, juga mengatur soal sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)  apabila tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga  pemenuhan SPM tidak hanya berdampak pada penyesuaian tarif, namun ada  sanksi lain yang diatur oleh Pemerintah.
&quot;RPP ini lebih tegas, sesuai dengan aturan sesuai UU, nanti ada denda  terkait SPM, ada juga (sanksi) masyarakat yang menggangu akses tol juga  diatur disitu, sistem transaksi juga diatur disitu, iya termasuk MLFF,&quot;  tutup Zainal Fatah.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kementerian PUPR tengah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jalan Tol. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan  regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan untuk penerapan sistem transaksi jalan tol nir sentuh alias Multi Lane Free Flow (MLFF).

BACA JUGA:
Pengoperasian Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang Tunggu Pembangunan Jalan Tol

Penerapan sistem transaksi teranyar tersebut baru bisa dilakukan ketika RPP sudah diterbitkan.
&quot;Kita berharap secepatnya, biasanya cepat. Kayaknya tidak (diterapkan MLFF sebelum RPP rampung),&quot; ujar Zainal Fatah saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA:
Dibangun dari 1978-2024, Indonesia Punya 2.816 Km Jalan Tol

Lebih jauh, Zainal Fatah menjelaskan saat ini RPP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
&quot;Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian,&quot; kata Zainal Fatah.&quot;Kalau dari Harmonisasi selesai, dikirim ke setneg, karena yang  bertugas menyampaikan ke presiden melalui setneg, tapi belum tahu kapan  (bakal disahkan),&quot; sambungnya.
Bukan hanya mengatur sistem transaksi baru, RPP itu dijelaskan Zainal  Fatah, juga mengatur soal sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)  apabila tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga  pemenuhan SPM tidak hanya berdampak pada penyesuaian tarif, namun ada  sanksi lain yang diatur oleh Pemerintah.
&quot;RPP ini lebih tegas, sesuai dengan aturan sesuai UU, nanti ada denda  terkait SPM, ada juga (sanksi) masyarakat yang menggangu akses tol juga  diatur disitu, sistem transaksi juga diatur disitu, iya termasuk MLFF,&quot;  tutup Zainal Fatah.</content:encoded></item></channel></rss>
