<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Penumpang Komplain, Ini Alasan Citilink-Garuda Larang Koper Airwheel Masuk ke Kabin Pesawat</title><description>Viral penumpang dilarang membawa koper airwheel ke dalam kabin pesawat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956815/viral-penumpang-komplain-ini-alasan-citilink-garuda-larang-koper-airwheel-masuk-ke-kabin-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956815/viral-penumpang-komplain-ini-alasan-citilink-garuda-larang-koper-airwheel-masuk-ke-kabin-pesawat"/><item><title>Viral Penumpang Komplain, Ini Alasan Citilink-Garuda Larang Koper Airwheel Masuk ke Kabin Pesawat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956815/viral-penumpang-komplain-ini-alasan-citilink-garuda-larang-koper-airwheel-masuk-ke-kabin-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/18/320/2956815/viral-penumpang-komplain-ini-alasan-citilink-garuda-larang-koper-airwheel-masuk-ke-kabin-pesawat</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2024 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/18/320/2956815/viral-penumpang-komplain-ini-alasan-citilink-garuda-larang-koper-airwheel-masuk-ke-kabin-pesawat-Z2Sg2t4dAZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maskapai larang penumpang bawa airwheel masuk ke kabin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/18/320/2956815/viral-penumpang-komplain-ini-alasan-citilink-garuda-larang-koper-airwheel-masuk-ke-kabin-pesawat-Z2Sg2t4dAZ.jpg</image><title>Maskapai larang penumpang bawa airwheel masuk ke kabin (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Viral penumpang dilarang membawa koper airwheel ke dalam kabin pesawat. PT Garuda Indonesia Tbk menegaskan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin tetap mengacu pada aturan keselamatan penerbangan.
Salah satu yang diatur terkait ukuran barang. Hal itu tertuang dalam kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Bayar Utang Rp776 Miliar 

Pernyataan maskapai penerbangan pelat merah ini merupakan respon atas keluhan seorang penumpang pesawat Citilink Indonesia lantaran koper pintarnya (koper AirWheel) dilarang masuk ke kabin pesawat. Keluhan tersebut dibagikan dalam unggahan video di media sosial dan akhirnya ramai mendapat komentar warganet alias netizen.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage), termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal tujuh kilogram. Dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Siapkan 1,8 Juta Kursi Penerbangan Sambut Libur Nataru

&amp;ldquo;kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,&amp;rdquo; ucap Irfan, Kamis (18/1/2024).
Dia menyebut, apabila smart luggage memiliki berat atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai  melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai  bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan  persetujuan dari pihak maskapai.
Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai  melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin  maupun bagasi tercatat.
&amp;ldquo;Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan  guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart  luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang  berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight,&amp;rdquo; paparnya.
Irfan memastikan upaya edukasi terhadap penumpang terus dioptimalkan,  termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan baik  dengan didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
&amp;ldquo;Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami  dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas  keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang  maupun awak pesawat,&amp;rdquo; beber dia.</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Viral penumpang dilarang membawa koper airwheel ke dalam kabin pesawat. PT Garuda Indonesia Tbk menegaskan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin tetap mengacu pada aturan keselamatan penerbangan.
Salah satu yang diatur terkait ukuran barang. Hal itu tertuang dalam kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Bayar Utang Rp776 Miliar 

Pernyataan maskapai penerbangan pelat merah ini merupakan respon atas keluhan seorang penumpang pesawat Citilink Indonesia lantaran koper pintarnya (koper AirWheel) dilarang masuk ke kabin pesawat. Keluhan tersebut dibagikan dalam unggahan video di media sosial dan akhirnya ramai mendapat komentar warganet alias netizen.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage), termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal tujuh kilogram. Dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Siapkan 1,8 Juta Kursi Penerbangan Sambut Libur Nataru

&amp;ldquo;kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,&amp;rdquo; ucap Irfan, Kamis (18/1/2024).
Dia menyebut, apabila smart luggage memiliki berat atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai  melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai  bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan  persetujuan dari pihak maskapai.
Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai  melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin  maupun bagasi tercatat.
&amp;ldquo;Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan  guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart  luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang  berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight,&amp;rdquo; paparnya.
Irfan memastikan upaya edukasi terhadap penumpang terus dioptimalkan,  termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan baik  dengan didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
&amp;ldquo;Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami  dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas  keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang  maupun awak pesawat,&amp;rdquo; beber dia.</content:encoded></item></channel></rss>
