<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keputusan Pajak Hiburan yang Naik hingga 75%, Pemda Berikan Insentif</title><description>Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/19/320/2957113/keputusan-pajak-hiburan-yang-naik-hingga-75-pemda-berikan-insentif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/19/320/2957113/keputusan-pajak-hiburan-yang-naik-hingga-75-pemda-berikan-insentif"/><item><title>Keputusan Pajak Hiburan yang Naik hingga 75%, Pemda Berikan Insentif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/19/320/2957113/keputusan-pajak-hiburan-yang-naik-hingga-75-pemda-berikan-insentif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/19/320/2957113/keputusan-pajak-hiburan-yang-naik-hingga-75-pemda-berikan-insentif</guid><pubDate>Jum'at 19 Januari 2024 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957113/keputusan-pajak-hiburan-yang-naik-hingga-75-pemda-berikan-insentif-5nje2pcAZF.png" expression="full" type="image/jpeg">Keputusan Pajak Hiburan yang Naik 75%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957113/keputusan-pajak-hiburan-yang-naik-hingga-75-pemda-berikan-insentif-5nje2pcAZF.png</image><title>Keputusan Pajak Hiburan yang Naik 75%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40-75% dalam UU HKPD.
Kabarnya, Presiden Jokowi Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.

BACA JUGA:
Rapat Pajak Hiburan, Jokowi Minta Dipertimbangkan hingga Diberikan Insentif

&quot;Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek karaoke kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75%,&quot; terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).
Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu, pertama Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
&quot;Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,&quot; ujar Airlangga.

BACA JUGA:
Jokowi Gelar Rapat di Istana Bahas Pajak Hiburan

&quot;Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri,&quot; imbuhnya.
Hasil rapat kedua, lanjut Airlangga, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.&quot;Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,&quot; jelasnya.
Airlangga juga menyampaikan dua hal, bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci.
Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri nantinya akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu pihaknya tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan.
&quot;Kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% seperti di Aceh, dengan UU ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai,&quot; ungkap Airlangga.
Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan juga spa sebesar 40-75% dalam UU HKPD.
Kabarnya, Presiden Jokowi Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan.

BACA JUGA:
Rapat Pajak Hiburan, Jokowi Minta Dipertimbangkan hingga Diberikan Insentif

&quot;Jadi kalau periode lalu dengan UU 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35%. Nah sekarang UU HKPD tarif hiburan itu 10%, hanya khusus untuk jasa hiburan yang terkait diskotek karaoke kelab malam dan juga spa dikenakan tarif 40-75%,&quot; terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).
Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu, pertama Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
&quot;Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,&quot; ujar Airlangga.

BACA JUGA:
Jokowi Gelar Rapat di Istana Bahas Pajak Hiburan

&quot;Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama menkeu dan Mendagri,&quot; imbuhnya.
Hasil rapat kedua, lanjut Airlangga, Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.&quot;Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,&quot; jelasnya.
Airlangga juga menyampaikan dua hal, bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci.
Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri nantinya akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu pihaknya tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan.
&quot;Kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% seperti di Aceh, dengan UU ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai,&quot; ungkap Airlangga.
Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.</content:encoded></item></channel></rss>
