<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Pekerjaan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton</title><description>Ini Pekerjaan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/19/320/2957356/ini-pekerjaan-budi-said-tersangka-kasus-rekayasa-jual-beli-emas-antam-1-1-ton</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/19/320/2957356/ini-pekerjaan-budi-said-tersangka-kasus-rekayasa-jual-beli-emas-antam-1-1-ton"/><item><title>Ini Pekerjaan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/19/320/2957356/ini-pekerjaan-budi-said-tersangka-kasus-rekayasa-jual-beli-emas-antam-1-1-ton</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/19/320/2957356/ini-pekerjaan-budi-said-tersangka-kasus-rekayasa-jual-beli-emas-antam-1-1-ton</guid><pubDate>Jum'at 19 Januari 2024 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fadila Nur Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957356/ini-pekerjaan-budi-said-tersangka-kasus-rekayasa-jual-beli-emas-antam-1-1-ton-RJBDwyB5qE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini pekerjaan budi said tersangka kasus rekayasa jual beli emas antam (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957356/ini-pekerjaan-budi-said-tersangka-kasus-rekayasa-jual-beli-emas-antam-1-1-ton-RJBDwyB5qE.jpg</image><title>Ini pekerjaan budi said tersangka kasus rekayasa jual beli emas antam (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xOC8xLzE3NjI2NC81L3g4cmtqbzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ini Pekerjaan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton. Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Diketahui Budi Said merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan.

BACA JUGA:
Kronologi dan Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam


Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam, MIND ID: Tindak Tegas! 


Ini pekerjaan Budi Said tersangka kasus rekayasa jual beli emas antam 1,1 ton. Budi mengaku membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya. Kemudian Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
&quot;BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,&quot; ujar Kuntadi, Kamis (19/1/2024).Dari kejadian tersebut mengakibatkan PT ANTM mengalami kerugian  sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Sementara itu Budi melanggar  Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18  UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan ditahan selama 20 hari ke  depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Demikian Informasi mengenai ini pekerjaan Budi Said tersangka kasus rekaya jual beli emas antam 1,1 ton.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xOC8xLzE3NjI2NC81L3g4cmtqbzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ini Pekerjaan Budi Said Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton. Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Diketahui Budi Said merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan.

BACA JUGA:
Kronologi dan Duduk Perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Penipuan Emas Antam


Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam, MIND ID: Tindak Tegas! 


Ini pekerjaan Budi Said tersangka kasus rekayasa jual beli emas antam 1,1 ton. Budi mengaku membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya. Kemudian Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
&quot;BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,&quot; ujar Kuntadi, Kamis (19/1/2024).Dari kejadian tersebut mengakibatkan PT ANTM mengalami kerugian  sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Sementara itu Budi melanggar  Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18  UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan ditahan selama 20 hari ke  depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Demikian Informasi mengenai ini pekerjaan Budi Said tersangka kasus rekaya jual beli emas antam 1,1 ton.
</content:encoded></item></channel></rss>
