<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Polemik Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke Bikin Inul Darasista Menangis</title><description>Kenaikan pajak hiburan di tempat seperti diskotek, spa, dan karaoke  telah menjadi polemik yang membuat Inul Daratista menangis.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/20/320/2957203/5-fakta-polemik-pajak-hiburan-diskotek-spa-hingga-karaoke-bikin-inul-darasista-menangis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/20/320/2957203/5-fakta-polemik-pajak-hiburan-diskotek-spa-hingga-karaoke-bikin-inul-darasista-menangis"/><item><title>5 Fakta Polemik Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke Bikin Inul Darasista Menangis</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/20/320/2957203/5-fakta-polemik-pajak-hiburan-diskotek-spa-hingga-karaoke-bikin-inul-darasista-menangis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/20/320/2957203/5-fakta-polemik-pajak-hiburan-diskotek-spa-hingga-karaoke-bikin-inul-darasista-menangis</guid><pubDate>Sabtu 20 Januari 2024 06:34 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957203/5-fakta-polemik-pajak-hiburan-diskotek-spa-hingga-karaoke-bikin-inul-darasista-menangis-6fJoGxckjY.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polemik kenaikan pajak hiburan dari spa hingga karaoke (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957203/5-fakta-polemik-pajak-hiburan-diskotek-spa-hingga-karaoke-bikin-inul-darasista-menangis-6fJoGxckjY.jpeg</image><title>Polemik kenaikan pajak hiburan dari spa hingga karaoke (Foto: Instagram)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy82LzE3NjIxNy81L3g4cmpjcG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan di tempat seperti diskotek, spa, dan karaoke telah menjadi polemik yang membuat Inul Daratista menangis. Pengusaha hiburan memprotes kenaikan tarif pajak ini karena dianggap memberatkan bisnis mereka dan berpotensi berdampak negatif pada sektor pariwisata.
Inul Daratista, seorang penyanyi dangdut dan pemilik rumah karaoke InulVizta, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang mencapai kini 40 hingga 75 persen.
Berikut 4 Fakta Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke yang Jadi Polemik hingga Bikin Inul Darasista Menangis yang dirangkum Okezone,Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA:
Jokowi Bakal Keluarkan Surat Edaran soal Insentif Pajak Hiburan


1. Kenaikan Pajak Hiburan Berdasarkan UU Cipta Kerja
Kebijakan pajak untuk hiburan diatur dalam undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada ayat 2, disebutkan tarif pajak pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar paling rendah empat puluh persen dan paling tinggi tujuh puluh lima persen. Sementara pajak hiburan dipungut oleh pemerintah kabupaten-kota yang pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya tinggal memungut pajak yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:
Keputusan Pajak Hiburan yang Naik hingga 75%, Pemda Berikan Insentif


2. Inul Menangis Berbicara Kenaikan Pajak
Dalam sebuah podcast, Inul Daratista mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Inul Daratista juga menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib karyawan dan keluarga mereka jika bisnisnya harus ditutup akibat kenaikan pajak tersebut,bahkan
Hotman Paris yang juga memiliki bisnis hiburan juga merasakan hal yang sama. Menurutnya pajak hiburan yang tinggi dapat berpotensi membuat pengusaha merugi hingga gulung tikar.
3. Inul Minta Pajak Diturunkan
Inul memprotes melalui akun Instagram pribadinya mengenai rencana  pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, Sandiaga Uno.
Inul mengungkapkan bahwa pajak yang saat ini ditetapkan sudah 25%,  itu pun sudah banyak pengunjung yang komplain. Bahkan, saat hari libur,  hanya dua ruangan yang terisi pengunjung.
Inul meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno  untuk menurunkan besaran pajak hiburan yang dirasa begitu tinggi di  kalangan pebisnis.
&quot;Buat pak Menteri pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji  ulang lagi karena ketika bapak naikan pajak banyak orang-orang yang  tidak bisa bekerja lagi,&quot; ujar Inul.
4. Sandiaga Uno Menyoroti Ketidakadilan Dalam Penerapan Pajak
Sandi pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.
Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun mengajak Inul dan Hotman untuk  ngolah pikiran bersama. Ia menegaskan bahwa kenaikan pajak bukan untuk  pelaku ekonomi kreatif melainkan seluruh lapisan masyarakat lainnya.
&quot;Makanya saya bilang kepada mbak Inul sama bang Hotman yuk kita ngopi  'ngolah pikiran' karena ini bukan untuk hanya pelaku ekonomi kreatif,  tapi untuk seluruh lapisan masyarakat yang sangat bergantung lapangan  kerjanya di ekonomi kreatif ada total 24 juta,&quot; ungkapnya.
5. Respons Luhut
Kenaikan pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)  sebesar 40%-75% akan ditunda pemerintah. Hal ini diumumkan Menteri  Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah  diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait,  termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak  lainnya.
&amp;ldquo;Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya  di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah  itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,&amp;rdquo; ucap Luhut melalui akun  Instagramnya, Rabu (17/1/2024).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8xNy82LzE3NjIxNy81L3g4cmpjcG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan di tempat seperti diskotek, spa, dan karaoke telah menjadi polemik yang membuat Inul Daratista menangis. Pengusaha hiburan memprotes kenaikan tarif pajak ini karena dianggap memberatkan bisnis mereka dan berpotensi berdampak negatif pada sektor pariwisata.
Inul Daratista, seorang penyanyi dangdut dan pemilik rumah karaoke InulVizta, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang mencapai kini 40 hingga 75 persen.
Berikut 4 Fakta Pajak Hiburan Diskotek, Spa hingga Karaoke yang Jadi Polemik hingga Bikin Inul Darasista Menangis yang dirangkum Okezone,Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA:
Jokowi Bakal Keluarkan Surat Edaran soal Insentif Pajak Hiburan


1. Kenaikan Pajak Hiburan Berdasarkan UU Cipta Kerja
Kebijakan pajak untuk hiburan diatur dalam undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada ayat 2, disebutkan tarif pajak pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar paling rendah empat puluh persen dan paling tinggi tujuh puluh lima persen. Sementara pajak hiburan dipungut oleh pemerintah kabupaten-kota yang pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya tinggal memungut pajak yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:
Keputusan Pajak Hiburan yang Naik hingga 75%, Pemda Berikan Insentif


2. Inul Menangis Berbicara Kenaikan Pajak
Dalam sebuah podcast, Inul Daratista mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75% berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Inul Daratista juga menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib karyawan dan keluarga mereka jika bisnisnya harus ditutup akibat kenaikan pajak tersebut,bahkan
Hotman Paris yang juga memiliki bisnis hiburan juga merasakan hal yang sama. Menurutnya pajak hiburan yang tinggi dapat berpotensi membuat pengusaha merugi hingga gulung tikar.
3. Inul Minta Pajak Diturunkan
Inul memprotes melalui akun Instagram pribadinya mengenai rencana  pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, Sandiaga Uno.
Inul mengungkapkan bahwa pajak yang saat ini ditetapkan sudah 25%,  itu pun sudah banyak pengunjung yang komplain. Bahkan, saat hari libur,  hanya dua ruangan yang terisi pengunjung.
Inul meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno  untuk menurunkan besaran pajak hiburan yang dirasa begitu tinggi di  kalangan pebisnis.
&quot;Buat pak Menteri pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji  ulang lagi karena ketika bapak naikan pajak banyak orang-orang yang  tidak bisa bekerja lagi,&quot; ujar Inul.
4. Sandiaga Uno Menyoroti Ketidakadilan Dalam Penerapan Pajak
Sandi pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.
Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud itu pun mengajak Inul dan Hotman untuk  ngolah pikiran bersama. Ia menegaskan bahwa kenaikan pajak bukan untuk  pelaku ekonomi kreatif melainkan seluruh lapisan masyarakat lainnya.
&quot;Makanya saya bilang kepada mbak Inul sama bang Hotman yuk kita ngopi  'ngolah pikiran' karena ini bukan untuk hanya pelaku ekonomi kreatif,  tapi untuk seluruh lapisan masyarakat yang sangat bergantung lapangan  kerjanya di ekonomi kreatif ada total 24 juta,&quot; ungkapnya.
5. Respons Luhut
Kenaikan pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)  sebesar 40%-75% akan ditunda pemerintah. Hal ini diumumkan Menteri  Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Kenaikan PBJT diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Luhut menyebut penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah  diputuskan pemerintah, setelah pihaknya bertemu dengan instansi terkait,  termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dan pihak  lainnya.
&amp;ldquo;Ya memang kemarin saya dengar itu (kenaikan pajak hiburan) saat saya  di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah  itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,&amp;rdquo; ucap Luhut melalui akun  Instagramnya, Rabu (17/1/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
