<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8 Fakta Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih</title><description>Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi terkait penerbitan Rekomendasi Impor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/20/320/2957424/8-fakta-dugaan-maladministrasi-izin-impor-bawang-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/20/320/2957424/8-fakta-dugaan-maladministrasi-izin-impor-bawang-putih"/><item><title>8 Fakta Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/20/320/2957424/8-fakta-dugaan-maladministrasi-izin-impor-bawang-putih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/20/320/2957424/8-fakta-dugaan-maladministrasi-izin-impor-bawang-putih</guid><pubDate>Sabtu 20 Januari 2024 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Meliana Tesa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957424/8-fakta-dugaan-maladministrasi-izin-impor-bawang-putih-ccQsUkXd5h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dugaan maladministrasi izin impor bawang putih (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957424/8-fakta-dugaan-maladministrasi-izin-impor-bawang-putih-ccQsUkXd5h.jpg</image><title>Dugaan maladministrasi izin impor bawang putih (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNC80LzE3MzIxNi81L3g4cGNnNzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penerbitan RIPH diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Berikut ini, Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai maladministrasi terkait izin impor bawang putih, ditulis pada Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA:
6 Sorotan Ombudsman soal Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih, Berpotensi Ciptakan Masalah Besar


1.	Penerbitan RIPH Tidak Sesuai Dengan Rakortas
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Kementan melalui Direktur Jenderal Hortikultura menerbitkan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang sudah diputuskan pemerintah dalam hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) 2023.
Pemerintah hanya mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton. Artinya, jumlah impor bawang putih yang diizinkan dua kali lebih besar dari putusan pemerintah pusat.

BACA JUGA:
Ombudsman Bongkar Adanya Kelompok Tani Fiktif untuk Wajib Tanam Bawang Putih 


2.	Dari 560 ribu ton Menjadi 1,2 juta ton
Yeka Hendra mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Januari 2024, penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih. Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas.
&amp;ldquo;Misalnya 2023 itu ditetapkan 560.000, rakortas menetapkan sepanjang 2023 kemarin hanya 560.000, jumlah bawang putih yang diimpor. Tapi RIPH-nya 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya,&amp;rdquo; paparnya.
3.	Muncul Masalah Penerbitan SIP
Ombudsman memandang sikap Kementan berpotensi menimbulkan  permasalahan besar. Misalnya, akan ada rebutan dari para importir untuk  mendapatkan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP) atas komoditas  tersebut hingga membuat rugi pelaku usaha.
&amp;ldquo;Ya memang tidak harus sama, tetapi kalau jumlahnya seperti itu akan  mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI, pelaku usaha rugi, apa lagi  sudah memberikan setor, tetapi tidak dapat SPI-nya, ini kan pelayanan  menjadi buruk,&amp;rdquo; ujarnya.
4.	Tim Pemeriksaan Khusus untuk Investigasi
Setelah mendeteksi adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan  kementan,  Ombudsman RI membentuk tim pemeriksaan khusus pada  Keasistenan Utama III untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri  (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi tersebut.
5.	Hasil Pemeriksaan Tim Investigasi
Dari informasi dan data yang didapatkan oleh tim investigasi  Ombudsman bahwa nilai pungutan liar (pungli) di Kementan dibalik  penerbitan RIPH menyentuh angka Rp 250.000 per kilogram bawang putih.
&amp;ldquo;Tapi informasi masuk ke Ombudsman, pungutannya berapa? Rp250.000 per  kilo. Dari mana? Dari besarnya RIPH, kalau RIPH-nya Rp6.000, SPI-nya  Rp1.000, ya tetap pungutannya tadi dari yang Rp6.000, bukan dari besaran  impor,&amp;rdquo; ucapnya.
6.	Pangkas Biaya Tanam Petani
Yeka Hendra mengungkapkan pemberian dana biaya tanam bawang putih  dari importir yang jauh dari kebutuhan petani, misalnya di daerah  Temanggung (Jawa Tengah), kebutuhan biaya tanam bawang putih per hektar  per musim tanam sebesar Rp70 juta. Namun banyak importir yang hanya  memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib  tanam bawang putih sebesar Rp15-20 juta.
Pemangkasan dana tanam tersebut, disebut bermuara pada petani yang  harus menanggung selisih biaya tanam. Jika petani tidak mampu  menanggung, maka berakibat pada penurunan hasil produksi petani lokal.
7.	Petani Menanggung Sisa Biaya Tanam
Dengan adanya masalah pemangkasan biaya tanam, menimbulkan beberapa  permasalahan. salah satunya petani harus menanggung sisa biaya tanam  sebagai tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing bawang putih  lokal sebagaimana diamanatkan regulasi.
&amp;ldquo;Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya, kalau mampu. Kalau  tidak mampu maka potensi gagalnya wajib tanam itu besar sekali,&amp;rdquo; ucap  Yeka.
8.	Adanya Anggota Fiktif Kelompok Tani
Ombudsman menemukan sejumlah importir yang melakukan importasi dengan  membuat perusahaan baru, meski tidak melaksanakan kewajiban wajib  tanam.
&amp;ldquo;Mestinya pemerintah harusnya waspada terhadap perusahaan baru ini.  Besar kemungkinan patut diduga mereka adalah sebetulnya di belakangnya  merupakan pelaku-pelaku usaha yang enggan yang sebelumnya tidak  melakukan wajib tanam tapi permasalahannya mengapa pelaku usaha  menghindari ini kan itu pertanyaannya yang kita periksa berikutnya,&amp;rdquo;  katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wNC80LzE3MzIxNi81L3g4cGNnNzE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penerbitan RIPH diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Berikut ini, Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai maladministrasi terkait izin impor bawang putih, ditulis pada Sabtu (20/1/2024).

BACA JUGA:
6 Sorotan Ombudsman soal Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih, Berpotensi Ciptakan Masalah Besar


1.	Penerbitan RIPH Tidak Sesuai Dengan Rakortas
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Kementan melalui Direktur Jenderal Hortikultura menerbitkan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang sudah diputuskan pemerintah dalam hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) 2023.
Pemerintah hanya mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton. Artinya, jumlah impor bawang putih yang diizinkan dua kali lebih besar dari putusan pemerintah pusat.

BACA JUGA:
Ombudsman Bongkar Adanya Kelompok Tani Fiktif untuk Wajib Tanam Bawang Putih 


2.	Dari 560 ribu ton Menjadi 1,2 juta ton
Yeka Hendra mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Januari 2024, penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih. Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas.
&amp;ldquo;Misalnya 2023 itu ditetapkan 560.000, rakortas menetapkan sepanjang 2023 kemarin hanya 560.000, jumlah bawang putih yang diimpor. Tapi RIPH-nya 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya,&amp;rdquo; paparnya.
3.	Muncul Masalah Penerbitan SIP
Ombudsman memandang sikap Kementan berpotensi menimbulkan  permasalahan besar. Misalnya, akan ada rebutan dari para importir untuk  mendapatkan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP) atas komoditas  tersebut hingga membuat rugi pelaku usaha.
&amp;ldquo;Ya memang tidak harus sama, tetapi kalau jumlahnya seperti itu akan  mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI, pelaku usaha rugi, apa lagi  sudah memberikan setor, tetapi tidak dapat SPI-nya, ini kan pelayanan  menjadi buruk,&amp;rdquo; ujarnya.
4.	Tim Pemeriksaan Khusus untuk Investigasi
Setelah mendeteksi adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan  kementan,  Ombudsman RI membentuk tim pemeriksaan khusus pada  Keasistenan Utama III untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri  (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi tersebut.
5.	Hasil Pemeriksaan Tim Investigasi
Dari informasi dan data yang didapatkan oleh tim investigasi  Ombudsman bahwa nilai pungutan liar (pungli) di Kementan dibalik  penerbitan RIPH menyentuh angka Rp 250.000 per kilogram bawang putih.
&amp;ldquo;Tapi informasi masuk ke Ombudsman, pungutannya berapa? Rp250.000 per  kilo. Dari mana? Dari besarnya RIPH, kalau RIPH-nya Rp6.000, SPI-nya  Rp1.000, ya tetap pungutannya tadi dari yang Rp6.000, bukan dari besaran  impor,&amp;rdquo; ucapnya.
6.	Pangkas Biaya Tanam Petani
Yeka Hendra mengungkapkan pemberian dana biaya tanam bawang putih  dari importir yang jauh dari kebutuhan petani, misalnya di daerah  Temanggung (Jawa Tengah), kebutuhan biaya tanam bawang putih per hektar  per musim tanam sebesar Rp70 juta. Namun banyak importir yang hanya  memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib  tanam bawang putih sebesar Rp15-20 juta.
Pemangkasan dana tanam tersebut, disebut bermuara pada petani yang  harus menanggung selisih biaya tanam. Jika petani tidak mampu  menanggung, maka berakibat pada penurunan hasil produksi petani lokal.
7.	Petani Menanggung Sisa Biaya Tanam
Dengan adanya masalah pemangkasan biaya tanam, menimbulkan beberapa  permasalahan. salah satunya petani harus menanggung sisa biaya tanam  sebagai tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing bawang putih  lokal sebagaimana diamanatkan regulasi.
&amp;ldquo;Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya, kalau mampu. Kalau  tidak mampu maka potensi gagalnya wajib tanam itu besar sekali,&amp;rdquo; ucap  Yeka.
8.	Adanya Anggota Fiktif Kelompok Tani
Ombudsman menemukan sejumlah importir yang melakukan importasi dengan  membuat perusahaan baru, meski tidak melaksanakan kewajiban wajib  tanam.
&amp;ldquo;Mestinya pemerintah harusnya waspada terhadap perusahaan baru ini.  Besar kemungkinan patut diduga mereka adalah sebetulnya di belakangnya  merupakan pelaku-pelaku usaha yang enggan yang sebelumnya tidak  melakukan wajib tanam tapi permasalahannya mengapa pelaku usaha  menghindari ini kan itu pertanyaannya yang kita periksa berikutnya,&amp;rdquo;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
