<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Luhut Turun Tangan Sikapi Pajak Hiburan hingga Ada Insentif Disiapkan Pemda</title><description>Kenaikan tarif pajak hiburan ramai diperbincangkan. Pasalnya hal ini berdampak pada bidang industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/21/320/2957196/fakta-luhut-turun-tangan-sikapi-pajak-hiburan-hingga-ada-insentif-disiapkan-pemda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/21/320/2957196/fakta-luhut-turun-tangan-sikapi-pajak-hiburan-hingga-ada-insentif-disiapkan-pemda"/><item><title>Fakta Luhut Turun Tangan Sikapi Pajak Hiburan hingga Ada Insentif Disiapkan Pemda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/21/320/2957196/fakta-luhut-turun-tangan-sikapi-pajak-hiburan-hingga-ada-insentif-disiapkan-pemda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/21/320/2957196/fakta-luhut-turun-tangan-sikapi-pajak-hiburan-hingga-ada-insentif-disiapkan-pemda</guid><pubDate>Minggu 21 Januari 2024 04:09 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957196/fakta-luhut-turun-tangan-sikapi-pajak-hiburan-hingga-ada-insentif-disiapkan-pemda-SbwVH8L7KW.png" expression="full" type="image/jpeg">Fakta Pajak Hiburan Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/19/320/2957196/fakta-luhut-turun-tangan-sikapi-pajak-hiburan-hingga-ada-insentif-disiapkan-pemda-SbwVH8L7KW.png</image><title>Fakta Pajak Hiburan Naik. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan tarif pajak hiburan ramai diperbincangkan. Pasalnya hal ini berdampak pada bidang industri.
Tarif minimum yang diterapkan sebesar 40% sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% . Hal ini sesuai dengan terbitan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:
Jokowi Bakal Keluarkan Surat Edaran soal Insentif Pajak Hiburan

Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta kenaikan pajak hiburan, Luhut turun tangan menyikapi hal tersebut, ditulis pada Minggu (21/1/2024).
1. Aturan PBJT Kategori Hiburan
Pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 53 ayat 2 dikatakan Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
Namun demikian, Pemerintah daerah tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan dan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap, sejumlah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
2. Dampak Kenaikan Pajak Hiburan
Kenaikan pajak ini bisa menimbulkan dampak menaikan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha.

BACA JUGA:
Keputusan Pajak Hiburan yang Naik hingga 75%, Pemda Berikan Insentif

&quot;Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur,&quot; ujar Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar.
3. Tanggapan Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengeluhkan pungutan pajak usaha jasa kesenian dan hiburan mencapai 40%. Dia menilai tingginya pajak tersebut dapat mematikan usaha jasa hiburan. Hotman mengajak pelaku usaha hiburan protes terkait hal tersebut.
&quot;Apa ini benar!? Pajak 40%? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,&quot; tulis Hotman dalam unggahannya.
4. PHK Besar-besaran
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK besar-besaran.
&quot;Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40%, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40%, ya bubar (bisnisnya)&quot; ujar Prasetyo kepada wartawan5. Tidak Semua Pajak Hiburan Naik
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta mengatakan terdapat 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Pada pasal 55 UU 1/2022 terdapat sebelas jenis pajak yang semula 35%, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10%. Lalu untuk tempat diskotek dan sejenisnya, pemerintah menetapkan pajak batas bawah 40% dan batas atas 75%.
6. Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah diputuskan pemerintah.
Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu
7. Keputusan Pajak Hiburan
Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu, pertama Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
&quot;Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,&quot; ujar Airlangga.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan tarif pajak hiburan ramai diperbincangkan. Pasalnya hal ini berdampak pada bidang industri.
Tarif minimum yang diterapkan sebesar 40% sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% . Hal ini sesuai dengan terbitan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:
Jokowi Bakal Keluarkan Surat Edaran soal Insentif Pajak Hiburan

Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta kenaikan pajak hiburan, Luhut turun tangan menyikapi hal tersebut, ditulis pada Minggu (21/1/2024).
1. Aturan PBJT Kategori Hiburan
Pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 53 ayat 2 dikatakan Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
Namun demikian, Pemerintah daerah tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan dan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap, sejumlah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
2. Dampak Kenaikan Pajak Hiburan
Kenaikan pajak ini bisa menimbulkan dampak menaikan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha.

BACA JUGA:
Keputusan Pajak Hiburan yang Naik hingga 75%, Pemda Berikan Insentif

&quot;Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur,&quot; ujar Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar.
3. Tanggapan Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengeluhkan pungutan pajak usaha jasa kesenian dan hiburan mencapai 40%. Dia menilai tingginya pajak tersebut dapat mematikan usaha jasa hiburan. Hotman mengajak pelaku usaha hiburan protes terkait hal tersebut.
&quot;Apa ini benar!? Pajak 40%? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,&quot; tulis Hotman dalam unggahannya.
4. PHK Besar-besaran
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar dan menimbulkan PHK besar-besaran.
&quot;Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40%, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40%, ya bubar (bisnisnya)&quot; ujar Prasetyo kepada wartawan5. Tidak Semua Pajak Hiburan Naik
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta mengatakan terdapat 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Pada pasal 55 UU 1/2022 terdapat sebelas jenis pajak yang semula 35%, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10%. Lalu untuk tempat diskotek dan sejenisnya, pemerintah menetapkan pajak batas bawah 40% dan batas atas 75%.
6. Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah diputuskan pemerintah.
Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu
7. Keputusan Pajak Hiburan
Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu, pertama Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
&quot;Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,&quot; ujar Airlangga.</content:encoded></item></channel></rss>
