<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 BUMN Terbukti Terlibat Kasus Suap SAP? Erick Thohir Bakal Ngadu ke Kejagung</title><description>Erick Thohir akan mengambil langkah hukum, bila tiga perusahaan pelat merah dinyatakan terbukti ikut andil dalam kasus suap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/22/320/2958665/3-bumn-terbukti-terlibat-kasus-suap-sap-erick-thohir-bakal-ngadu-ke-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/22/320/2958665/3-bumn-terbukti-terlibat-kasus-suap-sap-erick-thohir-bakal-ngadu-ke-kejagung"/><item><title>3 BUMN Terbukti Terlibat Kasus Suap SAP? Erick Thohir Bakal Ngadu ke Kejagung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/22/320/2958665/3-bumn-terbukti-terlibat-kasus-suap-sap-erick-thohir-bakal-ngadu-ke-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/22/320/2958665/3-bumn-terbukti-terlibat-kasus-suap-sap-erick-thohir-bakal-ngadu-ke-kejagung</guid><pubDate>Senin 22 Januari 2024 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/22/320/2958665/3-bumn-terbukti-terlibat-kasus-suap-sap-erick-thohir-bakal-ngadu-ke-kejagung-oWXxDvjiUD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir soal suap 3 BUMN (Foto: Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/22/320/2958665/3-bumn-terbukti-terlibat-kasus-suap-sap-erick-thohir-bakal-ngadu-ke-kejagung-oWXxDvjiUD.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir soal suap 3 BUMN (Foto: Kementerian BUMN)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMS8xLzE3NjM4NS81L3g4cm5tbWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengambil langkah hukum, bila tiga perusahaan pelat merah dinyatakan terbukti ikut andil dalam kasus suap lintas negara atau foreign bribery. Kasus tersebut diduga melibatkan perusahaan software asal Jerman, SAP, hingga tiga BUMN dari Indonesia.
Adapun ketiga perseroan negara yang dimaksud diantaranya PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.

BACA JUGA:
Erick Thohir Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Dia memastikan proses hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ditempuh, jika Pertamina, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II dinyatakan secara sah dan terbukti terlibat kasus suap yang dimaksud.
&amp;ldquo;Ya kita kasih aja ke Kejagung (proses hukum),&amp;rdquo; ujar Arya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA:
3 BUMN Diduga Terlibat Kasus Suap SAP, Staf Khusus Erick Thohir Tagih Hasil Investigasi AS

Kementerian BUMN meminta agar otoritas penegak hukum di Amerika Serikat (AS) menyerahkan hasil investigasi atas kasus suap lintas negara itu. Arya mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil investigasi dari otoritas penegak hukum di Amerika Serikat atas dugaan tindak pidana korupsi lintas negara tersebut.3 BUMN Terbukti Terlibat Kasus Suap SAP? Erick Thohir Bakal Ngadu ke Kejagung
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengambil langkah hukum, bila tiga perusahaan pelat merah dinyatakan terbukti ikut andil dalam kasus suap lintas negara atau foreign bribery. Kasus tersebut diduga melibatkan perusahaan software asal Jerman, SAP, hingga tiga BUMN dari Indonesia.
Adapun ketiga perseroan negara yang dimaksud diantaranya PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Dia memastikan proses hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ditempuh, jika Pertamina, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II dinyatakan secara sah dan terbukti terlibat kasus suap yang dimaksud.
&amp;ldquo;Ya kita kasih aja ke Kejagung (proses hukum),&amp;rdquo; ujar Arya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Kementerian BUMN meminta agar otoritas penegak hukum di Amerika Serikat (AS) menyerahkan hasil investigasi atas kasus suap lintas negara itu. Arya mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil investigasi dari otoritas penegak hukum di Amerika Serikat atas dugaan tindak pidana korupsi lintas negara tersebut.
Menurutnya, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham ketiga perseroan perlu menerima atau mendapatkan laporan dari otoritas penegak hukum di AS. Sehingga, dugaan keterlibatan petinggi BUMN bisa diproses lebih lanjut.
&amp;ldquo;Tapi kan perlu kasih ke kita dong (hasil investigasi), data-data yang kita akan sampaikan juga diproses lebih lanjut. (Berarti belum terinfo?) belum terinfo, itu baru dipublish mereka di media aja,&amp;rdquo; papar dia.
Kementerian BUMN justru baru memperoleh informasi awal melalui pemberitaan media massa saat ini. Karena itu, Kementerian BUMN masih menunggu penyerahan hasil investigasi dari penegak hukum negara adidaya tersebut.
Arya memandang dokumen itu diperlukan agar pihaknya bisa melihat secara komprehensif kasus tersebut, terutama keterlibatan oknum petinggi BUMN.
&amp;ldquo;Kan gini, itu kan dari Amerika-nya, kan kita tunggu hasil yang mereka itu, pasti masuk kan ke kita juga. Kita tunggu mereka ini, apa saja mereka dapat dan siapa saja mereka tau, karena kalau liat datanya sih cukup lengkap juga, karena ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMS8xLzE3NjM4NS81L3g4cm5tbWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengambil langkah hukum, bila tiga perusahaan pelat merah dinyatakan terbukti ikut andil dalam kasus suap lintas negara atau foreign bribery. Kasus tersebut diduga melibatkan perusahaan software asal Jerman, SAP, hingga tiga BUMN dari Indonesia.
Adapun ketiga perseroan negara yang dimaksud diantaranya PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.

BACA JUGA:
Erick Thohir Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Dia memastikan proses hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ditempuh, jika Pertamina, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II dinyatakan secara sah dan terbukti terlibat kasus suap yang dimaksud.
&amp;ldquo;Ya kita kasih aja ke Kejagung (proses hukum),&amp;rdquo; ujar Arya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA:
3 BUMN Diduga Terlibat Kasus Suap SAP, Staf Khusus Erick Thohir Tagih Hasil Investigasi AS

Kementerian BUMN meminta agar otoritas penegak hukum di Amerika Serikat (AS) menyerahkan hasil investigasi atas kasus suap lintas negara itu. Arya mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil investigasi dari otoritas penegak hukum di Amerika Serikat atas dugaan tindak pidana korupsi lintas negara tersebut.3 BUMN Terbukti Terlibat Kasus Suap SAP? Erick Thohir Bakal Ngadu ke Kejagung
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengambil langkah hukum, bila tiga perusahaan pelat merah dinyatakan terbukti ikut andil dalam kasus suap lintas negara atau foreign bribery. Kasus tersebut diduga melibatkan perusahaan software asal Jerman, SAP, hingga tiga BUMN dari Indonesia.
Adapun ketiga perseroan negara yang dimaksud diantaranya PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, dan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Dia memastikan proses hukum melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) akan ditempuh, jika Pertamina, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II dinyatakan secara sah dan terbukti terlibat kasus suap yang dimaksud.
&amp;ldquo;Ya kita kasih aja ke Kejagung (proses hukum),&amp;rdquo; ujar Arya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Kementerian BUMN meminta agar otoritas penegak hukum di Amerika Serikat (AS) menyerahkan hasil investigasi atas kasus suap lintas negara itu. Arya mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil investigasi dari otoritas penegak hukum di Amerika Serikat atas dugaan tindak pidana korupsi lintas negara tersebut.
Menurutnya, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham ketiga perseroan perlu menerima atau mendapatkan laporan dari otoritas penegak hukum di AS. Sehingga, dugaan keterlibatan petinggi BUMN bisa diproses lebih lanjut.
&amp;ldquo;Tapi kan perlu kasih ke kita dong (hasil investigasi), data-data yang kita akan sampaikan juga diproses lebih lanjut. (Berarti belum terinfo?) belum terinfo, itu baru dipublish mereka di media aja,&amp;rdquo; papar dia.
Kementerian BUMN justru baru memperoleh informasi awal melalui pemberitaan media massa saat ini. Karena itu, Kementerian BUMN masih menunggu penyerahan hasil investigasi dari penegak hukum negara adidaya tersebut.
Arya memandang dokumen itu diperlukan agar pihaknya bisa melihat secara komprehensif kasus tersebut, terutama keterlibatan oknum petinggi BUMN.
&amp;ldquo;Kan gini, itu kan dari Amerika-nya, kan kita tunggu hasil yang mereka itu, pasti masuk kan ke kita juga. Kita tunggu mereka ini, apa saja mereka dapat dan siapa saja mereka tau, karena kalau liat datanya sih cukup lengkap juga, karena ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
