<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat Sertifikat Tanah</title><description>Pemerintah telah mengatur biaya dan proses pembuatan sertifikat tanah melalui Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/22/470/2958675/biaya-yang-dibutuhkan-untuk-membuat-sertifikat-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/22/470/2958675/biaya-yang-dibutuhkan-untuk-membuat-sertifikat-tanah"/><item><title>Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat Sertifikat Tanah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/22/470/2958675/biaya-yang-dibutuhkan-untuk-membuat-sertifikat-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/22/470/2958675/biaya-yang-dibutuhkan-untuk-membuat-sertifikat-tanah</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2024 03:35 WIB</pubDate><dc:creator>Mieke Dearni Br Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/22/470/2958675/biaya-yang-dibutuhkan-untuk-membuat-sertifikat-tanah-HfP3PTwkh7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Biaya sertifikat tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/22/470/2958675/biaya-yang-dibutuhkan-untuk-membuat-sertifikat-tanah-HfP3PTwkh7.jpg</image><title>Biaya sertifikat tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMS8xLzE3NjM4NC81L3g4cm5semg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah telah mengatur biaya dan proses pembuatan sertifikat tanah melalui Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:
Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah 


Untuk biaya pendaftaran yang perdana dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah. Sedangkan untuk tarif pengukuran bergantung pada luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran (HSBKu). Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 10 hektar, tarif pengukuran dapat dihitung dengan rumus (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp80.000 yang diukur oleh petugas kantor pertanahan.

BACA JUGA:
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya


Dan untuk pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah. Tarif pemeriksaan tanah dihitung berdasarkan rumus Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKpa terkait pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan sertifikat adalah Rp67.000.
Selain itu, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dalam proses pengurusan sertifikat tanah tidak diatur secara spesifik dalam peraturan. Namun, secara umum, biaya tersebut biasanya sekitar Rp250.000.Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk memenuhi persyaratan yang  diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain adalah sertifikat asli hak  guna bangunan, fotokopi izin mendirikan bangunan, identitas diri (KTP  dan KK), surat pemberitahuan pajak terutang PBB, dan surat pernyataan  kepemilikan lahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, syarat lain yang  harus dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis  dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.
Baca Selengkapnya: Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMS8xLzE3NjM4NC81L3g4cm5semg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah telah mengatur biaya dan proses pembuatan sertifikat tanah melalui Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:
Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah 


Untuk biaya pendaftaran yang perdana dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah. Sedangkan untuk tarif pengukuran bergantung pada luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran (HSBKu). Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 10 hektar, tarif pengukuran dapat dihitung dengan rumus (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp80.000 yang diukur oleh petugas kantor pertanahan.

BACA JUGA:
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya


Dan untuk pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah. Tarif pemeriksaan tanah dihitung berdasarkan rumus Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKpa terkait pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan sertifikat adalah Rp67.000.
Selain itu, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dalam proses pengurusan sertifikat tanah tidak diatur secara spesifik dalam peraturan. Namun, secara umum, biaya tersebut biasanya sekitar Rp250.000.Selain menyiapkan biaya, penting juga untuk memenuhi persyaratan yang  diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain adalah sertifikat asli hak  guna bangunan, fotokopi izin mendirikan bangunan, identitas diri (KTP  dan KK), surat pemberitahuan pajak terutang PBB, dan surat pernyataan  kepemilikan lahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, syarat lain yang  harus dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis  dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.
Baca Selengkapnya: Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
</content:encoded></item></channel></rss>
