<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Laporan Dana Pensiun BUMN ke Kejagung Belum Disampaikan, Stafus Erick Thohir: Tunggu Saja</title><description>Laporan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/320/2958977/laporan-dana-pensiun-bumn-ke-kejagung-belum-disampaikan-stafus-erick-thohir-tunggu-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/320/2958977/laporan-dana-pensiun-bumn-ke-kejagung-belum-disampaikan-stafus-erick-thohir-tunggu-saja"/><item><title>Laporan Dana Pensiun BUMN ke Kejagung Belum Disampaikan, Stafus Erick Thohir: Tunggu Saja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/320/2958977/laporan-dana-pensiun-bumn-ke-kejagung-belum-disampaikan-stafus-erick-thohir-tunggu-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/320/2958977/laporan-dana-pensiun-bumn-ke-kejagung-belum-disampaikan-stafus-erick-thohir-tunggu-saja</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2024 07:49 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/23/320/2958977/laporan-dana-pensiun-bumn-ke-kejagung-belum-disampaikan-stafus-erick-thohir-tunggu-saja-MSQPONZL46.png" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian BUMN Belum Laporkan Dugaan Penyelewengan Dapen BUMN ke Kejagung. (Foto: Okezone.com/BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/23/320/2958977/laporan-dana-pensiun-bumn-ke-kejagung-belum-disampaikan-stafus-erick-thohir-tunggu-saja-MSQPONZL46.png</image><title>Kementerian BUMN Belum Laporkan Dugaan Penyelewengan Dapen BUMN ke Kejagung. (Foto: Okezone.com/BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun rencana pelaporan molor dari target awal bisa diserahkan pada Desember 2023.
Menurut Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga, proses perhitungan dapen masih dilakukan. Sehingga laporan adanya dugaan penyelewengan belum dapat diserahkan ke Kejagung.
&amp;ldquo;Ya namanya ngitung, kan ga gampang. Ngitung kan harus benar, nanti salah hitung, ya sabarlah, tunggu aja,&amp;rdquo; papar Arya saat ditemui wartawan, ditulis Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA:
Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 4 Aturan Baru

Pada Desember tahun lalu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa proses audit dapen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum rampung. Sehingga, laporan belum dapat diserahkan ke Kejagung.
&amp;ldquo;Maunya ada dua (BUMN), cuma auditnya belum selesai, kan kasian BPKP, minta tolong terus sama satgas sawit, dan lain-lain. (Enggak jadi bulan ini?) belum dapat,&amp;rdquo; ungkap Erick saat sesi diskusi dengan wartawan.

BACA JUGA:
Dana Pensiun BUMN Tak Dikelola Ahli Keuangan dan Investasi, Erick Thohir Buka Suara

Tercatat, ada dapen tujuh perusahaan pelat merah yang diaudit BPKP. Awalnya, Erick menargetkan ada dana pensiun dua BUMN bisa rampung segera, sehingga masalahnya bisa diusut penegak hukum.
&amp;ldquo;Kemarin saya maunya tujuh, tapi ternyata dua, itu belum selesai juga (audit). Saya terima kasih ke BPKP yang luar biasa membantu dan memberi solusi,&amp;rdquo; paparnya.Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.
Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun rencana pelaporan molor dari target awal bisa diserahkan pada Desember 2023.
Menurut Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga, proses perhitungan dapen masih dilakukan. Sehingga laporan adanya dugaan penyelewengan belum dapat diserahkan ke Kejagung.
&amp;ldquo;Ya namanya ngitung, kan ga gampang. Ngitung kan harus benar, nanti salah hitung, ya sabarlah, tunggu aja,&amp;rdquo; papar Arya saat ditemui wartawan, ditulis Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA:
Perkuat Industri Asuransi dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 4 Aturan Baru

Pada Desember tahun lalu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa proses audit dapen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum rampung. Sehingga, laporan belum dapat diserahkan ke Kejagung.
&amp;ldquo;Maunya ada dua (BUMN), cuma auditnya belum selesai, kan kasian BPKP, minta tolong terus sama satgas sawit, dan lain-lain. (Enggak jadi bulan ini?) belum dapat,&amp;rdquo; ungkap Erick saat sesi diskusi dengan wartawan.

BACA JUGA:
Dana Pensiun BUMN Tak Dikelola Ahli Keuangan dan Investasi, Erick Thohir Buka Suara

Tercatat, ada dapen tujuh perusahaan pelat merah yang diaudit BPKP. Awalnya, Erick menargetkan ada dana pensiun dua BUMN bisa rampung segera, sehingga masalahnya bisa diusut penegak hukum.
&amp;ldquo;Kemarin saya maunya tujuh, tapi ternyata dua, itu belum selesai juga (audit). Saya terima kasih ke BPKP yang luar biasa membantu dan memberi solusi,&amp;rdquo; paparnya.Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.
Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.</content:encoded></item></channel></rss>
