<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Besaran Gaji Ketua KPU RI</title><description>Gaji Ketua KPU RI menjadi perbincangan hangat saat ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/320/2959064/segini-besaran-gaji-ketua-kpu-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/320/2959064/segini-besaran-gaji-ketua-kpu-ri"/><item><title>Segini Besaran Gaji Ketua KPU RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/320/2959064/segini-besaran-gaji-ketua-kpu-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/320/2959064/segini-besaran-gaji-ketua-kpu-ri</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2024 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Pika Piqhaniah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/23/320/2959064/segini-besaran-gaji-ketua-kpu-ri-uizerlGEl0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ketua KPU di RI (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/23/320/2959064/segini-besaran-gaji-ketua-kpu-ri-uizerlGEl0.jpeg</image><title>Gaji ketua KPU di RI (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjQxNS81L3g4cm9oMno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gaji Ketua KPU RI menjadi perbincangan hangat saat ini. Pasalnya, Indonesia memasuki tahun pemilu di tahun ini yang melibatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:
KPU Bakal Tegur Peserta Pemilu Langgar Aturan Kampanye Akbar


Selain itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa (24/1/2024), berikut adalah besaran gaji Ketua KPU RI hingga anggotanya.
KPU Pusat:
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp39.985.000.

BACA JUGA:
 KPU Bakal Evaluasi Aksi Gibran Keluar dari Podium saat Debat Keempat Pilpres 2024 


KPU Provinsi:
- Gaji Ketua KPU Rp20.215.000.
- Gaji Anggota KPU Rp18.565.000.
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua Rp12.823.000.
- Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Berdasarkan catatan Okezone, penghasilan yang didapatkan tersebut  dapat saja bertambah. Pasalnya, mereka akan diberi berbagai macam  fasilitas seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas hingga  jaminan kesehatan sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat akan menerima fasilitas  perjalanan dinas yang setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau  lembaga. Sedangkan, ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat  fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II.
Terakhir, untuk ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota  akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas yang sejajar dengan pejabat  eselon III. Semua hal tersebut diatur dalam pasal 5 ayat 1.
Demikian informasi mengenai gaji ketua KPU RI yang mungkin bermanfaat bagi siapapun yang bercita-cita menjadi anggota KPU.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMS8yMi8xLzE3NjQxNS81L3g4cm9oMno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gaji Ketua KPU RI menjadi perbincangan hangat saat ini. Pasalnya, Indonesia memasuki tahun pemilu di tahun ini yang melibatkan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:
KPU Bakal Tegur Peserta Pemilu Langgar Aturan Kampanye Akbar


Selain itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Berdasarkan penelusuran Okezone, Selasa (24/1/2024), berikut adalah besaran gaji Ketua KPU RI hingga anggotanya.
KPU Pusat:
- Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp39.985.000.

BACA JUGA:
 KPU Bakal Evaluasi Aksi Gibran Keluar dari Podium saat Debat Keempat Pilpres 2024 


KPU Provinsi:
- Gaji Ketua KPU Rp20.215.000.
- Gaji Anggota KPU Rp18.565.000.
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua Rp12.823.000.
- Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Berdasarkan catatan Okezone, penghasilan yang didapatkan tersebut  dapat saja bertambah. Pasalnya, mereka akan diberi berbagai macam  fasilitas seperti perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas hingga  jaminan kesehatan sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat akan menerima fasilitas  perjalanan dinas yang setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau  lembaga. Sedangkan, ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat  fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II.
Terakhir, untuk ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota  akan mendapatkan fasilitas perjalanan dinas yang sejajar dengan pejabat  eselon III. Semua hal tersebut diatur dalam pasal 5 ayat 1.
Demikian informasi mengenai gaji ketua KPU RI yang mungkin bermanfaat bagi siapapun yang bercita-cita menjadi anggota KPU.</content:encoded></item></channel></rss>
