<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Penyebab Konflik Lahan di IKN Nusantara</title><description>Ombudsman RI menyebutkan temuan pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/470/2958689/ini-penyebab-konflik-lahan-di-ikn-nusantara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/470/2958689/ini-penyebab-konflik-lahan-di-ikn-nusantara"/><item><title>Ini Penyebab Konflik Lahan di IKN Nusantara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/470/2958689/ini-penyebab-konflik-lahan-di-ikn-nusantara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/01/23/470/2958689/ini-penyebab-konflik-lahan-di-ikn-nusantara</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2024 05:51 WIB</pubDate><dc:creator>Asla Lupanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/01/22/470/2958689/ini-penyebab-konflik-lahan-di-ikn-nusantara-CJ6tc4cbfz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyebab konflik lahan di IKN (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/01/22/470/2958689/ini-penyebab-konflik-lahan-di-ikn-nusantara-CJ6tc4cbfz.jpg</image><title>Penyebab konflik lahan di IKN (Foto: Instagram)</title></images><description>


JAKARTA - Ombudsman RI menyebutkan temuan pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah pelanggaran namun miskomunikasi.
&amp;ldquo;Kami Otoritas dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,&amp;rdquo; ujar Jaka.

BACA JUGA:
Waskita Pastikan 7 Proyek IKN Nusantara Rampung di Semester I 2024

Jaka menjelaskan permasalahan tersebut terjadi pada 2022 lalu dan atas tidak lanjut dari Kementerian ATR BPN. Saat itu terdapat edaran untuk melakukan pembekuan terhadap transaksi pengalihan hak atas tanah sementara.
&amp;ldquo;Jadi pada awal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah, jadi edarannya itu tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,&amp;rdquo; ucap Jaka.

BACA JUGA:
Dibocorkan Erick Thohir, AFC Sumbang Rp15 Miliar untuk Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN

Dalam kasus ini, dikatakan bahwa hanya pengalihan atas tanah yang dilakukan penahanan. Orang yang hendak melakukan pendaftaran haknya dari girik menjadi milik dapat dilakukan. Namun, yang menjadi teguran oleh Ombudsman adalah tutupnya semua kantor pada saat itu.Jaka mengungkapnya dengan adanya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No.3 2022, pengaturan menjadi semakin jelas.
Sebagai informasi, Ombudsman RI sebelumnya menemukan pelanggaran  dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan pembangunan IKN. Ombudsman  merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperhatikan unsur sejarah  masyarakat dalam penggunaan dan pembebasan lahan di IKN untuk  meminimalisir konflik yang mungkin terjadi.
Baca Selengkapnya: Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi Lahan di IKN, Ini Kata Otorita</description><content:encoded>


JAKARTA - Ombudsman RI menyebutkan temuan pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah pelanggaran namun miskomunikasi.
&amp;ldquo;Kami Otoritas dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,&amp;rdquo; ujar Jaka.

BACA JUGA:
Waskita Pastikan 7 Proyek IKN Nusantara Rampung di Semester I 2024

Jaka menjelaskan permasalahan tersebut terjadi pada 2022 lalu dan atas tidak lanjut dari Kementerian ATR BPN. Saat itu terdapat edaran untuk melakukan pembekuan terhadap transaksi pengalihan hak atas tanah sementara.
&amp;ldquo;Jadi pada awal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah, jadi edarannya itu tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,&amp;rdquo; ucap Jaka.

BACA JUGA:
Dibocorkan Erick Thohir, AFC Sumbang Rp15 Miliar untuk Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN

Dalam kasus ini, dikatakan bahwa hanya pengalihan atas tanah yang dilakukan penahanan. Orang yang hendak melakukan pendaftaran haknya dari girik menjadi milik dapat dilakukan. Namun, yang menjadi teguran oleh Ombudsman adalah tutupnya semua kantor pada saat itu.Jaka mengungkapnya dengan adanya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No.3 2022, pengaturan menjadi semakin jelas.
Sebagai informasi, Ombudsman RI sebelumnya menemukan pelanggaran  dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan pembangunan IKN. Ombudsman  merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperhatikan unsur sejarah  masyarakat dalam penggunaan dan pembebasan lahan di IKN untuk  meminimalisir konflik yang mungkin terjadi.
Baca Selengkapnya: Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi Lahan di IKN, Ini Kata Otorita</content:encoded></item></channel></rss>
